BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
1. INDIKATOR
SATU
MENDESKRIPSIKAN
KEDUDUKAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN MAKHLUK SOSIAL.
A.
PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU
Individu,
artinya perseorangan atau pribadi yang terpisah dari orang lain. Manusia
sebagai makhluk individu terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa)
yang tidak dapat dipisah-pisah, jiwa raga inilah yang membentuk individu.
Manusia juga diberi potensi atau kemampuan (akal, pikiran, perasaan dan
keyakinan) sehingga sagub berdiri sendiri serta bertanggung jawab terhadap
dirinya.
Melalui akal
dan pikirannya manusia dapat menaklukkan makhluk lain dan memanfaatkan segala
sesuatu untuk keperluan hidupnya. Dengan akal pikirannya pula manusia dapat
melakukan berbagai inovasi (penemuan teknologi komunikasi, computer, informasi)
Sedangkan
perasaan dan keyakinan adalah suatu kelebihan yang dimiliki manusia untuk dapat
membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah. Dengan perasaan
dan keyakinan yang ada, manusia dapat berhubungan dengan kodrat gaib, yaitu
Tuhan. Sedangkan individualisme adalah paham yang menganggap diri sendiri lebih
penting dari pada orang lain.
B.
PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Menurut
Aristoteles (384-322 SM) salah seorang ahli pikir Yunani Kuno, bahwa manusia
itu adalah Zoon Politicon atau makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul
dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Status makhluk sosial melekat pada
diri setiap individu. Ia tidak bisa bertahan hidup secara utuh hannya dengan
mengandalkan dirinya sendiri saja. Sejak lahir sampai meninggal dunia manusia
memerlukan bantuan atau kerjasama dengan orang lain.
2. INDIKATOR
KEDUA
MENGANALISIS
PENGERTIAN DAN UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
A.
PENGERTIAN BANGSA
1. PENDAPAT
PARA AHLI
1. ERNEST RENAN
Bangsa
terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama ( hasrat untuk bersatu )
dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
2. OTTO BAUER
Bangsa
adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, karakteristik tumbuh
karena adanya kesamaan nasib.
3. F. RATZEL
Bangsa
terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik)
4. HANS KOHN
Bangsa
adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan
golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
5. JALOBSEN, LIPMAN
Bangsa
adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political
unity)
2. MENURUT
ISTILAH
Istilah
bangsa terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation berasal dari
bahasa latin, natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna keturunan.
Kelompok orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam bahasa Indonesia
artinya bangsa. Nation berubah jadi national yang artinya kebangsaan. Pahamnya
dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat kebangsaan.
3. MENURUT
SOSIOLOGIS / ANTROPOLOGIS
Bangsa
adalah persekutuan hidup yang disatukan oleh adanya kesamaan sejarah, tradisi,
keturunan, kepecayaan, budaya dan bahasa. Ikatan itu disebut ikatan primordial.
Dengan ikatan itu kita bisa membedakan antara Suku Bangsa Batak dan Suku Bangsa
Jawa atau Sunda.
Persekutuan
hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerjasama
untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu. Persekutuan hidup
itu dapat berupa persekutuan hidup mayoritas dan minoritas.
4. MENURUT
POLITIS
Bangsa dalam
pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan
mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan teringgi
keluar dan kedalam, diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan / politik, yaitu
negara beserta pemerintahnya, serta di ikat oleh satu kesatuan wilayah
nasional, hukum, perundang-undangan yang berlaku.
5. MENURUT
KBBI
Bangsa
adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri
B. UNSUR
TERBENTUKNYA BANGSA
HANS KOHN
FAKTOR
OBJEKTIF
Kebanyakan
bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang
membedakannya dari bangsa lain, yakni sbb:
- kesamaan
keturunan
- wilayah,
bahasa.
- adat
istiadat.
- kesamaan
politik.
- perasaan,
agama.
Faktor
objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah, adanya kehendak atau
kemauan bersama atau nasionalisme.
FRIEDRICH
HERTZ
EMPAT UNSUR
1. Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi,
politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2. Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari
dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan
akan kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian dan kekhasan.
4. Keinginan
untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan,
pengaruh dan prestise
2. UMUM
1. Ada
sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
2. Berada
dalam satu wilayah tertentu.
3. Ada
kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya
sendiri.
4. Secara
psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita
5. Ada
kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa sehingga dapat dibedakan dengan
bangsa lain.
3.INDIKATOR
KETIGA
MENGANALISIS
PENGERTIAN DAN TERJADINYA NEGARA
A.
PENGERTIAN NEGARA
1.
ETIMOLOGIS
Negara
berasal dari kata staat (Belanda , Jerman) dan state (Inggris) kedua kata itu
berasal dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan
dalam keadaan berdiri, membuat berdiri .Status juga berarti menunjukan sifat
atau keadaan tegak dan tetap. Negara juga berasal dari bahasa Sansekerta yang
berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Negara
adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang berdaulat, dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial
yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
2. SECARA
UMUM
1. Suatu
organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia.
2. Suatu
perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan, melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah
masyarakat tertentu, dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar
untuk ketertiban sosial.
3. Suatu
daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang
berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan
kontrol dari kekuasaan yang sah.
4. Suatu
assosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah,
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah,
untuk maksut tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
3. MENURUT
PARA AHLI
GEORGE JELLINEK
Negara
adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu
HEGEL
Negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
KRANEN BURG
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan
atau bangsa
KARL MARK
Negara
adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis)untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh)
SOLTAU
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama rakyat.
DJOKOSOETONO
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu
pemerintahan yang sama
SOENARKO
Suatu jenis
dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria, yaitu harus ada
daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.
BELLEFROID
Negara,
suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu
dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan
bersama.
MR. M. NASRUN
Negara
adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu, yang harus memenuhi tiga syarat
pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu, pemerintahan yang berdaulat.
LOGEMAN
Organisasi
kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau
lapangan-lapangan kerja tetap
B.TERJADINYA
NEGARA
Terjadinya
negara dapat dilihat dari beberapa cara antara lain:
1. MENURUT RIWAYAT PERTUMBUHANNYA.
1. PERTUMBUHAN PRIMER
FASE
GENOOTSCHAFT
Kehidupan
manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang jadi kelompok
masyarakat hukum tertentu (suku) yang dipimpin oleh kepala suku sebagai primus
interpares (orang pertama di antara yang sederajat)
FASE
KERAJAAN (RIJK)
Kepala suku
sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah
yang lebih luas yang dilengkapi dengan persenjataan dan membangun angkatan
bersenjata sehingga raja jadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh
kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
FASE NEGARA
NASIONAL
Pada awalnya
negara nasional diperintah oleh raja yg absolut dan tersentralisasi.semua
rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.hanya ada satu identitas
kebangsaan. fase demikian dinaamakan fase nasional.
2. PERTUMBUHAN SEKUNDER
Negara
sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan,
muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan
terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara
terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
FASE NEGARA
DEMOKRASI
Rakyat sadar
bahwa mereka tak mau terus diperintah oleh raja yang absolut. Sekaligus
berkeinginan untuk ambil bagian dalam mengendalikan pemerintahan dan memilih
pemimpinnya sendiri sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini disebut dengan
kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
2.TERJADINYA
NEGARA
PENDEKATAN
FAKTUAL
OCCOPATIE
(PENAKLUKAN)
Suatu daerah
yagg tidak bertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu.
Liberia dijadikan negara oleh budak negro kemudian menjadi negara mardeka 1847
SEPARATISE
(PEMISAHAN)
Memisahnya
suatu bagian wilayah negara dan terbentuknya negara baru. tapi negara lama
masih ada. India, India, Pakistan, Bangladesh, Belgia dari Belanda, Tim-Tim
dari Indonesia
PERJUANGAN (PROKLAMASI)
Negara itu
hasil dari rakyat suatu negara, yang dijajah oleh negara lain. Mis, Indonesia
FUSI/PELEBURAN
Penggabungan
dua atau lebih negara menjadi negara baru. Jerman Barat dan Jerman Timur jadi
Jerman.
PEMECAHAN
Terbentuknya
negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya
menjadi tidak ada lagi. Yugolavia, Uni Soviet.
ANEXATIE
(PENCAPLOKAN)
Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Israel mencaplok Palestina, Suriah, Yordania, Mesir. Irak mencaplok Kuwait 1990
CESSIE
(PENYERAHAN)
Pemberian
kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas
jajahannya. Kongo dimerdekakan Perancis atau suatu wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan perjanjian. Sleeswijk diserahkan Austria kepada Jerman
PENDUDUKAN
Pendudukan
terhadap wilayah yang ada penduduknya tetapi tidak berpemerintahan. Australia
di temukan Inggris yang berpenduduk Suku Aborigin
ACCESIE
(PENARIKAN)
Pada mulanya
suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar
laut (delta) yang dihuni olek sekelompok orang kemudian jadi negara. Mesir dari
Delta Sei Nil.
INNOVATION (PEMBENTUKAN BARU)
Suatu negara
baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan
kemudian lenyap.
-Colombia :
pecah jadi negara Venezuela, Columbia Baru, Equador
-Yugoslavia
: pecah jadi Serbia, Montenegro, Kroasia, Slovenia, Bosnia-herzegovina,
Macedonia.
-Uni Soviet
pecah jadi: Rusia, lithuania, Estonia, latvia, Belarusia, Kazakstan, Ukraina,
Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, Armenia, Georgia, Tajikistan.
3.TERJADINYA
NEGARA MENURUT PENDEKATAN TEORITIS
TEORI
KETUHANAN
Menurut
teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini didasarkan pada
kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan.
Nampak pada
UUD, ”By the Grace of God” (Atas Rahmat Tuhan)
TOKOH
1. Agustinus 2.
Julius Stahl 3. Haller 5. Thomas Aquinas 4. Kranenburg
TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
Negara
terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri
dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa
melindungi dan menjamin kelansungan hidup bersama.
Thomas Hobbes menghendaki ”Monarki Absolut”
John Locke : Tahap I Pactum Uniones (Perjanjian yang diadakan
untuk membentuk negara)Tahap II Pactum Subjectiones (perjanjian yang diadakan
dengan penguasa) Yang dikehendaki John Locke adalah “Monarki Konstitusional.”
J.J.Rousseau (disebut sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki
bahwa raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
TOKOH
1. Thomas Hobbes. 2.
John Locke 3. J.J Rousseau 4. Montesquieu
TEORI KEKUASAAN
Negara
terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling
kuat dan berkuasa.
L.Duguit :.Seorang karena kelebihannya atau ke istimewaannya
baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan
kehendaknya kepada orang lain.
Karl Marx: Negara di bentuk untuk mengabdi dan melindungi
kepetingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
1. Horald J.Laski. 2. Leon Duguit 3. Karl Marx 4. Oppenheimer. 5. Kallikles.
TEORI KEDAULATAN
a. Kedaulatan Negara.
Kekuasan
tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan
negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
1.
Vonthering 2. Paul Laband 3. G.Jelinek
b. Kedaulatan hukum
Hukum memegang
peranan dalam negara, lebih tinggi dari negara yang berdaulat.
TEORI HUKUM ALAM
Hukum alam
bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan
tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
Plato: Terjadinya negara secara evolusi
Aristoteles: Manusia adalah Zoon Politicon. Dari hakikat manusia
seperti ini, terbentuklah berturut-turut: Keluarga- masayarakat—negara
Agustinus: Negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus
dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita
agama, yakni keadilan.
Thomas Aquinas: Negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan
manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum
1. Plato
2.
Aristoteles.
3. Agustinus
4. Thomas
Aquinas
4. INDIKATOR EMPAT
MENGURAIKAN FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
A. FUNGSI NEGARA
1. FUNGSI POKOK
1. Menjaga
ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan
perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)
2.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini
dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.
3.
Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakan
keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
2.FUNGSI UMUM
1.TUGAS ESENSIAL
a. FUNGSI INTERNAL
Memelihara
perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik
setiap orang
b. FUNGSI EKSTENAL
Mempertahankan
kemerdekaan negara
2.TUGAS FAKULTATIF
Meningkatkan
kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial , maupun ekonomi. contoh:
menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
FUNGSI NEGARA MENURUT AHLI HUKUM
JOHN LOCKE
1. FUNGSI LEGISLATIF.
Yakni
membuat peraturan.
2. FUNGSI EKSEKUTIF
melaksanakan
peraturan.
3. FUNSI FEDERATIF
mengurusi
urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.
MONTESQUIEU
1. FUNGSI LEGISLATIF
membuat
undang-undang.
2. FUNGSI EKSEKUTIF
melaksanakan
undang-undang
3. FUNGSI YUDIKATIF.
Mengawasi
agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
GOODNOW
1. POLICY MAKING
Membuat
kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
2. POLICY EXECUTING
Melaksanakan
kebijakan yang sudah ditentukan
VAN VOLLEN HOVEN
1. REGELING:
Membuat peraturan
2. BESTUUR :
Menyelenggarakan pemerintahan.
3.
RECHTSPRAAK: fungsi mengadili.
3. POLITE:
fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.
MHD.KUSNARDI
1. MENJAMIN
KETERTIBAN (Law And Order)
Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
negara harus menjamin terciptanya ketertiban (stabilisator)
2.
MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN RAKYAT. Dewasa ini fungsi ini sangat
penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya secara
ekonomis.
B.TUJUAN NEGARA
MENURUT PARA AHLI
PLATO
Memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial
SOLTAU
Memungkinkan
rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya citanya sebebas mungkin.
H. J. LASKI
Menciptakan
keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara
maksimal.
THOMAS AQUINAS&AGUSTINUS
Untuk
mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan
di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan
yang dimiliknya berasal dari Tuhan
SECARA UMUM
Menciptakan
kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
2. MENURUT IDEOLOGI
Tujuan
setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:
1. Ideologi
yang dipakai negara yang bersangkutan
2. Pandangan
masyarakatnya serta pandangan hidup yang melandasinya.
3.
Organisasi negara yang bersangkutan.
4. Tata
nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh
politik dari penguasa negara yang bersangkutan
5-6 INDIKATOR LIMA DAN ENAM
MENYIMPULKAN ALASAN DAN PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU
NEGARA OLEH NEGARA LAIN.
PENTINGNYA
Pertanda
negara itu telah diterima dilingkungan pergaulan antar negara
ALASANNYA
1. Adanya
kekhawatiran akan kelansungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta)
maupun karena intervensi dari negara lain.
2. Suatu
negara tidak dapat bertahan hidup tampa bantuan dan kerjasama dengan negara
lain.
3. Karena
alasan politik, negara tersebut dipandang kuat/banyak memainkan peran penting
dalam percaturan regional atau internasional, maka apabila tidak mengakui akan
merasa rugi.
4. Karena
alasan ekonomi, yakni negara tsb dipandang strategis dalam perekonomian regional atau internasional
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut ahli
kenegaran Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi
syarat-syarat sbb:
1. Adanya
rakyat
2. Daerah
atau wilayah (daratan, lautan dan udara)
3.
Pemerintahan yang berdaulat
Adalah
pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik
oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara-negara lain.
4. Pengakuan
dari negara lain.
Syarat-syarat di atas dapat digolongkan
jadi dua unsur:
1. SYARAT/UNSUR KONSTITUTIF
1. Adanya
rakyat 2. Daerah atau wilayah 3. Pemerintahan
2.UNSUR DEKLARATIF
pengakuan luar negeri
Pengakuan
dari luar negeri hanya bersifat formalitas belaka demi mempelancar sekaligus
memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional.
SIFAT DARI PENGAKUAN
DE FACTO
Artinya
pengakuan menurut kenyataan, memenuhi syarat sebagai suatu negara
BERSIFAT SEMENTARA
Artinya
pengakuan itu akan dicabut kembali seandainya negara itu jatuh atau hancur.
BERSIFAT TETAP
Pengakuan
berlaku untuk selamanya setelah melihat jaminan bahwa pemerintahan negara baru
tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang lama.
DE JURE
Pengakuan
secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya
BERSIFAT TETAP
Artinya
pengakuan itu menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan (konsul)
dan hubungan tingkat duta belum bisa dilaksanakan.
BERSIFAT PENUH
Terjadi
hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, meliputi hubungan dagang,
ekonomi dan diplomatik
7. INDIKATOR KETUJUH
MENUNJUKAN SEMANGAT KEBANGSAAN
PENGERTIAN NASIONALISME
1. Paham
yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan
kepada negara kebangsaan.
2. Keadaan
jiwa setiap individu yang merasa bahwa setiap orang memiliki kesetiaan
keduniaan (sekuler) tertinggi kepada negara kebangsaan
3. Suatu
ikatan politik yang mengikat kesatuan masyarakat modern dan memberi keabsahan
terhadap klaim (tuntutan) kekuasaan
4. Semangat
dan paham kebangsaan berintikan segala tindakan, tingkah laku dan sikap warga
negara ditujukan untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan
PENGERTIAN PATRIOTISME
Patriotisme
berasal dari kata patria artinya Tanah Air dan berubah jadi kata patriot yang
artinya pembela Tanah Air/pejuang sejati / semangat kecintaan terhadap tanah
air.
MACAM-MACAM NASIONALISME
DALAM ARTI SEMPIT
Perasaan
kebangsaan /cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan serta
memandang rendah bangsa lain. (Chauvinisme dan Jingoisme )
DALAM ARTI LUAS
Perasaan
cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi, dan tidak
memandang rendah bangsa lain.
8. INDIKATOR DELAPAN
MENERAPKAN SEMANGAT KEBANGSAAN
CARA PENERAPANNYA
1. KETELADANAN
1. Di
lingkungan keluarga.
2. Di
lingkungan sekolah
3. Instansi
pemerintah/swasta.
4.
Lingkungan masyarakat
Donor, berkurban
hewan, bayar pajak, pemugaran rumah kumuh.
Gerakan
nasional anti narkoba, menjauhi korupsi, menjadi orang tua asuh, suka membantu
korban bencana alam.
2. PEWARISAN
Melakukan
kegiatan tertentu yang bernilai patriotisme
Upacara
bendera, kunjungan ke museum perjuangan, napak tilas, kegiatan pencinta alam,
memelihara linkungan hidup
3. PELAKSANAAN KEWAJIBAN
Menciptakan
peraturan perundang-undangan yang mewajibkan peran serta rakyat dalam membela
negara.
CONTOH PRILAKU
BIDANG OLAH RAGA
Menjadi
pemain bulu tangkis, sepak bola, pencak silat, dll yang tak mau disuap.
KESENIAN
Dengan
senang hati jadi duta-duta seni di luar negeri.
HANKAM
- Melaksanakan
tugas kamling
- Mengimformasikan
peredaran narkoba, gerakan illegal.
- Berani
menghadapi gerakan separatisme
PERDAMAIAN
Menjadi
anggota Pasukan Garuda ke luar negeri.
KEMANUSIAAN
Menjadi
donor darah, anggota PMI, relawan, mau bertugas di daerah terpencil.
BAB 2
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
1. INDIKATOR PERTAMA
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN
NASIONAL
A. PENDAHULUAN
Ada berbagai
norma hukum dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia, yang berlaku dalam
masyarakat. Karena itu setiap warga masyarakat perlu memahaminya.
B. SISTEM HUKUM NASIONAL
1. Konsep
Tentang Hukum
a.
Pengertian Hukum
Menilai
artinya menimbang, maksudnya kegiatan menghubungkan seuatu dengan sesuatu yang
lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan
berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak indah.
FRAENKEL
Nilai pada
dasarnya disebut sebagai standar penuntun dalam menentukan sesuatu itu baik,
indah, berharga atau tidak.
KLUCKHON
Nilai
bukanlah keiginan tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai itu bukan hannya
diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri
sendiri dan orang lain
YOUNG
Nilai-nilai
sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan benar dan pentingnya seringkali
tidak disadari.
GREEN
Melihat
nilai sosial sebagai kesadaran yang secara relatif berlansung disertai emosi
terhadap obyek dan gagasan orang perorangan
WOODS
Nilai sosial
merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlansung lama, yang mengarahkan
tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai
sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu yang baik.
ROBERT M.Z.LAWANG
Nilai adalah
gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi
prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.
B.
MACAM-MACAM NILAI
1. BERDASARKAN CIRINYA
NILAI YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai
yang telah mejadi gaya hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu berpikir panjang
lagi untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah tersosialisasi sejak seseorang
masih kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.
NILAI DOMINAN
Nilai yang
dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada
saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakkan yang harus
diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Banyaknya
orang yang menganut nilai tersebut.
2. Nilai
tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.
3. Usaha
orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi
4.
Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat, misalnya
nilai tersebut mengandung prestise tertetentu.
2. MENURUT NOTONAGORO
a. NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan
fisik manusia (makanan, air, pakaian)
b. NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis bagi pelajar, kalkulator bagi
auditor.
c. NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia terdiri dari empat macam:
- nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber
dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta)
- nilai
keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan,
estetika dan intuisi)
- nilai
moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan (
karsa, etika )
- nilai
relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang bersumber
dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius berfungsi sebagai sumber
moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.
3. FILSAFAT
NILAI LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.
siswa yang dapat
menjawab sesuatu pertanyaan ia berlaku benar secara logika, jika ia keliru kita
katakan salah. Kita tak bisa mengatakan siswa itu buruk. Karena jawabannya
salah, Sebab buruk adalah nilai moral.
NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH
Bila kita
melihat pemandangan menonton sebuah pentas pertunjukan, merasakan makanan.
Nilai estetika bersifat subjektif pada diri seseorang. Sesorang akan merasa
senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya indah, tetapi orang lain
mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa lukisan
itu indah.
NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai
yg menangani kelakuan baik/buruk dari manusia. Moral selalu berhubungan dengan
nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan
kelakuan atau tindakkan manusia. Nila moral inilah yang lebih terkait dengan
tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.
2. INDIKATOR KEDUA
MENGANALISIS PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN
A. PENGERTIAN NORMA
1. KBBI
Aturan atau
ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan,
dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat
harus mentaati.
Ukuran atau
kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan
sesuatu.
2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Aturan hidup
bagi manusia tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya
tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.
3. LABORATARIUM IPS MALANG
Adalah
sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam membina pergaulan
hidup masyarakat.
B.MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA
A. BERDASARKAN SUMBER/ASAL-USULNYA.
NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang
disampaikan melalui utusanya yang berisi perintah, larangan atau
anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena
akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.
NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK,
BUDI PEKERTI, SUSILA) Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari manusia
(tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.) sanksinya
tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah,
menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN ATAU ADAT
ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT. Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai
pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya. (tidak mau tegur
sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, stop mobil
dengan tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat berupa
celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan
manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh sesuatu
kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri) sanksi
tegas, nyata mengikat dan memaksa.
B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA
1. USAGE (CARA)
Cara adalah
yang paling lemah daya mengikatnya ia lebih menonjol dalam hubungan antar
individu, yang melanggar hannya dapat cemoohan / ejekkan (bersendawa)
2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)
Ialah
perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama, bila org tidak melakukanya
ia akan dianggap aneh namun tidak dicap jahat/jelek. Setiap perilaku aneh
biasanya mengundang gosip/tertawaan orang lain. Daya mengikatnya lebih tinggi
dari usage (masuk rumah organisasi permisi, menghormati orang yang lebih tua,
memberi dan menerima dengan tangan kanan.
3. MORES (TATA KELAKUAN)
Kebiasaan
tertentu yang diterima sebagai norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan
sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat
kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya, memaksakan suatu perbuatan
sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi agak berat, dikucilkan
(berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan ada juga mencat rambut,
membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata
kelakuan.
4. CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)
Adat
istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan
sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat yang bersifat melarang (tabu kawin
sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras, dibuang sepanjang adat.
3. INDIKATOR KE TIGA
MENUNJUKKAN SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM
YANG BERLAKU
Kalau nilai
merupakan sesuatu yang dianggap baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap
penting oleh masyarakat, maka norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati
masyarakat dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mengejar
sesuatu yg dianggap baik atau diinginkan itu.
Contoh:
minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan nilainya, sedangkan tindakkan
mencampurkan kopi dengan gula merupakan norma
NILAI
Nilai
merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan cita-cita, harapan
keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.
NORMA
Merupakan
aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laku yang didasarkan pada suatu
nilai yang dihargai dan dijunjung tinggi
JADI
Agar hal-hal
yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan harapan itu jadi kenyataan maka
diperlukan perumusan yang lebih konkret yang berwujud norma
Nilai
merupakan sumber pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan dari
nilai.
4. INDIKATOR KE EMPAT
MENGANALISIS UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
5. INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN
MENAMPILKAN PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN
KORUPSI DI INDONESIA
A. PENGERTIAN HUKUM
1. AHLI
MAYERS
Semua aturan
yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya.
UTRECHT
Himpunan
perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan
yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam
masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang
melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA
1. INDIKATOR PERTAMA
MENGANALISIS PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM
A. PENGERTIAN HAM
Menurut UU
No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
CIRI-CIRI HAM
Ø
Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak
lahir.
Ø
Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku
bangsa, gender
Ø Tidak
dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
Ø Tak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.
MACAM-MACAM HAM
HAM SECARA UMUM
Hak asasi
pribadi (personal right)
Hak asasi
ekonomi (poverty right)
Hak asasi
politik (political right)
Hak asasi
sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
Hak asasi
untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of
legal equality)
Hak asasi
untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural
right)
MACAM HAM MENURUT UUD 45
Ø Hak untuk
hidup
Ø Hak
berkeluarga
Ø Hak mengembangkan
diri
Ø Hak
keadilan
Ø Hak
kemerdekaan
Ø Hak atas
kebebasan informasi
Ø Hak
keamanan
Ø Hak
kesejahteraan
Ø Hak
perlindungan dan pemajuan
Ø Kewajiban
menghormati ham orang lain
MACAM HAM MENURUT UU 39/1999
Ø Hak untuk
hidup
Ø Hak untuk
berkeluarga
Ø Hak
mengembangkan diri
Ø Hak
memproleh keadilan
Ø Hak atas
kebebasan pribadi
Ø Hak rasa
aman
Ø Hak atas
kesejahteraan
Ø Hak untuk
turut serta dalam pemerintahan
Ø Hak wanita
Ø Hak anak
SEJARAH SINGKAT HAM
Ø Penegakan
HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM
Ø 1215
ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja John dari Inggris dan
sejumlah bangsawan.
Ø 1629 lahir
Petition of Right masa pemerintahan CHARLES I di Inggris.
Ø 1679 lahir
Habeas Corpus Act masa pemerintahan CHARLES II di Inggris.
Ø 1689 lahir
Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris.
Ø 1776 lahir
Declaration of Indefendence (AS)
Ø 1789 lahir
Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Perancis)
Ø 1918
Rights of Determination naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.
Ø 1941
Atlantic Charter (dipelopori oleh FRANKLIN D.ROOSSEVELT)
Ø
perkembangan secara resmi diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB
10 Desember 1948.
Ø 1966
Convenants of Human Right
2.INDIKATOR DUA
MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
HAMBATAN & TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tentang
berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di
Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:
1. SECARA UMUM
A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya
1.
Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan,
keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen)
2. Norma
adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah
bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan
sebagainya.
3. Masih
adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh
hal-hal sepele.
B.Faktor komunikasi dan Informasi
1. Letak
geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang
membatasi komunikasi antar daerah.
2. Sarana
dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang
mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3. Sistem
informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber
daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.
C. Faktor kebijakkan pemerintah
1. Tidak
semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak
asasi manusia.
2.
Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia
sering diabaikan.
3. peran
pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah
sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”
D.Faktor perangkat perundangan
1. Pemerintahan
tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi
manusia.
2. Kalaupun
ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.
E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)
1. Masih
adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur
kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Tingkat
pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak
sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.
3.
Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak
konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN
2. MENURUT WILAYAHNYA
A. DARI DALAM NEGERI
Kualitas
peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai
dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
a. Adanya
hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
b. Adanya
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu
(ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.
Penegakan
hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
Kesadaran
hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM
Rendahnya
penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.
Mekanisme
lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas
penegak hukum dalam kasus yang sama.
Budaya hukum
dan HAM yang belum terpadu.
Keadaan
geografis Indonesia yang luas.
B. DARI LUAR NEGERI
Penetrasi
ideologi dan kekuatan komunisme.
Penetrasi
ideologi dan kekuatan liberalisme.
C. TANTANGAN PENEGAKAN HAM
1. Prinsip
Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan
memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan
oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB
2. Prinsip
Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui
keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan
demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia.
3. Prinsip
Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak
asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak
ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.
4. Prinsip
Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau
penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar,
yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan
hak-hak asasi manusia lainya.
5. Prinsip
Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan
dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk
individual dan makhluk sosial sekaligus.
6. Prinsip
Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
7. Prinsip
Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara
dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak
tertulis.
3. INDIKATOR KETIGA
MENGIDENTIFIKASIKAN PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN
HAM INTERNASIONAL
1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Selama abad
ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak,
perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat
dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan
tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti yang
dideklarasikan oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang
menjadi dasar hukum internasional baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran
HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan stabilitas
nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang
bersangkutan dan menentang campur tangan dunia internasional. Disamping itu
pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg menggunakan
kekerasan.
Namun
demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindak
kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan bekas
Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak
mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara
tersebut, sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja
pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan
terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi.
2. PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA
INTERNASIONAL
Dalam rangka
menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM.
Cara kerja
Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional,
adalah SBB:
1. Melakukan
pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu
negara tertentu maupun secara global.
2. Seluruh
temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada
Sidang Umum PBB.
3. Setiap
warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
4. MI sesuai
dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun
warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB
untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses peradilan.
4. INDIKATOR KE EMPAT
KONSEKWENSI JIKA SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM
Konsekwensi
dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan
pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya
sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah negaranya akan hilang,
dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan instabilitas dalam negara
tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan
secara konstitusonal.
Dalam
hubungan internasional( luar negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng
citra baik Indonesia di dunia internasional yang selanjutnya berakibat terjadi
kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan
jangka panjang Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama internasional yang
berakibat sbb :
Memperbesar
pengangguran
Memperlemah
daya beli masyarakat
Memperbesar
jumlah anggota masyarakat miskin
Memperkecil
income / pendapatan nasioanal
Merosotnya
tingkat kehidupan masyarakat
Kesulitan
memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
5. INDIKATOR KE LIMA
SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI
MANUSIA
Ada beberapa
sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang
dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:
Diberlakukan
travel warning terhadap warga negaranya.
Pengalihan
Investasi Atau Penanaman Modal Asing
Pemutusan
Hubungan Diplomatik
Pengurangan
Bantuan Ekonomi
Pengurangan
Tingkat Kerja Sama
Pemboikotan
Produk Ekspor
Embargo
Ekonomi
Kesepakatan
Organisasi Regional / Internasional.
6. INDIKATOR KE ENAM
PROSES PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh ini
telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak
asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:
1. PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang pengadilan
HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut
a. Bertugas
dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat.
b. Berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di
luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
c.
Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal
23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat
yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.
YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH
SEBAGAI BERIKUT:
Kejahatan
Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras,
kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:
1. Membunuh
anggota kelompok
2. Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3. Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebahagiaan.
4. Memaksakan
tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
5. Memindahkan
kelompok secara paksa ke kelompok lain.
Kejahatan
kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara
lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:
* Pembunuhan
* Pemusnahan dan penyiksaan
* Perbudakan
* pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa.
* Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum
internasional.
* Perkosaan,
perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau
sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
* penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.
* Tindakan apartheid
* penghilangan orang secara paksa.
2. PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM
MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
Agar
tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus
dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam
masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan
hak warga masyarakat.
2.Mengutamakan
kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam
masyarakat.
3.Dilakukan
pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi
kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.
4. Hasil
pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum.
5.Perlu
perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia
6.Setiap
korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi.
3. PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan
pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita
lihat dari indikator sbb:
1. Mantan
Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan
Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan
gagal melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro
integrasi pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.
2. Istri
Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah
Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.
7. INDIKATOR KE TUJUH
TUJUH BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Pelaksanaan penegakan
dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya,
disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.
Untuk
menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan
antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran
masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:
1. SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam rangka
sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta
penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan
dengan cara dan metode yang tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik
dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum
serta dari media massa.
2. PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK
ASASI MANUSIA
Apabila
kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka
masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal
berikut:
a.Masyarakat
menghindari prilaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan
persoalan.
Salah satu
tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan yang timbul
diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan
terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping
melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.
b.Tokoh dan
pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.
------------------------------------------------
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Budiyanto.
(2004). Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, Erlangga, Jakarta.
Suprapto,
dkk. ( 2003). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta.
-------------,
dkk. ( 2004). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta
Sri Jutmini.
( 2004 ). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas 1 SMA dan MA, Tiga Serangkai,
Solo.
Amin
Suprihatini. (2004). Tim Penyusun Kewarganegaraan Jilid 1 SMA, Cempaka Putih,
Jakarta.
Petrus Citra
Triwamwoto. ( 2004). Kewarganegaraan SMA Kelas 1, Grasindo, Jakarta.
Nur wahyu
Rochmadi. (2003). Kewarganegaraan Kelas 1 SMA KBK, Yudhistira, Jakarta.
MATERI PKN KELAS X SEMESTER 2
BAB 4
HUBUNGAN DASAR
NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Standar
Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kompetensi
Dasar :
4.1. Mendeskripsikan hubungan dasar
negara dengan konstitusi.
4.2. Menganalisis substansi konstitusi negara.
4.3. Menganalisis kedudukan
Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.4. Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi
negara
Standar
Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan
konstitusi
Kompetensi
Dasar :
4.1. Mendeskripsikan hubungan dasar
negara dengan konstitusi.
4.2. Menganalisis substansi konstitusi negara.
Hasil Yang
Diharapkan
(Indikator) :
q Mendeskripsikan pengertian dasar negara
q Mendeskripsikan pengertian konstitusi negara.
q Menguraikan tujuan dan nilai konstitusi
q Menyimpulkan
keterkaitan dasar negara dengan konsitusi sebuah di negara
q Menguraikan unsur sebuah konstitusi
q Menyimpulkan ciri sebuah konstitusi
bagi negara tertentu
q Menganalisis substansi konstitusi
Indonesia
Materi Pembelajaran
} Pengertian dasar negara
} Pengertian konstitusi negara
} Tujuan dan nilai konstitusi
} Keterkaitan dasar negara dengan
konstitusi di sebuah negara
} Unsur-unsur konstitusi
} Ciri-ciri konstitusi
} Substansi konstitusi Indonesia
PENGERTIAN DASAR NEGARA
} Dasar Negara adalah fundamen yang kokoh
dan kuat bagi suatu negara serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah
(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang
tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan
masyarakat
Pengertian
Dasar Negara Secara Etimologis
} Philosophische
grondslag (Belanda), berarti norma dasar yang
bersifat filsafati
} Weltanschauuung
(Jerman), berarti pandangan mendasar tentang dunia
} Ideology
(Inggris) dan Ideologi (Indonesia), artinya
ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati)
mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di
dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan
bersama dalam suatu negara.
} Dasar
negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, dasar falsafat kenegaraan
atau pandangan dasar kenegaraan
SUBSTANSI
DASAR NEGARA
} Sebuah dasar negara umumnya
dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia
} Manusia adalah makhluk
ciptaan Tuhan yang memiliki dua dimensi: makhluk pribadi sekaligus makhluk
sosial
} Sebagai makhluk pribadi
manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai makhluk sosial manusia
terikat ke dalam kebersamaan
} Liberalisme, lebih
mengutamakan kebebasan atau sisi individualitas manusia. Sedangkan
sosialisme lebih mengutamakan dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia
} Pandangan tentang hakikat
manusia itu menentukan pandangan tentang ajaran moral, kehidupan politik, dan
kehidupan ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut dasar negara yang
bersangkutan
IDEOLOGI BESAR DI DUNIA
} LIBERALISME
} SOSIALISME
} MARXISME/KOMUNISME
} PANCASILA
LIBERALISME
} Ajaran moral liberalisme:
pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebasan, hak kemuliaan, dan
hak hidup manusia
} Ajaran politik liberalisme:
pengakuan atas hak asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis, hak partisipasi, hak
memutuskan bentuk kenegaraan yang akan dibangun, dan hak menentukan
kebijakan pemerintahan
} Ajaran ekonomi liberalisme:
pengakuan atas hak-hak ekonomi dan kesejahteraan masing-masing orang, dengan
mengutamakan perekonomian swasta, mekanisme pasar, sistem perdagangan bebas,
atau kapitalisme
} Sesudah PD II, negara
demokrasi liberal diharapkan mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan (welfare
state) atau negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat (social service
state)
SOSIALISME
} Lahir
sebagai reaksi atas krisis sosial akibat industrialisasi dan cara produksi
liberal-kapitalistis di abad ke-19
} Prinsip
persaingan bebas dalam kapitalisme menempatkan kaum buruh dalam posisi yang
lemah.
} Ajaran
oral sosialisme: Manusia pada dasarnya berwatak sosial dan memiliki rasa
kesetiakawanan sosial atau solidaritas
} Ajaran
ekonomi sosialisme antara lain: penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi
atas alat-alat produksi, pengambil-alihan alat-alat produksi oleh negara atau
langsung oleh kaum buruh, pembagian kembali milik pribadi.
} Ajaran
politik sosialisme: Tidak diperlukan lagi penyaluran kepentingan kelas (karena
kelasnya tidak ada), juga tidak terdapat lagi kelompok ekonomi yang saling
bersaing (karena perekonomian diatur dengan prinsip persamaan) sehingga
partai-partai politik mungkin tidak diperlukan lagi
} Ada
dua aliran sosialisme:
} Sosialisme
yang dipengaruhi oleh Marxisme (komunisme), menggunakan kekerasan dan revolusi
untuk mencapai tujuan
} Sosialisme
non-marxis (sosialisme demokratis), misal sosialisme religius
MARXISME/KOMUNISME
} Marxisme adalah ajaran Karl
Marx yang kemudian direvisi oleh Lenin dan MaoTzeDong
} Marxisme adalah salah satu jenis
sosialisme
} Ajaran moral utama komunisme:
bahwa segala jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan, termasuk
pemerintahan diktatur oleh partai komunis. Buktinya pembunuhan massal di Rusia,
RRC dan Kamboja, dan peristiwa Madiun serta G30SPKI.
} Setiap bentuk asli komunisme
pasti ATHEIS, karena
komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan
Tuhan, sehingga menindas kebebasan pribadi dan agama.
} Ajaran politik komunisme:
Kehidupan kenegaraan berdasar Marxisme/komunisme sering disebut Demokrasi
Timur/demokrasi Timur atau demokrasi rakyat/demokrasi sosialis. Tapi praktek
politik negara komunis justru bertentangan dengan prinsip demokrasi, contohnya
satu partai politik, pemilu tidak demokratis dengan satu calon wakil rakyat.
} Ajaran ekonomi Komunisme:
segala alat produksi harus di tangan negara, dan hak milik perseorangan seperti
rumah, kendaraan, dsb tidak diakui.
PANCASILA
} Menurut Pancasila, manusia
pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang bersifat monodualis
(makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial). Kedua hal itu harus selaras dan
seimbang.
} Kebebasan individu tidak boleh
merusak semangat kerja sama antarwarga, namun kerja sama antarwarga tidak
boleh mematikan kebebasan individu.
} Sistem politik yang sesuai
dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan
} Sistem perekonomian yang
dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat
menjadi tujuan utamanya.
} Tiga pilar perekonomian adalah
negara, sektor swasta, dan koperasi.
} Sistem politik yang sesuai
dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan
} Sistem perekonomian yang
dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat
menjadi tujuan utamanya.
} Tiga pilar perekonomian adalah
negara, sektor swasta, dan koperasi.
DASAR NEGARA INDONESIA
} Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai
norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala
sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP.
MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR
No.XVIII/MPR/1998 .
Fungsi Utama Filsafat
Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
} Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
} Sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia
} Sebagai
Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
} Sebagai
Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
} Sebagai
Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
- Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).
- Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tad
- Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
- Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
} Pancasila yang dikukuhkan dalam
sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk
dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa
suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara
Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik
Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan
ekonomi, sosial dan budaya.
} Oleh karena Pancasila tercantum
dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang
berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik
Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar
negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat,
jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
} Oleh karena Pancasila tercantum
dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang
berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik
Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar
negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat,
jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
} Dasar negara Republik Indonesia,
yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian
Bangsa Indonesia
} Yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia
ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa
Indonesia sepanjang masa.
} Apabila kita memperhatikan tiap sila
dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu
adalah pencerminan dari bangsa kita.
Sebagai Tujuan Yang Hendak
Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
} Yakni suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah
negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan
berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,
tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
Sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa Indonesia
} Perjanjian luhur bangsa Indonesia
yang disetujui oleh wakil-wakil bangsa Indonesia menjelang dan sesudah
Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia
ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia
yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu
telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
FUNGSI DASAR
NEGARA
SECARA UMUM
} DASAR BERDIRI DAN TEGAKNYA
NEGARA
} DASAR KEGIATAN PENYELENGGARAAN
NEGARA
} DASAR PARTISIPASI WARGA NEGARA
} DASAR DAN SUMBER HUKUM
NASIONAL
PENGERTIAN KONSTITUSI
q Istilah konstitusi berasal dari
bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue”
dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu
“constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan
sama dengan Undang – undang dasar.
q Konstitusi / UUD dapat diartikan
peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu
sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
q Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara
- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
q Perkataan “konstitusi” berasal dari
bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti
membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau
pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti;
permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah
awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari
konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari
hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga
dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris
menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional
Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur
konstitusi lebih menonjol.
q Kata “Konstitusi” berarti
“pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau
membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung
makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.
Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang
menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet
menjadi Undang-undang Dasar.
q Secara
etimologis, istilah konstitusi dalam berbagai bahasa, mempunyai tiga
pengertian: arti luas, arti tengah, dan arti sempit.
q Arti luas:
konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan
(hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: Istilah
Constitutional Law (Inggris).
q Arti tengah
: konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu negara.
q Arti
sempit: konstitusi berarti undang-undang
dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan2 dan ketentuan2 yang
bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara
q Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle).
Konstitusi, ada yg dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis
(pelopor Bolingbroke).
q Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar
atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen
lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor
Lord Bryce dan C.F. Strong).
PENDAPAT
TOKOH
q Herman Heller, Konstitusi
mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar.
q Struycken, Konstitusi
adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas
tentang organisasi dari pada negara.
q Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government” bahwa
undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
q Lasalle, bahwa
konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubu-ngan antara kekuasaan yang terdapat
di dalam masyarakat.
q K.C.
Wheare, konstitusi
dapat dibagi 2 (dua), yaitu :
q Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum ”the rule
of the constitution”.
q Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi
juga mencantumkan ideologi, aspirasi, cita-cita politik dan pengakuan
kepercayaan.
q L. J. Van
Apeldoorn,
konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
q Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama
dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi
berarti menetapkan secara bersama.
TUJUAN KONSTITUSI
} Membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak
} Melindungi HAM maksudnya setiap
penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal melaksanakan haknya
} Pedoman penyelengaraan negara
maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan
kokoh
NILAI KONSTITUSI
} Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang
resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya
berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat
dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen
} Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang
menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal
yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara
} Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang
berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan,
penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan
politik
NILAI KONSTITUSI
} Konstitusi
bernilai normatif, berarti secara hukum diakui dan dilaksanakan secara murni
dan konsekuen.
} Konstitusi
bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai
konstitusi negara.
} Konstitusi
bernilai semantik, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini
dikesampingkan oleh kebijakan lain.
MACAM-MACAM KONSTITUSI
Menurut CF. Strong,
konstitusi terdiri dari
- Konstitusi tertulis (documentary constitution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
- Konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondocumentary constitution) berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam praktek penyelenggaraan negara. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Klasifikasi Konstitusi
Menurut Pendapat Tokoh
Dalam buku “Modern Constitution” (1975)
K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi sebagai
berikut:
} Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk
tertulis (written constitution and unwritten constitution);
} Konstitusi fleksibel dan
konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
} Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak
derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)
} Konstitusi Negara Serikat dan Negara
Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
}
Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive
and Parliamentary Executive Constitution)
Dalam buku “Modern Constitution”
(1975) K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi
sebagai berikut:
} Konstitusi fleksibel yaitu
konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Sifat elastis, artinya dapat
disesuaikan dengan mudah
b. Dinyatakan dan dilakukan perubahan
adalah mudah seperti mengubah undang2
} Konstitusi rigid mempunyai
ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Memiliki tingkat dan derajat yang
lebih tinggi dari undang-undang;
b. Hanya dapat diubah dengan tata cara
khusus/istimewa
FUNGSI KONSTITUSI
} Fungsi Pokok, Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan
pemerintah agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat
terlindung (Konstitusionalisme).
} Fungsi
Umum :
◦ Kontrol Penyelenggaraan negara,
◦ Indikator keberhasilan pemerintahan,
◦ Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.
Secara operasional fungsi suatu konstitusi sebagai berikut :
} Membatasi
perilaku pemerintahan secara efektif
} Membagi
kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
} Menentukan
lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya
} Menentukan
hubungan di antara lembaga negara
}
Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang
sifatnya horizontal maupun vertikal
} Menjamin
hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa
}
Menjadi landasan struktural penyelenggaraan
pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan
Menurut
paham konstitusionalisme, konstitusi adalah dokumen kenegaraan yang mempunyai
fungsi khusus, yaitu:
} Menentukan
dan membatasi kekuasaan pemerintah
} Menjamin
hak-hak asasi warga
negara
Konstitusionalisme: suatu gagasan/paham
yang menyatakan bahwa suatu konstitusi/UUD harus memiliki fungsi khusus yaitu
membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak2 warga negara
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
} Pernyataan
tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan
} Ketentuan
tentang struktur organisasi negara
} Ketentuan
tentang perlindungan HAM
} Ketentuan
tentang prosedur mengubah UUD
} Larangan
mengubah sifat tertentu dari UUD
Pernyataan
tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan
} Dimuat pada bagian awal atau
Pembukaan Konstitusi
} Memuat pernyataan pengakuan
thd Tuhan.
} Memuat
pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, persamaan dan kebahagiaan/kesejahteraan
umum dll akan dijamin melalui konstitusi
} Memuat pula cita2 rakyat atau
tujuan negara dan dasar negara
} Contoh: Pembukaan UUD 1945
Ketentuan
tentang struktur organisasi negara
} Misal
pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
} Contoh UUD
1945
◦
Pasal 2-3 ttg MPR
◦
Pasal 4-16 ttg Pres
◦
Pasal 19-22 ttg DPR
◦
Pasal 22C dan 22D ttg DPD
◦
Pasal 24A ttg MA
◦
Pasal 24B ttg KY
◦
Pasal 24C ttg MK
Ketentuan
tentang perlindungan HAM
} Memuat ketentuan2 yang
menjamin dan melindungi hak asasi manusia warga negara ybs.
} Contoh: UUD 1945 pada pasal
27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 34.
Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
} Ditentukan syarat dan prosedur
mengubah konstitusi ybs untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyesuaikan
perkembangan zaman.
} Contoh: UUD 1945 pada pasal 37
Larangan
mengubah sifat tertentu dari UUD
} Biasanya terjadi jika para
penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru
saja diatasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu
monarki.
} Contoh: UUD 1945 pasal 37 ayat
5
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****)
ISI KONSTITUSI MENURUT
PENDAPAT TOKOH
} Menurut Sri Sumantri konstitusi
berisi 3 hal pokok yaitu:
◦ Jaminan terhadap HAM dan
warga negara
◦ Susunan ketatanegaraan yang
bersifat fundamental
◦ Pembagian dan pembatasan
tugas ketatanegaraan.
} Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi
memuat tentang:
◦ Organisasi negara,
◦ HAM,
◦ Prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran hukum,
◦ Cara perubahan
konstitusi.
} Menurut Koerniatmanto Soetopawiro,
konstitusi berisi tentang:
◦ Pernyataan ideologis
◦ Pembagian kekuasaan negara
◦ Jaminan HAM (hak asasi
manusia)
◦ Perubahan konstitusi
◦ Larangan perubahan konstitusi
ISI UUD
Setiap UUD memuat ketentuan :
} Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
} Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau
berbentuk naskah tersendiri.
} Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
} Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari
Undang-Undang Dasar
SIFAT KONSTITUSI
Menurut C.F.
Strong, kaku atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur
mengubah konstitusi sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang
bersangkutan.
} Konstitusi
fleksibel/luwes/supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama
dengan prosedur pembuatan undang2 (jadi dapat diubah oleh badan legislatif
sehari-hari). Contoh KRIS 1949, krn dpt diubah oleh pembentuk UU federal yaitu
Pres bersama DPR dan Senat
} Konstitusi
rigid/kaku jika konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur
yang berbeda dengan prosedur pembuatan UU biasa. Contoh UUD 1945 karena hanya
dpt diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari, yaitu DPR
bersama Presiden
KEDUDUKAN KONSTITUSI
} SEBAGAI
HUKUM DASAR
} SEBAGAI
HUKUM TERTINGGI
Pembentukan Konstitusi
} PEMBERIAN
Raja memberikan suatu UUD, dan
kekuasaan akan dijalankan oleh suatu badan tertentu. UUD itu timbul, karena takut
akan timbul revolusi. Dengan UUD kekuasaan raja dibatasi
} SENGAJA
DIBENTUK
Pembuatan suatu UUD dilakukan
setelah negara itu didirikan
} CARA
REVOLUSI
Pemerintahan baru hasil
revolusi, dengan persetujuan rakyat, pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk
menetapkan UUD.
} CARA
EVOLUSI
Melakukan perubahan secara
berangsur-angsur membentuk UUD baru.
Pengubahan Konstitusi
} Oleh Badan
Legislatif/ Perundangan Biasa. Pengubahan dilakukan oleh Badan Legislatif,
hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada membuat undang-undang
biasa (bukan undang-undang dasar).
} Referendum
Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat
yang mempunyai hak suara
} Oleh Badan
Khusus
Badan khusus yang bertugas hanya untuk
mengubah undang-undang dasar saja.
} Khusus di
Negara Federasi
Perubahan UUD itu baru dapat terjadi
jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi
menyetujui perubahan.
Pada dasarnya ada dua macam
sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal
perubahan konstitusi.
} Sistem yang pertama adalah bahwa
apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang
berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh
hampir semua negara di dunia.
} Sistem yang kedua ialah bahwa apabila
suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan
terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli
tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian
dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat
PENDAPAT C.F. STRONG
Empat macam prosedur
perubahan konstitusi:
} Perubahan konstitusi yang dilakukan
oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut
pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam
kemungkinan.
Pertama, untuk mengubah
konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara
pasti
Kedua, untuk mengubah konstitusi
maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian
diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui
inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
Ketiga, adalah cara yang terjadi
dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua
kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang
gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang
berwenang mengubah konstitusi.
} Perubahan konstitusi yang dilakukan
rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi
maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan
kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan
konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi
wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan
pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah
disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul
perubahan diatur dalam konstitusi.
} Perubahan konstitusi yang berlaku
pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan
konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian
terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi
dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian.
Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini
adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara
bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara
bagian.
} Perubahan konstitusi yang
dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus
yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik
pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk
mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah
suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah
konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan
perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan
perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut.
Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang
sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Pendapat Hans Kelsen
Hans Kelsen mengatakan bahwa
konstitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada
beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
} Perubahan yang dilakukan di luar
kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut,
dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya
kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
} Dalam sebuah negara federal, suatu
perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan
rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Pendapat Miriam Budiardjo
Empat macam prosedur
perubahan konstitusi, yaitu:
} Sidang badan legislatif ditambah
beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan
legislatif untuk menerima perubahan.
} Referendum atau plebisit, contoh :
Swiss dan Australia
} Negara-negara bagian dalam suatu
negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
} Musyawarah khusus (special convention),
contoh: beberapa negara Amerika Latin
Keterkaitan antara dasar
negara dengan konstitusi
} Keterkaitan antara dasar negara
dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman
penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan
UUD
} Konstitusi adalah hukum dasar
tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki
sifat mengikat, oleh karenanya makin elastik sifatnya, aturan itu makin baik.
Konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan
Standar
Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan
konstitusi
Kompetensi Dasar:
4.3. Menganalisis
kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.4. Menunjukkan
sikap positif terhadap konstitusi negara
Hasil Yang Diharapkan
(Indikator)
} Mendeskripsikan pokok pikiran yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
} Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD
1945
} Menguraikan makna tiap alinea yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
} Menunjukkan periodisasi konstitusi
Indonesia
} Mendeskripsikan kesepakatan dasar
dalam melakukan perubahan sebuah konstitusi
} Menguraikan fungsi perubahan sebuah
konstitusi
} Menyimpulkan perilaku positif
terhadap konstitusi negara
Materi Pembelajaran
} Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD
1945
} Kedudukan Pembukaan UUD 1945
} Makna tiap alinea dalam Pembukaan UUD
1945
} Periodisasi konstitusi Indonesia
} Kesepakatan dasar dalam melakukan
perubahan sebuah konstitusi
} Fungsi perubahan sebuah konstitusi
} Perilaku positif terhadap konstitusi
negara
Pokok-pokok
Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945
q Pokok pikiran pertama : ”Negara –
begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
q Pokok pikiran kedua : ”Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. .
q Pokok pikiran ketiga : ”Negara
yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/
perwakilan”.
q Pokok pikiran keempat : ”Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”.
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945
} Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad
dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin
ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional.
} Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan
kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu.
Penguba-han Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esen-si cita moral dan cita
hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD
1945 dalam hubungannya dengan Pasal-pasal UUD 1945, mempunyai kedudukan:
Hubungannya dengan
tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang
terpisah dari Pasal-pasal UUD
1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945
mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai
kedudukan lebih tinggi.
Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan
adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar).
Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 Sbg Pokok
Kaidah Negara Yang Fundamental
} Dari segi terjadinya: ditentukan oleh pembentuk
negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan
kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar
negara yang dibentuknya.
} Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok
negara sbb:
◦ Dasar tujuan negara
◦ Ketentuan diadakannya UUD
◦ Bentuk negara
◦ Dasar filsafat negara:
PANCASILA
Makna
Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945
} Alinea
Pertama, antara lain: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan
melawan penjajah dalam segala bentuk.
} Alinea
Kedua, antara lain: Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan
pergerakan dalam melawan penjajah.
} Alinea
Ketiga, antara lain: Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat
Allah Yang Mahakuasa.
} Alinea
Keempat, antara lain: Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.
Makna
Pembukaan UUD 1945 Dalam Perjuangan Bangsa Indonesia
} Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat
alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat
dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari.
} Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh
bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi;
} Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan tetap menjadi
landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap
kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Hubungan Proklamasi
17-8-1945, Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
} Proklamasi – Pembukaan UUD 1945:
Bilamana Proklamasi 17-8-1945 sebagai Proclamation of Independence (Pengumuman
Kemerdekaan), maka Pembukaan UUD 1945 sebagai Declaration of Independence
(Pernyataan Kemerdekaan)
} Pembukaan UUD 1945 – UUD 1945: UUD
1945 (pasal-pasal), merupakan uraian secara sistematis dan terperinci dari
Pembukaan UUD 1945.
PERIODISASI KONSTITUSI
INDONESIA
} 18-8-1945 SD 27-12-1949 : UUD 1945
} 27-12-1949 SD 17-8-1950 : UUD RIS
1949 atau KONSTITUSI RIS 1949
} 17-8-1950 SD 5-7-1959 : UUDS 1950
} 5-7-1959 SD Sekarang : UUD 1945
UU NO 10 TH 2004 TTG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN
} Pasal 7 ayat 1tentang jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan:
◦ UUD RI TAHUN 1945
◦ UU/PERPPU
◦ PERATURAN PEMERINTAH
◦ PERATURAN PRESIDEN
◦ PERATURAN DAERAH:
PERDA PROPINSI
PERDA KABUPATEN/KOTA
PERATURAN DESA ATAU PERATURAN YANG
SETINGKAT.
} Pasal 7 ayat 2 tentang Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
KESEPAKATAN DASAR DALAM
MELAKUKAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Ada 5 (lima) kesepakatan
dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negara RI Tahun1945
} Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara
RI Tahun 1945
} Tetap mempertahankan NKRI
} Mempertegas sistem pemerintahan
presidensial
} Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945
yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang
Tubuh)
} Melakukan perubahan secara adendum
Contoh Penjelasan UUD 1945
Tentang Hal-hal Normatif dimasukkan dalam Pasal :
} Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia
adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945 ketentuan itu terdapat dalam
Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok sistem pemerintahan Indonesia,
bahwa Indonesia adalah negara berdasar hukum (rechtstaats), tidak
berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats)
Adendum
} Perubahan secara adendum
artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan tetap
mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam
Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah
perubahan-perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah asli.
FUNGSI
PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI
} Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi
yang tidak tegas dalam memberi pengaturan. Akibatnya, banyak hal yang dengan
mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja, tergantung pada kepentingsn
orang-orang yang menafsirkan
} Mengubah dan/ atau menambah
pengaturan2 di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap, serta
terlali banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan
ketetapan lainnya
} Memperbaiki berbagai kelemahan
mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti tidak konsistennya
hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.
} Memperbarui beberapa ketentuan yang
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara
PERILAKU POSITIF TERHADAP
KONSTITUSI
} UUD, merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang
harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta
penguasa.
} Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi
negara sbb Budaya “taat asas”
& “taat hukum”
} Dengan
cara:
◦ Bersikap terbuka
◦ Mampu mengatasi masalah
◦ Menyadari adanya perbedaan
◦ Memiliki harapan realistis
◦ Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
◦ Mau menerima dan memberi umpan balik
Sikap Positif Terhadap
Konstitusi Negara
} Konstitusi dibuat untuk memudahkan
suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara
Setiap penguasa bersama warga negara
menghormati konstitusi yang telah dibuat bersama
} Konstitusi merupakan suatu bukti kedaulatan
negara. Negara yang memiliki konstitusi adalah negara yang berdaulat
Setiap warga negara harus memiliki
kebanggaan terhadap konstitusi yang membuat negaranya diakui oleh dunia
} Perubahan konstitusi hendaknya
disikapi dengan bijak, bukan sebagai akibat sistem ketatanegaraan yang mudah
berubah dan tidak jelas, tetapi sebagai bentuk perwujudan demokrasi
BAB 5
PERSAMAAN
KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Standar
Kompetensi
5. Menghargai
persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
Kompetensi
Dasar
:
5.1
Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di
Indonesia
5.2
Menganalisis persamaan kedudukan warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara
5.3
Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan
Indikator
· Mendeskripsikan
kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945
· Menguraikan
persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan
hilanganya status kewarganegaraan
· Menjelaskan
asas kewarganegaraan yang berlaku secara
umum
· Menunjukkan persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
· Mendeskripsikan
landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
· Memberikan
contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam
kehidupan
· Menunjukkan
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku
· Mengidentifikasi
ciri ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar
· Menghargai
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan.
Tujuan
Pembelajaran
Setelah
kegiatan pembelajaran ini diharapkan siswa mampu :
· Mendeskripsikan
kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945
· Menguraikan
persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan
hilangnya status kewarganegaraan
· Menjelaskan
asas kewarganegaraan yang berlaku secara
umum
· Menunjukkan
persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
· Mendeskripsikan
landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
· Memberikan
contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam
kehidupan
· Menunjukkan
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku
· Mengidentifikasi
ciri ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar
· Menghargai
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
Materi Ajar
· Warga negara
dan pewarganegaraan
v
Dasar
hukum yang mengatur warga Negara
v
Asas
dan stelsel dalam kewarganegaraan
v
Syarat
menjadi warga negara
v
Hal
yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
· Persamaan
kedudukan warga negara
v
Landasan
yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
v
Berbagai
aspek persamaan kedudukan setiap warga negara
v
Contoh
perilaku yang menampilkan persaman kedudukan warga Negara
· Persamaan
kedudukan warga negara tanpa membedakan
v
Ras
v
Agama
v
Gender
v
Golongan
v
Budaya
v
Suku
Metode
Pembelajaran
Ceramah/informasi,
tanya jawab, diskusi, presentasi, pemberian tugas, kerja mandiri, studi kasus, eksplorasi.
Kompetensi
Dasar :
5.1. Mendeskripsi-kan kedudukan warga
negara dan pewarga-negaraan di Indonesia.
Hasil Yang
Diharapkan :
q Menguraikan pengertian rakyat di dalam suatu negara dan asas
kewarganegaraan.
q Mendeskripsikan penduduk dan warga negara Indonesia.
q Menganalisis undang-undang kewargane-garaan Indonesia
q Menganalisis kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia.
Materi Pembelajaran:
Kewarganegaraan
R.I.
Rakyat dalam suatu negara, yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan negara dan tunduk pada
kekusaan negara itu
- Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
- Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
Rakyat,
berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk.
1. Penduduk, adalah mereka
yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap)
untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status
kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara
Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga
penduduk.
- Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat,
berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga
negara dan bukan warga
negara.
- Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
- Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :
- Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
- Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki
hak-hak :
- Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
- Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut Asas :
- Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain).
- Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah/keturunan dari orang yang berangkutan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,
asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan adalah:
· Asas Ius
Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraa seseorang berdasarkan keturunan, gbukan berdasarkan negara
tempat kelahiran.
· Asas
Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
· Asas
Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
· Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang
ini. Dengan diterapkannya asas-asas tersebut di atas, maka masalah
kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah
kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride).
Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk
:
• Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
• Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undangundang.
Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling
tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
q Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1. Bangsa
Belanda,
2. Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari
Eropa
3. Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan
perdagangan)
4. Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum
keluarganya sama dengan hukum keluarga
Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
q Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
1. Golongan Cina (Tionghoa), dan
2. Golongan Timur
Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
q Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1. Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya
yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2. Orang yang mula-mula
termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan
golongan Indonesia asli.
Peraturan perundangan tentang warga negara Indonesia
yang pernah berlaku :
- Undang-Undang RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
- Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penyelesaian Dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC,
- Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946,
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi,
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958,
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peraturan perundangan pendukung
pelaksanaan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
q Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian,
q Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang
Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan
Izin Keimigrasian.
q Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang
Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan
dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan
Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.
Kedudukan
WN
dan Pewarganegaran di Indonesia
Kedudukan Warga Negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya
terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga
negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya baik yang mencakup
bidang politik, ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan keamanan.
Hak dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I) dan
hak dasar sebagai warga negara:
•
Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia
(Pasal 26),
•
Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
(Pasal 27 ayat (1)),
•
Memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak
(Pasa 27 ayat 2),
•
Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran
lisan dan tulisan (Pasal 28),
•
Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia
(Pasal 28A)
•
Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat
(2)),
•
Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
•
Mendapat pendidikan (Pasal 31),
•
Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
•
Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33)
dan
•
Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal
34).
Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara :
• Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan
keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
• Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan
kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
• Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara
dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
•
Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
•
Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal
27 ayat 1),
•
Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30
ayat (1)),
•
Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
•
Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal
36),
•
Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
•
Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal
36B).
Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
· Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih
dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik.
· Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan
karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan.
· Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan,
memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha.
· Hak di bidang
sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan,
mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga
sosial budaya.
Tanggungjawab Warga Negara Dalam Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila
Bertanggungjawab Terhadap :
· Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
· Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta
jujur dan adil
· Hukum dan pemerintahan RI.
· Usaha pembelaan negara.
· Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan
Indonesia.
Pewarganegaraan
di Indonesia
Pewarganegaraan
(naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia :
- Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut),
- Kelahiran (asas ius soli),
- Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun),
- Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
- Pewarganegaraan (naturalisasi),
- Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
- Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
- Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.
Syarat- Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun/lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006)
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
- Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri,
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
- Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.
Kompetensi
Dasar :
5.2. Menganalisis persamaan kedudukan warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.3. Menghargai
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku.
Hasil Yang
Diharapkan :
q Menguraikan makna persamaan.
q Mendeskripsikan jaminan persamaan hidup berdasarkan
pendekatan kultural dan konstitusi negara.
q Menganalisis jaminan persamaan hidup dalam Pembukaan
UUD 1945, Sila-sila Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Perundangan lainnya.
q Menampilkan sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara.
Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Dalam
bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan
istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik
adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama
sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan
politik negara (Ranney, 1982:280).
Penekanan
prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi,
bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata
warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung
pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak.
Menurut
Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi,
yaitu:
· Tidak
adanya keistimewaan khusus
· Kesempatan
yang sama diberikan kepada setiap orang
Jadi,
negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau
kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama,
jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam masyarakat.
Kenyataan
di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan
tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga
negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam
kehidupan sehari-hari.
Negara
berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan
cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam
proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan
budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus
diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam
proses pembuatan keputusan politik.
”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang
mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa
diskriminasi.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang
melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa Indonesia.
Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam upaya
memberikan jaminan persamaan hidup:
•
Nilai Religius .
•
Nilai Gotong Royong .
•
Nilai Ramah Tamah.
•
Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.
Jaminan Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara
1) Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa .......
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ...........
2)
Sila-Sila Pancasila,
3)
UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan
Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain:
- UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
- UU No. 3 Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
- UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
- UU No. 4 Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.
Prinsip
persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang:
·
Dalam bidang ekonomi
v Tidak
boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus
memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.
v Tercermin
dalam UUD 1945:
Ø Pasal 27
ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak
Ø Pasal 28C:
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ...
Ø Pasal
28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
Ø Pasal 28H
ayat 4: berhak atas hak milik pribadi ....
·
Dalam bidang hukum dan politik
v Tidak
boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum dan
politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, serta
kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
v Tercantum
dalam UUD 1945:
Ø Pasal
28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ø Pasal
28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Ø Pasal
28E ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
Ø Pasal
28G: berhak atas suaka politik dari negara lain.
v Contoh
persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan,
proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.
v Contoh
persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum,
pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai
politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.
·
Dalam bidang keagamaan dan bidang
sosial budaya
v Tidak
boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan
keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh
kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial
budaya.
v Tercermin
dalam UUD 1945:
Ø Pasal
28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya ....
Ø Pasal 28E ayat 1: berhak memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran...
Ø Pasal
28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Ø Pasal
28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi ....
Ø Pasal
28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
Ø Pasal
29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Ø Pasal
31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan.
·
Dalam bidang pertahanan dan keamanan
v Tidak
boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan
dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama untuk berpartisipasi
dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.
v Tercermin
pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan.
v Contohnya
persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota TNI maupun
anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Menghargai
Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender,
Golongan, Budaya dan Suku
Upaya
mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya sekali selesai.
Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur
hal itu, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal. Dalam kehidupan
sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif, baik langsung
maupun tidak langsung.
Sejumlah
peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia
sebagai berikut:
· UUD
1945 hasil amandemen memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia.
· Demokrasi
semakin diterima
· Iklim
pers yang bebas dan bertanggung jawab
· Keterbukaan
politik
· Menguatnya
masyarakat madani (civil society).
Hambatan dalam upaya
pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia antara
lain :
· Masi
ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
· Masih
kuatnya budaya politik patron-klien.
· Masih
kuatnya kecenderungan KKN.
· Berbagai
kelemahan sistem hukum di Indonesia.
· Masih
adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
· Masih
adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.
Peluang
dan hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di
Indonesia, menyadarkan kita bahwa mewujudan prinsip persamaan kedudukan warga
negara di Indonesia merupakan upaya sepanjang hayat. Upaya itu akan terus ada
dan memang harus terus ada.
Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya
antara lain:
v Bagi aparat negara:
·
Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang
proporsional dan profesional
·
Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan secara memadai
· Aparatur
penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·
Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan
· Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap
potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA.
v Bagi masyarakat:
· Secara pribadi, bersikap
empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat aturan
· Secara sosial, menumbuhkan
sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya kesederajatan di antara
keberagaman budaya.
v Bagi semua pihak:
· Secara berkesinambungan
berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan antidiskriminasi di
berbagai bidang kehidupan.
BAB 2
NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA
1. INDIKATOR PERTAMA
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM NILAI
A. PENGERTIAN NILAI
MENURUT KBBI
Harga, angka
kepandaian, banyak sedikitnya isi, kadar, mutu, sifat-sifat (hal-hal) yang
penting atau berguna bagi kemanusiaan, sesuatu yang menyempurnakan manusia
sesuai dengan hakikatnya.
BAMBANG DAROESO
Nilai adalah
suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar
penentu tingkah laku seseorang
DARJI DARMODIHARJO
Nilai adalah
kualitas atau keadaan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik lahir maupun
batin.
WIDAJAYA
Menilai
artinya menimbang, maksudnya kegiatan menghubungkan seuatu dengan sesuatu yang
lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan
berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak indah.
FRAENKEL
Nilai pada
dasarnya disebut sebagai standar penuntun dalam menentukan sesuatu itu baik,
indah, berharga atau tidak.
KLUCKHON
Nilai
bukanlah keiginan tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai itu bukan hannya
diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri
sendiri dan orang lain
YOUNG
Nilai-nilai
sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan benar dan pentingnya seringkali
tidak disadari.
GREEN
Melihat
nilai sosial sebagai kesadaran yang secara relatif berlansung disertai emosi
terhadap obyek dan gagasan orang perorangan
WOODS
Nilai sosial
merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlansung lama, yang mengarahkan
tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai
sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu yang baik.
ROBERT M.Z.LAWANG
Nilai adalah
gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi
prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.
B.
MACAM-MACAM NILAI
1. BERDASARKAN CIRINYA
NILAI YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai
yang telah mejadi gaya hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu berpikir panjang
lagi untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah tersosialisasi sejak seseorang
masih kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.
NILAI DOMINAN
Nilai yang
dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada
saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakkan yang harus
diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Banyaknya
orang yang menganut nilai tersebut.
2. Nilai
tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.
3. Usaha
orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi
4.
Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat, misalnya
nilai tersebut mengandung prestise tertetentu.
2. MENURUT NOTONAGORO
a. NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan
fisik manusia (makanan, air, pakaian)
b. NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis bagi pelajar, kalkulator bagi
auditor.
c. NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia terdiri dari empat macam:
- nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber
dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta)
- nilai
keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan,
estetika dan intuisi)
- nilai
moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan (
karsa, etika )
- nilai
relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang bersumber
dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius berfungsi sebagai sumber
moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.
3. FILSAFAT
NILAI LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.
siswa yang
dapat menjawab sesuatu pertanyaan ia berlaku benar secara logika, jika ia
keliru kita katakan salah. Kita tak bisa mengatakan siswa itu buruk. Karena
jawabannya salah, Sebab buruk adalah nilai moral.
NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH
Bila kita
melihat pemandangan menonton sebuah pentas pertunjukan, merasakan makanan.
Nilai estetika bersifat subjektif pada diri seseorang. Sesorang akan merasa senang
dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin
tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu
indah.
NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai
yg menangani kelakuan baik/buruk dari manusia. Moral selalu berhubungan dengan
nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan
kelakuan atau tindakkan manusia. Nila moral inilah yang lebih terkait dengan
tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.
2. INDIKATOR KEDUA
MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NORMA SERTA
SANKSIYA
A. PENGERTIAN NORMA
1. KBBI
Aturan atau
ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan,
dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat harus
mentaati.
Ukuran atau
kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan
sesuatu.
2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Aturan hidup
bagi manusia tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya
tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.
3. LABORATARIUM IPS MALANG
Adalah
sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam membina pergaulan
hidup masyarakat.
B.MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA
A. BERDASARKAN SUMBER/ASAL-USULNYA.
NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang
disampaikan melalui utusanya yang berisi perintah, larangan atau
anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena
akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.
NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK,
BUDI PEKERTI, SUSILA) Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari manusia
(tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.) sanksinya
tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah,
menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN ATAU ADAT
ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT. Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai
pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya. (tidak mau tegur sapa
apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, stop mobil dengan
tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat berupa celaan,
cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan
manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh sesuatu
kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri) sanksi
tegas, nyata mengikat dan memaksa.
B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA
1. USAGE (CARA)
Cara adalah yang
paling lemah daya mengikatnya ia lebih menonjol dalam hubungan antar individu,
yang melanggar hannya dapat cemoohan / ejekkan (bersendawa)
2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)
Ialah
perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama, bila org tidak melakukanya
ia akan dianggap aneh namun tidak dicap jahat/jelek. Setiap perilaku aneh
biasanya mengundang gosip/tertawaan orang lain. Daya mengikatnya lebih tinggi
dari usage (masuk rumah organisasi permisi, menghormati orang yang lebih tua,
memberi dan menerima dengan tangan kanan.
3. MORES (TATA KELAKUAN)
Kebiasaan
tertentu yang diterima sebagai norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan
sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat
kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya, memaksakan suatu perbuatan
sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi agak berat, dikucilkan
(berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan ada juga mencat rambut,
membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata
kelakuan.
4. CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)
Adat
istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan
sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat yang bersifat melarang (tabu kawin
sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras, dibuang sepanjang adat.
3. INDIKATOR KE TIGA
MENYIMPULKAN HUBUNGAN NILAI DENGAN NORMA /
4. INDIKATOR KE EMPAT
MERUMUSKAN NILAI SEBAGAI SUMBER NORMA
Kalau nilai
merupakan sesuatu yang dianggap baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap
penting oleh masyarakat, maka norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati
masyarakat dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mengejar
sesuatu yg dianggap baik atau diinginkan itu.
Contoh:
minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan nilainya, sedangkan tindakkan
mencampurkan kopi dengan gula merupakan norma
NILAI
Nilai
merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan cita-cita, harapan
keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.
NORMA
Merupakan
aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laku yang didasarkan pada suatu
nilai yang dihargai dan dijunjung tinggi
JADI
Agar hal-hal
yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan harapan itu jadi kenyataan maka
diperlukan perumusan yang lebih konkret yang berwujud norma
Nilai
merupakan sumber pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan dari
nilai.
5. INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN
PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM
A. PENGERTIAN HUKUM
1. AHLI
MAYERS
Semua aturan
yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya.
UTRECHT
Himpunan
perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan
yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam
masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang
melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
6. INDIKATOR KE ENAM
MENUNJUKAN SIKAP POSITIF TERHADAP HUKUM
1. USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KESADARAN
HUKUM
Mengembangkan
budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka.
2. USAHA-USAHA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU
Mendukung
upaya pemerintah untuk menegakan hukum di Indonesa.
Mendukung
upaya alat penegak hukum melaksanaka tugas.
Meningkatkan
pemahaman hukum masyarakat.
Meningkatkan
kesadaran hukuman anggota masyarakat.
Mematuhi
berbagai peraturan perundang-undangan.
7. INDIKATOR KE TUJUH
MENGIDENTIFIKASI PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN
BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
1. CONTOH PERBUATAN YG HARUS DILAKUKAN SESUAI DENGAN
HUKUM
Mengakui
semua manusia sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
Warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan.
Setiap orang
berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan.
Berhak bebas
dari penyiksaan
Berahak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Harus
dihormati hak asasinya.
Hak untuk
ikut serta dalam pembelaa negara.
2. CONTOH PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Kejahatan
perorangan dengan kekerasan (pembunuhan, perkosaan)
Kejahatan
terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu (curamor)
Kejahatan
politik yg meliputi penghianatan (spionase, sabotase)
Kejahatan
terhadap ketertiban umum (penyelenggaran pelacuran)
Kejahatan
konvesional (perampokan)
Kejahatan
terorganisir (pemerasan, perjudian, pengendaran narkotika)
Kejahatan
profesional
8. INDIKATOR KE DELAPAN
MENERAPKAN NILAI DAN MACAM-MACAM NORMA DI LINGKUNGAN
KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT
1. PRAKTEK PENERAPAN BERBAGAI NORMA DALAM KELUARGA
SEKOLAH DAN MASYARAKAT
NORMA AGAMA
Dalam
keluarga, sekolah dan masayarakat
NORMA KESUSIALAAN
Dalam
keluarga sekolah dan masyarakat
NORMA KESOPANAN
Dalam
keluarga, semkolah dan masyarakat
NORMA HUKUM
Dalam
keluarga sekolah dan masyarakat
2. CARA MENANAMKAN NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Keteladanan
dari orang tua, guru, pemimpin
Bimbingan
dan penyuluhan
Jalur
keluarga
Jalur
sekolah
Jalur
masyarakat,
1.RT, RW,
Kelurahan
2.organisasi
kepemudaan
3.pramuka,
Karang Taruna
4.organisasi
kemasyarakatan
Jalur media
massa (elektronik, cetak, media hiburan)
Jalur organisasi sosal politik
No comments:
Post a Comment