BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang
berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Dalam sejarahnya, Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, ekstensi Pancasila
sebagai filsafat bangsa Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan
manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kekuasaan yang
dilindungi dibalik Ideologi negara Pancasila.
dilindungi dibalik Ideologi negara Pancasila.
Dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakan sebagai
dasar
pandangan hidup bangsa melainkan dibatasi dan di manipulasi demi kepentingan
politik penguasa pada saat itu.
pandangan hidup bangsa melainkan dibatasi dan di manipulasi demi kepentingan
politik penguasa pada saat itu.
Akibatnya adalah kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah, selain itu turunnya nilai-nilai yang ada pada pancasila dan
masyarakat
tidak mau menggunakannya untuk dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia. Jagalah nilai-nilai luhur yang terdapat pada pancasila agar terbentuk masyarakatyang memiliki karakteristik yang berbudaya, bermartabat, adil, bersatu dan cinta damai dan tak terpengaruh budaya asing yang dapat mengubah nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila.
tidak mau menggunakannya untuk dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia. Jagalah nilai-nilai luhur yang terdapat pada pancasila agar terbentuk masyarakatyang memiliki karakteristik yang berbudaya, bermartabat, adil, bersatu dan cinta damai dan tak terpengaruh budaya asing yang dapat mengubah nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila.
B.
Masalah
dan Sub Masalah
Adapun
masalah dalam penulisan ini adalah “Bagaimana ekstensi pancasila dalam
kebangsaan?”
Mengingat
masalah dalam penulisan ini terlalu luas, maka penulis membaginya ke dalam
sub-sub masalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
pancasila sebagai paradigma pembangunan?
a. Bagaimanakah
pancasila sebagai paradigma pembangunan politik?
b. Bagaimanakah
pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi?
c. Bagaimanakah
pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial budaya?
d. Bagaimanakah
pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum?
e. Bagaimanakah
pancasila sebagai paradigma pembangunan umat beragama bangsa?
2. Bagaimanakah
implementasi pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan kampus?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dalam
penulisan ini adalah untuk mengetahui kejelasan mengenai :
1. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan:
a. Politik
b. Ekonomi
c. Sosial
budaya
d. Hukum
e. Umat
beragama bangsa
2. Implementasi
pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan kampus
BAB
II
EKSTENSI
PANCASILA DALAM KEBANGSAAN
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang
berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Dalam sejarahnya, Dasar Negara Indonesia
adalah Pancasila, ekstensi Pancasila
sebagai filsafat bangsa Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan
manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kekuasaan yang
dilindungi dibalik Ideologi negara Pancasila. Dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar pandangan hidup bangsa melainkan dibatasi dan di manipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Akibatnya adalah kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, selain itu turunnya nilai-nilai yang ada pada pancasila dan masyarakat tidak mau menggunakannya untuk dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia. Jagalah nilai-nilai luhur yang terdapat pada pancasila agar terbentuk masyarakatyang memiliki karakteristik yang berbudaya, bermartabat, adil, bersatu dan cinta damai dan tak terpengaruh budaya asing yang dapat mengubah nilai –nilai yang terdapat dalam pancasila. Mari jadikan Pancasila sebagai dasar setiap tindakan, rencana dan Pradigma-pradigma yang akan dilakukan pemerintah di Negara Indonesia yang memiliki nilai-nilai Pancasila dan nilai kehidupan masyarakat di dalam nya.
sebagai filsafat bangsa Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan
manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kekuasaan yang
dilindungi dibalik Ideologi negara Pancasila. Dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar pandangan hidup bangsa melainkan dibatasi dan di manipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Akibatnya adalah kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, selain itu turunnya nilai-nilai yang ada pada pancasila dan masyarakat tidak mau menggunakannya untuk dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia. Jagalah nilai-nilai luhur yang terdapat pada pancasila agar terbentuk masyarakatyang memiliki karakteristik yang berbudaya, bermartabat, adil, bersatu dan cinta damai dan tak terpengaruh budaya asing yang dapat mengubah nilai –nilai yang terdapat dalam pancasila. Mari jadikan Pancasila sebagai dasar setiap tindakan, rencana dan Pradigma-pradigma yang akan dilakukan pemerintah di Negara Indonesia yang memiliki nilai-nilai Pancasila dan nilai kehidupan masyarakat di dalam nya.
Nilai ‐
nilai yang terkandung didalam khasanah kehidupan masyarakat Indonesia maupun
ajaran para leluhur, sebagai nilai‐nilai
kebangsaan Indonesia. Kemudian nilai‐nilai
kebangsaan dimaksud dirumuskan secara konkrit serta dijadikan landasan dan
pedoman didalam pembentukan dan penyelenggaraan negara, serta didalam menata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Dasar Negara Indonesia adalah pancasila,
dimana pancasila itu memiliki nilai-nilai
yang bermakna yang terdiri atas bagaian-bagian, yaitu sila-sila Pancasila yang tiap sila-silanya meniliki nilai-nilai ketuhanan serta kemanusiaan yang pada hakikatnya merupakan satu kesatuan. setiap sila tidak dapat berdiri sendiri,terpisah dari sila-sila yang lain karna memiliki nilai-nilai norma kemanusiaan.
yang bermakna yang terdiri atas bagaian-bagian, yaitu sila-sila Pancasila yang tiap sila-silanya meniliki nilai-nilai ketuhanan serta kemanusiaan yang pada hakikatnya merupakan satu kesatuan. setiap sila tidak dapat berdiri sendiri,terpisah dari sila-sila yang lain karna memiliki nilai-nilai norma kemanusiaan.
Dasar negara Republik Indonesia adalah
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD1945 dan secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkandalam Berita Republik
Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.Dalam
sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik
Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai
dengan kepentingan penguasademi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung
dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila.Dengan lain perkataan, dalam
kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagaidasar
filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi,
dibatasi dandimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dampak
yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa
lampau,dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat
beranggapan bahwa Pancasilamerupakan label politik Orde Baru. Sehingga
mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggapakan mengembalikan kewibawaan
Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan ideologyPancasila berakibat
fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancampersatuan dan
kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon ,
Papua,dll.Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka tanggung jawab kita bersama
sebagai warganegara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila setingkat
dengan idelogi/paham yangada seperti Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.
definisi – arti
– pengertian kebangsaan adalah n 1) ciri-ciri yang
menandai golongan bangsa: para korban pesawat yang terbakar itu tak dapat
diketahui ~nya; 2) mengenai (yang bertalian dengan) bangsa: bendera ~ Indonesia; lagu ~ Inggris; 3) kedudukan (sifat-sifat) sebagai
orang mulia (bangsawan): bukan ~nya melainkan kelakuannya yang kita pandang;
Pancasila
sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan,
kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagaisistem nilai
yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka
arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Yang menyandangnya itu di
antaranya:
1.
Bidang Politik
2.
Bidang Ekonomi
4.
Bidang Hukum
5.
Bidang kehidupan antar umat beragama,
Memahami asal mula Pancasila.
Kelimanya itu,
dalam makalah ini, dijadikan pokok bahasan. Namun demikian agar sistematikanya
menjadi relatif lebih tepat, pembahasannya dimulai oleh ‘paradigma yang
terakhir’ yaitu paradigma dalam kehidupan kampus.
A. Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan.
Istilah
paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut
Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan
bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma
adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain
seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka,
acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan
demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan
segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya
nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan
tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal
ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai
dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia,
sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak
berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan
bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai
dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia
menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis
tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a.
susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b.
sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c.
kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan
makhluk tuhan.
Berdasarkan
itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan
martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek
ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
Pembangunan
sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara
keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila
menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
1.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek
atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat
manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat
manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek
harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai
pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas
kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik
didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena
itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral
ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral
keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara
dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik
yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa
Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin
diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk
implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
·
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial
mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan
sehari-hari;
·
Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi)
bilamana dalam pengambilan keputusan;
·
Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan
prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
·
Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan
pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
·
Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial,
demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber
pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut
perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang
mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat
industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai
sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
~
nilai toleransi;
~
nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
~
nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai
dengan kata);
~
bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam
Astrid: 2000:3).
2.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem
dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara
khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I
Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang
mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang
berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku
makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi
liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai
subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara
keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi
kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak
dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk
persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan
penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila
Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada
pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk
pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau
pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk
sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan
perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat
(tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi
besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan,
dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil,
dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi.
Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah
daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan
keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan
daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan,
dan partisipatif. Dalam
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
3.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila
bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena
itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat
manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial
budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat
anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu
meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya
dari tingkat homo
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial
berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima
sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak
menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan
berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan
dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak
negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara
berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara
hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem
perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan
keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak
akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan
lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila
Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima)
dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan
kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi
kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi
kebudayaan – kebudayaan di daerah:
(2)
Sila Pertama, menunjukan tidak
satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia
yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(3)
Sila Kedua, merupakan nilai budaya
yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan
asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(4)
Sila Ketiga, mencerminkan nilai
budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara
untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(5)
Sila Keempat, merupakan nilai
budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk
melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk
mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(6)
Sila Kelima, betapa nilai-nilai
keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan
bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
4. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa
tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi
juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem
pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa.
Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta
didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana
pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana
tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik
tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin
keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi,
yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi,
yaitu:
(1) adanya
perlindungan terhadap HAM,
(2) adanya
susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
(3) adanya
pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai
dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD
1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif.
Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif.
Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi
negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37
UUD 1945.
Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan
perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila – sila
Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’,
hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak
dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
(1) Ketuhanan
Yang Maha Esa,
(2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
(3) Persatuan
Indonesia,
(4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
(5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan
perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya,
substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk
kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
5.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Kehidupan Umat Beragama Bangsa
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa
Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat
ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional.
Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri
dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna
meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.
Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak
kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika
bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan
umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak
terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian
umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat
beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
1. Semua
umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan
wahidah).
2. Hubungan
antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas
lain didasarkan atas prinsip-prinsi:
a. Bertentangga
yang baik
b. Saling
membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela
mereka yang teraniaya
d. Saling
menasehati
e. Menghormati
kebebasan beragama.
Lima prinsip
tersebut mengisyaratkan:
1) Persamaan
hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan
atas suku dan agama;
2) pemupukan
semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah
bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis
dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya,
mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada
bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan
kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara
mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik,
maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi.
Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak
semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba
untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan
sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah
Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara,
merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.
Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di
Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal
dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang
dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi
manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan
interdependen.
Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa
posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan
sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang
kreatif, yang berbudaya.
B. Implementasi
Pancasila sebagai Paradigma Kehidupam Kampus
Implementasi
pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus adalah seperti contoh-contoh paradigma
pancasila diatas kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan
Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan
Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
Untuk mencapai
tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk
pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK)
pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.
Unsur jiwa
manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang
mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus
untuk mencapai tujuan bersama.
Pembangunanyang
merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahsiswa
harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus
tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi
pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Nilai ‐
nilai yang terkandung didalam khasanah kehidupan masyarakat Indonesia maupun
ajaran para leluhur, sebagai nilai‐nilai
kebangsaan Indonesia. Kemudian nilai‐nilai
kebangsaan dimaksud dirumuskan secara konkrit serta dijadikan landasan dan
pedoman didalam pembentukan dan penyelenggaraan negara, serta didalam menata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Dasar Negara Indonesia adalah pancasila,
dimana pancasila itu memiliki nilai-nilai
yang bermakna yang terdiri atas bagaian-bagian, yaitu sila-sila Pancasila yang tiap sila-silanya meniliki nilai-nilai ketuhanan serta kemanusiaan yang pada hakikatnya merupakan satu kesatuan. setiap sila tidak dapat berdiri sendiri,terpisah dari sila-sila yang lain karna memiliki nilai-nilai norma kemanusiaan.
yang bermakna yang terdiri atas bagaian-bagian, yaitu sila-sila Pancasila yang tiap sila-silanya meniliki nilai-nilai ketuhanan serta kemanusiaan yang pada hakikatnya merupakan satu kesatuan. setiap sila tidak dapat berdiri sendiri,terpisah dari sila-sila yang lain karna memiliki nilai-nilai norma kemanusiaan.
B. Saran
Adpun saran
yang dapat penulis berikan yaitu; Mari jadikan Pancasila sebagai dasar setiap
tindakan, rencana dan Pradigma-pradigma yang akan dilakukan pemerintah di
Negara Indonesia yang memiliki nilai-nilai Pancasila dan nilai kehidupan
masyarakat di dalam nya
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
http://research.amikom.ac.id/index.php/SSI/article/view/6615
http://www.empatpilarkebangsaan.web.id/pancasila-sebagai-paradigma
No comments:
Post a Comment