Tuesday 2 September 2014

Sekolah Berstandar Internasional (SBI)



BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
            Era globalisasi menuntut setiap lulusan yang dihasilkan dari sebuah lembaga pendidikan dapat berkualitas, mempunyai daya saing yang cukup tinggi sehingga mampu memenuhi permintaan pasar. Dan keunggulan sumber daya manusia yang memiliki daya saing yang tinggi menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan kinerja lembaga pendidikan tersebut.
            Mengingat masa globalisasi yang begitu pesat, maka pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Nasional menyusun beberapa rencana strategis, salah satunya sekolah bertaraf internasional atau yang biasa disingkat SBI. Program SBI berada di bawah naungan Direktorat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional dan dilaksanakan oleh keempat direktoratnya, yaitu Direktorat Pembinaan TK dan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA dan Direktorat Pembinaan SMK.
            Secara definitive, SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar nasional pendidikan (SNP) yang meliputi ; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga  dan tenaga kependidikan,, standar sarana dan sebagainya. Dari berbagai kompetensi dasar menunjukkan bahwa SBI merupakan salah bentuk absorbsi Negara maju lainnya dalam bidang pendidikan. Dengan demikian, SBI setidaknya mampu memberikan jaminan baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun hasil outputnya dapat dipertanggungjawabkan baik skala nasional maupun internasioinal.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sekolah Berstandar Internasional (SBI)
            Secara definitif, SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar nasional pendidikan (SNP) yang meliputi ; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Kedelapan standar yang dimaksud dapat juga disebut  indikator kinerja kunci minimal (IKKM).
B.     Landasan-Landasan Filosofis Di Dalam Penyelenggaraan SBI
            Penyelenggaraan atau pelaksanaan SBI sebagai sebuah sistem pendidikan yang berkualitas, setidaknya didasari beberapa landasan yang menjadi visi dan misi di dalam penerapannya.
1)      Landasan Filosofis
Penyelenggaran SBI didasari oleh  filosofis eksistensialisme dan esensialisme. Landasan filosofis didasar bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksisten si peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitas yang dilaksanakan lewat proses pendidikan yang bermartabat, pro perubahan, menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik.
2)      Landasan Esensialisme
Landasan esesialisme menekankan pada pendidikan yang harus berfungsi dan relevan dengan kebutuhan, baik kebutuhan individu, keluarga, masyarakat, baik skala lokal, nasional dan internasional. Terkait dengan tuntutan globalisasi, pendidikan harus menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mampu bersaing secara internasional.
3)      Landasan yuridis
Adapun landasan yuridis kebijakan program SBI adalah sebagai berikut :
a)      Undang_undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 50 ayat (2) dan (3) ;
b)      Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005 s.d 2025 yang mengatur perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur ;
c)      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 61 ayat 1 (satu) ;
d)     Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerinrtah Daerah Provinsi, dan Pemerinrah daerah Kabupaten kota ;
e)      Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
f)       Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan ;
g)      Rentras Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2005 s/d2009
h)      Kebijakan kementerian Pendidikan nasional tahun 2007 tentang Pedoman Penjamin Mutu sekolah/madrasah bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ;
i)        Dan lain sebagainya.
4)      Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis pendidikan di Indonesia berangkat dari paham integralistik yang bersumber dari empat norma kehidupan masyarakat, yaitu :
1.      Kekeluargaan dan gotong royong, kebersamaan, musyawarah untuk mufakat ;
2.      Kesejahteraan bersama menjadi tujuan hidup masyarakat ;
3.      Negara melindungi warga negaranya ;
4.      Selaras, serasi, dan seimbang antara hak dan kewajiban
Melalui landasan sosiologis, SBI diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, tidak hanya meningkatkan kualitas manusia orang per orang, melainkan juga kualitas terstruktur masyarakatnya.

5)      SNP + X (OECD)
Rumusan SNP + X (OECD) maksudnya adalah SNP singkatan dari Standar Nasional Pendidikan plus X. Sedangkan OECD singkatan dari Organization for Economic Co-operation and Development atau sebuah organisasi kerjasama antar negara dalam bidang ekonomi dan pengembangan. Anggota organisasi ini biasanya memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan yang telah diakui standarnya secara internasional. Yang termasuk anggota OECD ialah: Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United States dan Negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia, Slovenia, Singapore, dan Hongkong.
Sebagaimana dalam “Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2007”, bahwa sekolah/madarasah internasional adalah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasioanl Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu Negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan /atau Negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, sehingga memiliki daya saing di forum Internasional.
Jadi, SNP+X di atas artinya bahwa dalam penyelenggaraan SBI, sekolah/madrasah harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan (Indonesia) [1] dan ditambah dengan indikator X, maksudnya ditambah atau diperkaya/di-kembangkan/diperluas/diperdalam dengan standar anggota OECD di atas atau dengan pusat-pusat pelatihan, industri, lembaga-lembaga tes/sertifikasi inter-nasional, seperti Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, pusat-pusat studi dan organisasi-organisasi multilateral seperti UNESCO, UNICEF, SEAMEO, dan sebagainya.
Ada dua cara yang dapat dilakukan sekolah/madrasah untuk memenuhi karakteristik (konsep) Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), yaitu sekolah yang telah melaksanakan dan memenuhi delapan unsur SNP sebagai indikator kinerja minimal ditambah dengan (X) sebagai indikator kinerja kunci tambahan. Dua cara itu adalah: (1) adaptasi, yaitu penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam SNP dengan mengacu (setara/sama) dengan standar pendidikan salah satu anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional; dan (2) adopsi, yaitu penambahan atau pengayaan/pendalaman/penguatan/perluasan dari unsur-unsur tertentu yang belum ada diantara delapan unsure SNP dengan tetap mengacu pada standar pendidikan salah satu anggota OECD/negara maju lainnya.
C.     Kewenangan Pengelolaan dan Penyelenggaraan SBI
            Menurut PP nomor 17, pasal 152 ayat (2) menyebutkan beberapa syarat di dalam mendirikan SBI baik pada tingkat Pemerintah, provinsi maupun kotamadya dan kabupaten, dengan persyaratan :
1.      Standar nasional pendidikan sejak sekolah/madrasah berdiri ;
2.      Pendoman penjamin mutu sekolah/madrasah bertaraf internasional yang ditetapkan oleh Menteri sejak sekolah/madrasah berdiri

D.    Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
            Kewenangan Pemerintah daerah di dalam pengelolaan pendidikan bertaraf internasional adalah :
1.      Menyelenggarakan, mengakui, memfasilitas, membina dan melindungi program dan atau satuan pendidikan bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2.      Menyelenggarakan, mengakui, memfasilita, membina dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hamper memenuhi standar nasional untuk dirintis dan dikembangkan menjadi bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
3.      Memfasilitas akreditas internasional program dan/atau satuan pendidikakn ;
4.      Memfasilitasi sertifikasi internasional pada program dan/atau satuan pendidikan.

E.     Satuan Pendidikan
            Satuan pendidikan di dalam pengelolaan SBI harus memenuhi beberapa persyaratan :
1.      Satuan atau program pendidikan wajib melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai puncak prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan atau olah raga ;
2.      Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak, maka satuan pendidikan melakukan secara teratur kompetisi di satuan dan/atau program pendidikan dalam bidang :
a) Ilmu pengetahuan ;
b) Teknologi ;
c) seni dan /a atau
d) olah raga
3.      Satuan atu program pendidikan memberikan penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

F.      Kurikulum Sekolah Berstandar Internasional
a.       Sekolah berstandar internasional disusun berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang diperkaya dengan standar dari Negara maju ;
b.      SBI menerapkanm satuan kredit semester (SKS) untuk SMA dan SMK.


G. Proses Pembelajaran
1.      SBI melaksanakan standar proses yang diperkaya dengan model proses pembelajaran di Negara-negara maju ;
2.      Proses pembelajaran menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis teknologi, inormasi dan komunikasi, aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan ;
3.      Pembelajaran mata Pelajaran bahsa Indonesoia, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan , muatan local dan pendidkan sejarah menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia ;
4.      Penggunaan bahasa pengantar Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya dimulai dari kelas IV untuk SD.

H.    Karakteristik Sekolah Bertaraf Internasional
1). Karakteristik visi
Dalam sebuah lembaga/organisasi, menentukan visi sangat penting sebagai arahan dan tujuan yang akan dicapai. Tony Bush & Merianne Coleman menjelaskan visi untuk menggambarkan masa depan organisasi yang diinginkan. Itu berkaitan erat dengan tujuan sekolah atau perguruan tinggi, yang diekspresikan dalam terma-terma nilai dan menjelaskan arah organisasi yang diinginkan. Tony Bush & Merianne Coleman mengutip pendapat Block, bahwa visi adalah masa depan yang dipilih, sebuah keadaan yang diinginkan.
Visi Sekolah Bertaraf Internasional adalah: Terwujudnya Insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional.[2] Visi ini mengisyaratkan secara tidak langsung gambaran tujuan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah model SBI, yaitu mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif/memiliki daya saing secara internasional.


2). Karakteristik Esensial
Karakteristik esensial dalam indikator kunci minimal (SNP) dan indikator kunci tambahan (x) sebagai jaminan mutu pendidikan bertaraf internasional dapat dilihat pada table di bawah ini.
Karakteristik Esensial SMP-SBI sebagai Penjaminan Mutu
Pendidikan Bertaraf Internasional
No
Obyek Penjaminan Mutu (unsur Pendidikan dalam SNP)
Indikator Kinerja Kunci Minimal (dalam SNP)
Indikator Kinerja Kunci Tambahan sebagai (x-nya)
I
Akreditasi
Berakreditasi A dari BAN-Sekolah dan Madrasah
Berakreditasi tambahan dari badan akreditasi sekolah pada salah satu lembaga akreditasi pada salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keung-gulan tertentu dalam bidang pendidikan
II
Kurikulum (Standar Isi) dan Standar Kompe-tensi lulusan
Menerapkan KTSP
Sekolah telah menerapkan system administrasi akademik berbasis teknologi Informasi dan Komu-nikasi (TIK) dimana setiap siswa dapat meng-akses transkipnya masing-masing.
Memenuhi Standar Isi
Muatan pelajaramn (isis) dalam kurikulum telah setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara diantara 30 negara anggota OECD dan/atau dari negara maju lainnya.
Memenuhi SKL
Penerapan standar kelulusan yang setara atau lebih tinggi dari SNP

Meraih mendali tingkat internasional pada berbagai kompetensi sains, matematika, tekno-logi, seni, dan olah raga.
III
Proses Pembelajaran
Memenuhi Standar Proses
·      Proses pembelajaran pada semua mata pelajaran telah menjadi teladan atau rujukan bagi sekolah lainnya dalam pengembangan akhlak mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa kewirausahaan, jiwa patriot, dan jiwa inovator
·      Proses pembelajaran telah diperkaya dengan model-model proses pembelajaran sekolah unggul dari salah satu negara diantara 30 negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya.
·      Penerapan proses pembelajaran berbasis TIK pada semua mapel
·      Pembelajaran pada mapel IPA, Matematika, dan lainnya dengan bahasa Inggris, kecuali mapel bahasa Indonesia.
IV
Penilaian
Memenuhi Standar Penilai-an
Sistem/model penilaian telah diperkaya dengan system/model penilaian dari sekolah unggul di salah satu negara diantara 30 negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnnya.
V
Pendidik
Memenuhi Standar Pen-didik
·      Guru sains, matematika, dan teknologi mampu mengajar dengan bahasa Inggris
·      Semua guru mampu memfasilitasi pem-belajaran berbasis TIK
·      Minimal 20% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A
VI
Tenaga Kependidikan
Memenuhi Standar Tenaga Kependidikan
·      Kepala sekolah berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A
·      Kepala sekolah telah menempuh pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh Pemerintah
·      Kepala sekolah mampu berbahasa Inggris secara aktif
·      Kepala sekolah memiliki visi internasional, mampu membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan enterprenual yang kuat
VII
Sarana Prasarana
Memenuhi Standar Sarana Prasarana
·      Setiap ruang kelas dilengkapi sarana pembelajaran berbasis TIK
·      Sarana perpustakaan TELAH dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran berbasis TIK di seluruh dunia
·      Dilengkapi dengan ruang multi media, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olah raga, klinik, dan lain-lain.
VIII
Pengelolaan
Memenuhi Standar Penge-lolaan
·      Sekolah meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya (2001, dst) dan ISO 14000
·      Merupakan sekolah multi kultural
·      Sekolah telah menjalin hubungan “sister school” dengan sekolah bertaraf/berstandar internasional diluar negeri
·      Sekolah terbebas dari rokok, narkoba, kekerasan, kriminal, pelecehan seksual, dan lain-lain
·      Sekolah menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam semua aspek pengelolaan sekolah
IX
Pembiayaan
Memenuhi Standar Pem-biayaan
·      Menerapkan model pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target indikator kunci tambahan

3). Karakteristik Penjaminan Mutu (Quality Assurance)
a).        output (produk)/lulusan SBI
Adalah memiliki kemampuan-kemampuan bertaraf nasional plus internasional sekaligus, yang ditunjukkan oleh penguasaan SNP Indonesia dan penguasaan kemampuan-kemampuan kunci yang diperlukan dalam era global.
Ciri-ciri output/outcomes SBI sebagai berikut; (1) lulusan SBI dapat melanjtkan pendidikan pada satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik di dalam negeri maupun luar negeri, (2) lulusan SBI dapat bekerja pada lembaga-lembaga internasional dan/atau negara-negara lain, dan (3) meraih mendali tingkat internasional pada berbagai kompetensi sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga.
b).        proses pembelajaran SBI
Ciri-ciri proses pembelajaran, penilaian, dan penyelenggaraan SBI sebagai berikut: (1) pro-perubahan, yaitu proses pembelajaran yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar, dan eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru, a joy of discovery, (2) menerapkan model pem-belajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan; student centered; reflective learning, active learning; enjoyable dan joyful learning, cooperative learning; quantum learning; learning revolution; dan contextual learning, yang kesemuanya itu telah memiliki standar internasional; (3) menerapkan proses pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran; (4) proses pembelajaran menggunakan bahasa Inggris, khususnya mata pelajaran sains, matematika, dan teknologi; (5) proses penilaian dengan menggunakan model penilaian sekolah unggul dari negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya, dan (6)dalam penyelenggaraan SBI harus menggunakan standar manajemen intenasional, yaitu mengoimplementasikan dan meraih ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000, dan menjalin hubungan sister school dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri.[3]
c).  input
      ciri input SBI ialah (1) telah terakreditasi dari badan akreditasi sekolah di salah negara anggota OECD atau negara maju lainnya, (2) standar lulusan lebih tinggi daripada standar kelulusan nasional, (3) jumlah guru minimal 20% berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A dan mampu berbahasa inggris aktif. Kepala sekolah minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A dan mampu berbahasa inggris aktif. (4) siswa baru (intake) diseleksi secara ketat melalui saringan rapor SD, ujian akhir sekolah, scholastic aptitude test (SAT), kesehatan fisik, dan tes wawancara. Siswa baru SBI memeliki potensi kecerdasan unggul yang ditunjukkan oleh kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, dan berbakat luar biasa.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Dari kajian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia agar mempunyai daya saing dengan negara maju di era global. Salah satunya dengan mengadopsi standar internasional anggota OECD sebagai faktor kunci tambahan di samping Standar Nasional Pendidikan.
            Dalam perjalanannya, kebijakan SBI mulai terlihat beberapa kelemahan, baik secara konseptual maupun sistem pembelajarannya. Ibarat kata pepatah tiada gading tak retak, maka pemerintah sebaiknya melakukan pelbagai langkah perbaikan konsep dengan melibatkan pelbagai unsur/stakeholders pendidikan dan melakukan studi/penelitian mendalam sebelum kebijakan tersebut bergulir.
Ada beberapa landasan hokum di dalam pembentukan Sekolah Berstandar Internasional antara lain :
·         UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional pasal 53 ayat 3
·         UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
·         PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
·         PP No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
·         Dan sebagainya.
            Kriteria sekolah berstandar internasional :
a.       Standar Nasional Pendidikan harus terpenuhi ;
b.      Tenaga Pengajar, untuk komponen guru min S2/S3
c.       Untuk kepala sekolah, minimal berpendidikan S2 dan mampu berbahasa asing yang aktif
d.      Akreditas A (skor 95)
e.       Sarana dan prasarna berbasis TIK
f.       Kurikulunya menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dierkaya  dengan kurikulum  dari Negara maju, penerapan SKS pada SMA dan SMK ;
g.      Pembelajaran berbasis TIK dan bilingual serta system School dengan sekolah Negara maju;
h.      Manajemennya berbasis TIK,ISO 9001 dan ISO 14000
i.        Evaluasi sekolah menerapkamn model UN dan diperkaya dengan system ujian internasional ;
j.        Lulusannya memiliki daya saing internasional dalam melanjutkan pendidikan dan bekerja ;
k.      Kultur sekolahnya terbentuknya pendidikan berkarakter, bebas bulying, demokratis, dan partisipatif ;

No.

Standar Mutu
Indikator
Kunci Minimal
Indikator
Kinerja Kunci Tambahan
1
Akreditasi
Berakreditasi Minimal A dari BAN Sekolah
Berakreditasi tambahan dari BAS salah satu Negara
anggota OECD atau Negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan dalam bidang pendidikan
2
Kurikulum
Menerapkan KTSP dan SKS


Memenuhi Standar Isi



Memenuhi Standar Kompetensi Lulusan
Sistem Administrasi Akademik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di mana setiap siswa bisa mengakses transkripnya masing-masing
Muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu neggaran OECD dan/atau Negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan dalam bidang pendidikan
Menerapkan standar kelulusan dari sekolah yang lebih
tinggi dari standar kompetensi lulusan
3
Proses Pembelajaran
Memenuhi standar proses
Proses pembelajaran pada semua mata pelajaran menjadi teladan bagi sekolah lainnya dalam pengembangan akhlak
mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa entrepreneurial, jiwa patriot, dan jiwa inovator
Diperkaya dengan model proses pembelajaran sekolah
unggul dari Negara anggota OECD dan/ atau Negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan dalam bidang pendidikan
Menerapkan pembelajaran berbasis TIK pada semua
matapelajaran
Pembelajaran mata pelajaran kelompok sains, matematika dan inti kejuuruan menggunakan bahasa Inggris, sementara
pembelajaran matapelajaran lainnya, kecuali bahasa asing, menggunakan bahasa Indonesia
Pembelajaran dengan bahasa Inggris untuk mata pelajaran kelompok sains dan matematika untuk SD baru dapat dimulai pada kelas IV
4
Penilaian
Memenuhi standar penilaian
Diperkaya dengan model penilaian sekolah unggul dari Negara angggota OECD dan/atau Negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan dalam bidang pendidikan
5
Pendidik
Memenuhi standar Pendidik
Guru mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK Guru mata pelajaran kelompk sains, matematika, dan inti kejuruan mampu mengampu pelejaran berbahasa Inggris Minimal 10% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan
tinggi yang program studinya berakreditasi A untuk SD Minimal 20% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan  tinggi yang program studinya berakreditasi A untuk SMP Minimal 30% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan
tinggi yang program studinya berakreditasi A untuk SMA/SMK
6
Tenaga Kependidikan
Memenuhi Standar Tenaga Kependidikan
Kepala sekolah berpendidikan minimal S2
dari Perguruan Tinggi yang program studinya berakreditasi A dan telah memenuhi pelatihan Kepala Sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh pemerintah
Kepala sekolah mampu berbahasa Inggris Aktif
Kepala sekolah bervisi internasional, mampu membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan entreprenerural yang kuat
7
Sarana dan prasarana
Memenuhi Standar Sarana dan Prasarana
Setiap ruang kelas dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis IT
Perpustakaan dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran erbasis TIK di seluruh dunia
Dilengkapi dengan ruang multimedia, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olahraga, klinik, dan lain sebagainya
8
Pengelolaan
Memenuhi standar pengelolaan
Meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000 Merupakan sekolah mulitikultural Menjalin hubungan “sister school dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri
Bebas narkoba dan rokok

Bebas kekerasan (bullying)

Menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam segala
aspek pengelolaan sekolah
Meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni dan olahraga
9
Pembiayaan
Memenuhi standar pembiayaan
Menerapkan model pembiayaan yang efisien
untuk mencapai berbagai target indikator kunci tambahan





m.    Suatu rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) harus terus berupaya meningkatkan diri bertolak dari standar nasional pendidikan (SNP) yang dijabarkan dalam indikator kinerja kunci minimal (IKKM) melalui pengembangan indikator kinerja kunci tambahan (IKKT).
n.      Berdasarkan panduan pelaksanaan pembinaan rintisan SMP bertaraf internasional, pengembangan RSBI mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan melalui adaptasi atau adopsi, sehingga memiliki daya saing di forum internasional. Negara anggota OECD tersebut adalah : Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Italy, Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United States dan negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia, Slovenia, Singapore dan Hong Kong.
o.      Kesulitan utama yang dialami sekolah berstatus RSBI adalah peningkatan kemampuan guru untuk menggunakan Bahasa Inggris serta penyiapan buku pendidikan bilingual (memiliki dua bahasa) di perpustakaan.
p.      Menjadi RSBI tak semudah yang dibayangkan semua sekolah. Hanya sekolah yang memenuhi indikator kinerja kunci (IKK) saja yang berhak menyandang gelar RSBI.
q.      IKK tersebut antara lain sekolah telah terakreditasi A secara nasional, menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dengan sistem kredit semester (SKS), sistem akademik berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari mata pelajaran yang sama pada sekolah unggul negara OECD (Organization for Economic Co-operation and Development atau organisasi negara yang memiliki keunggulan di bidang pendidikan).
r.        Tujuan RSBI yakni sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan. Selain meningkatkan kecerdasan siswa, standar pendidikan bagi staf pengajar juga menjadi target akhir. 
s.       Karena untuk menerapkan akhlak, budi pekerti, dan etika moral akan lebih sulit dalam implementasi e-learning.  Hal tersebut dilakukan agar membentuk jiwa kepatriotan serta pembentukan budi pekerti yang kompetitif. Mengenai perbedaan RSBI dengan ISO, bahwa ISO merupakan satu bagian dari RSBI, karena dari sisi pengelolaan, sekolah harus meraih sertifikat ISO 9001: 2000 tentang tata kelola dan ISO 14.000 tentang lingkungan.
t.        Jika RSBI tak memiliki ISO, maka tidak mungkin dapat beraih status SBI nantinya. Disamping itu, ISO itu sangat penting karena fungsi dari ISO itu berbeda-beda. Tetap saja ISO akan berguna meski sekolahnya bukan RSBI.
u.      Tak hanya itu, RSBI juga diwajibkan untuk memiliki staf pengajar minimal 30 persen guru berpendidikan S2 atau S3 dengan program studinya akreditasi A. Begitu juga dengan kepala sekolahnya minimal berpendidikan S2 dengan program studinya akreditasi A. Disamping itu pembeda RSBI dengan sekolah reguler yakni metode pembelajaran, dimana RSBI menggunakan bahasa Inggris, namun untuk beberapa mata pelajaran tetap menggunakan bahasa Indonesia.

B.     Saran
            Mutu pendidikan di Indonesia untuk selalu ditingkatkan namun yang perlu menjadi pemikiran bagi pengambil kebijakan adalah keberadaan SBI yang lebih menitikberatkan pada kecerdasan intelektual saja, namun dalam kenyataan kecerdasan peserta didik tidak hanya meliputi satu atau dua kecerdasan seperti kecerdasan matematika atau kecerdasan bahasa saja namun jenis kecerdasan lainnya juga perlu diperhatikan.
Dalam hal ini, harus disadari bahwa setiap siswa adalah pribadi yang unik dan berbeda. Dengan melihat fakta tersebut, bahwa cukup mustahil untuk meningkatkan mutu pendiidkan di Indonesia hanya dengan memfokuskan pada kedua jenis kecerdasan tersebut. Selain itu, focus pemerintah terkait dengan kebijakan SBI harus memperhatikan kecerdasan lainnya seperti kecerdasan seni atau music, olah raga dan kecerdasan lainnya.
Di samping itu, hendaknya pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan di bidang pendiidkan, terlebih pendidikan yang bermutu yang menyebar di seluruh wilyah nusantara. Jangan sampai terjadi sekolah bermutu hanya terkonsentrasi di tempat tertentu. Pemerintah dan masyarakat juga berkewajiban agar semua siswa mendapatkan pendidikan sesuai dengan potensiyang dimilikinya. Siswa yang cerdas bahasa dan matematika dapat bersekolah di tempat yang sesuai dengan potensi tersebut. Begitu juga, siswa yang cerdsa music dapat mengembangkan potensi unggulannya secara maksimal.
Sekolah bermutu adalah hak setiap siswa. Oleh karena itu, pemerintah dibantu oleh masyarakat memiliki kewajiban moral agar semua siswa mendapatkan pendidikan bermutu. Jangan sampai terhadi hanya anak orang kaya yang menikmati pendidikan bermutu.
Program beasiswa adalah salah satu solusi agar terjadi pemerataan mutu pendidikan. Untuk itu, disarankan agar penyaluran beasiswa dapat merata ke seluruh wilayah Indonesia sehingga diharapkan siswa yang tidak mampu dapat bersekolah di SBI tanpa khawatir kekurangan biaya lagi.


Tugas kelompok
Sistem pendidikan Indonesia
Dosen : nurhadianto, S.Pd

DiSusun oleh :
Melati murni                nim : 211000129
Heni                            nim : 211000109
Makalah Sekolah Berstandar Internasional







3 comments:

  1. sangat membantu namun sebaiknya di cantumkan referensiny...makasih

    ReplyDelete
  2. Good this makalah,,, sy akan mencoba mempelajari beberapa negara yg termasuk kedalam OECD,, dan melihat program unggulan yg dikembangkan

    ReplyDelete