BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Era globalisasi menuntut setiap lulusan yang dihasilkan
dari sebuah lembaga pendidikan dapat berkualitas, mempunyai daya saing yang
cukup tinggi sehingga mampu memenuhi permintaan pasar. Dan keunggulan sumber
daya manusia yang memiliki daya saing yang tinggi menjadi salah satu tolak ukur
keberhasilan kinerja lembaga pendidikan tersebut.
Mengingat masa globalisasi yang begitu pesat, maka
pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Nasional menyusun beberapa
rencana strategis, salah satunya sekolah bertaraf internasional atau yang biasa
disingkat SBI. Program SBI berada di bawah naungan Direktorat Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional dan dilaksanakan
oleh keempat direktoratnya, yaitu Direktorat Pembinaan TK dan SD, Direktorat
Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA dan Direktorat Pembinaan SMK.
Secara definitive, SBI
adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar nasional pendidikan
(SNP) yang meliputi ; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga dan tenaga
kependidikan,, standar sarana dan sebagainya. Dari berbagai kompetensi dasar
menunjukkan bahwa SBI merupakan salah bentuk absorbsi Negara maju lainnya dalam
bidang pendidikan. Dengan demikian, SBI setidaknya mampu memberikan jaminan
baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun hasil outputnya dapat
dipertanggungjawabkan baik skala nasional maupun internasioinal.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sekolah Berstandar Internasional (SBI)
Secara
definitif, SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar
nasional pendidikan (SNP) yang meliputi ; standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Kedelapan standar yang dimaksud dapat juga disebut indikator kinerja kunci minimal
(IKKM).
B.
Landasan-Landasan Filosofis Di Dalam
Penyelenggaraan SBI
Penyelenggaraan
atau pelaksanaan SBI sebagai sebuah sistem pendidikan yang berkualitas,
setidaknya didasari beberapa landasan yang menjadi visi dan misi di dalam
penerapannya.
1)
Landasan Filosofis
Penyelenggaran SBI didasari
oleh filosofis eksistensialisme dan
esensialisme. Landasan filosofis didasar bahwa pendidikan harus menyuburkan dan
mengembangkan eksisten si peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitas
yang dilaksanakan lewat proses pendidikan yang bermartabat, pro perubahan,
menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik.
2)
Landasan Esensialisme
Landasan esesialisme
menekankan pada pendidikan yang harus berfungsi dan relevan dengan kebutuhan,
baik kebutuhan individu, keluarga, masyarakat, baik skala lokal, nasional dan
internasional. Terkait dengan tuntutan globalisasi, pendidikan harus menyiapkan
sumber daya manusia Indonesia yang mampu bersaing secara internasional.
3)
Landasan yuridis
Adapun landasan yuridis
kebijakan program SBI adalah sebagai berikut :
a)
Undang_undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 50 ayat (2) dan (3) ;
b)
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005 s.d 2025 yang mengatur
perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur ;
c)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 61 ayat 1 (satu) ;
d)
Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerinrtah Daerah Provinsi, dan
Pemerinrah daerah Kabupaten kota ;
e)
Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan
f)
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan ;
g)
Rentras Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2005
s/d2009
h)
Kebijakan kementerian Pendidikan nasional tahun
2007 tentang Pedoman Penjamin Mutu sekolah/madrasah bertaraf Internasional pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah ;
i)
Dan lain sebagainya.
4)
Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis
pendidikan di Indonesia berangkat dari paham integralistik yang bersumber dari
empat norma kehidupan masyarakat, yaitu :
1.
Kekeluargaan dan gotong royong, kebersamaan,
musyawarah untuk mufakat ;
2.
Kesejahteraan bersama menjadi tujuan hidup
masyarakat ;
3.
Negara melindungi warga negaranya ;
4.
Selaras, serasi, dan seimbang antara hak dan
kewajiban
Melalui landasan sosiologis, SBI diharapkan
meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, tidak hanya meningkatkan kualitas
manusia orang per orang, melainkan juga kualitas terstruktur masyarakatnya.
5)
SNP + X (OECD)
Rumusan SNP + X (OECD) maksudnya
adalah SNP singkatan dari Standar Nasional Pendidikan plus X. Sedangkan OECD
singkatan dari Organization for Economic Co-operation and Development atau
sebuah organisasi kerjasama antar negara dalam bidang ekonomi dan pengembangan.
Anggota organisasi ini biasanya memiliki keunggulan tertentu dalam bidang
pendidikan yang telah diakui standarnya secara internasional. Yang termasuk
anggota OECD ialah: Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech Republic,
Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy,
Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland,
Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom,
United States dan Negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia,
Slovenia, Singapore, dan Hongkong.
Sebagaimana dalam “Pedoman Penjaminan
Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah tahun 2007”, bahwa sekolah/madarasah internasional adalah yang sudah
memenuhi seluruh Standar Nasioanl Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu
pada standar pendidikan salah satu Negara anggota Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) dan /atau Negara maju lainnya yang
mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, sehingga memiliki daya
saing di forum Internasional.
Jadi, SNP+X di atas artinya bahwa
dalam penyelenggaraan SBI, sekolah/madrasah harus memenuhi Standar Nasional
Pendidikan (Indonesia) [1] dan ditambah dengan
indikator X, maksudnya ditambah atau
diperkaya/di-kembangkan/diperluas/diperdalam dengan standar anggota OECD di
atas atau dengan pusat-pusat pelatihan, industri, lembaga-lembaga
tes/sertifikasi inter-nasional, seperti Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO,
pusat-pusat studi dan organisasi-organisasi multilateral seperti UNESCO,
UNICEF, SEAMEO, dan sebagainya.
Ada dua cara yang dapat dilakukan
sekolah/madrasah untuk memenuhi karakteristik (konsep) Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI), yaitu sekolah yang telah melaksanakan dan memenuhi delapan
unsur SNP sebagai indikator kinerja minimal ditambah dengan (X) sebagai indikator
kinerja kunci tambahan. Dua cara itu adalah: (1) adaptasi, yaitu
penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam SNP dengan mengacu
(setara/sama) dengan standar pendidikan salah satu anggota OECD dan/atau negara
maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan,
diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta
lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional; dan (2) adopsi,
yaitu penambahan atau pengayaan/pendalaman/penguatan/perluasan dari unsur-unsur
tertentu yang belum ada diantara delapan unsure SNP dengan tetap mengacu pada
standar pendidikan salah satu anggota OECD/negara maju lainnya.
C.
Kewenangan Pengelolaan dan Penyelenggaraan SBI
Menurut
PP nomor 17, pasal 152 ayat (2) menyebutkan beberapa syarat di dalam mendirikan
SBI baik pada tingkat Pemerintah, provinsi maupun kotamadya dan kabupaten,
dengan persyaratan :
1.
Standar nasional pendidikan sejak sekolah/madrasah
berdiri ;
2.
Pendoman penjamin mutu sekolah/madrasah bertaraf
internasional yang ditetapkan oleh Menteri sejak sekolah/madrasah berdiri
D.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan
Pemerintah daerah di dalam pengelolaan pendidikan bertaraf internasional adalah
:
1.
Menyelenggarakan, mengakui, memfasilitas, membina
dan melindungi program dan atau satuan pendidikan bertaraf internasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2.
Menyelenggarakan, mengakui, memfasilita, membina
dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hamper
memenuhi standar nasional untuk dirintis dan dikembangkan menjadi bertaraf
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
3.
Memfasilitas akreditas internasional program
dan/atau satuan pendidikakn ;
4.
Memfasilitasi sertifikasi internasional pada
program dan/atau satuan pendidikan.
E.
Satuan Pendidikan
Satuan
pendidikan di dalam pengelolaan SBI harus memenuhi beberapa persyaratan :
1.
Satuan atau program pendidikan wajib melakukan
pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa untuk mencapai puncak prestasi di bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni dan atau olah raga ;
2.
Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif
bagi pencapaian prestasi puncak, maka satuan pendidikan melakukan secara
teratur kompetisi di satuan dan/atau program pendidikan dalam bidang :
a) Ilmu pengetahuan ;
b) Teknologi ;
c) seni dan /a atau
d) olah raga
3.
Satuan atu program pendidikan memberikan
penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
F.
Kurikulum Sekolah Berstandar Internasional
a.
Sekolah berstandar internasional disusun
berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang diperkaya dengan
standar dari Negara maju ;
b.
SBI menerapkanm satuan kredit semester (SKS) untuk
SMA dan SMK.
G. Proses Pembelajaran
1.
SBI melaksanakan standar proses yang diperkaya
dengan model proses pembelajaran di Negara-negara maju ;
2.
Proses pembelajaran menerapkan pendekatan
pembelajaran berbasis teknologi, inormasi dan komunikasi, aktif, kreatif,
efektif dan menyenangkan ;
3.
Pembelajaran mata Pelajaran bahsa Indonesoia,
pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan , muatan local dan pendidkan sejarah
menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia ;
4.
Penggunaan bahasa pengantar Bahasa Inggris atau bahasa
asing lainnya dimulai dari kelas IV untuk SD.
H.
Karakteristik Sekolah Bertaraf
Internasional
1). Karakteristik visi
Dalam sebuah lembaga/organisasi,
menentukan visi sangat penting sebagai arahan dan tujuan yang akan dicapai.
Tony Bush & Merianne Coleman menjelaskan visi untuk menggambarkan masa
depan organisasi yang diinginkan. Itu berkaitan erat dengan tujuan sekolah atau
perguruan tinggi, yang diekspresikan dalam terma-terma nilai dan menjelaskan
arah organisasi yang diinginkan. Tony Bush & Merianne Coleman mengutip
pendapat Block, bahwa visi adalah masa depan yang dipilih, sebuah keadaan yang
diinginkan.
Visi Sekolah Bertaraf Internasional
adalah: Terwujudnya Insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara
internasional.[2]
Visi ini mengisyaratkan secara tidak langsung gambaran tujuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh sekolah model SBI, yaitu mewujudkan insan Indonesia yang
cerdas dan kompetitif/memiliki daya saing secara internasional.
2). Karakteristik Esensial
Karakteristik esensial dalam
indikator kunci minimal (SNP) dan indikator kunci tambahan (x) sebagai jaminan
mutu pendidikan bertaraf internasional dapat dilihat pada table di bawah ini.
Karakteristik Esensial SMP-SBI
sebagai Penjaminan Mutu
Pendidikan Bertaraf Internasional
No
|
Obyek
Penjaminan Mutu (unsur Pendidikan dalam SNP)
|
Indikator
Kinerja Kunci Minimal (dalam SNP)
|
Indikator
Kinerja Kunci Tambahan sebagai (x-nya)
|
I
|
Akreditasi
|
Berakreditasi
A dari BAN-Sekolah dan Madrasah
|
Berakreditasi
tambahan dari badan akreditasi sekolah pada salah satu lembaga akreditasi
pada salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang
mempunyai keung-gulan tertentu dalam bidang pendidikan
|
II
|
Kurikulum
(Standar Isi) dan Standar Kompe-tensi lulusan
|
Menerapkan
KTSP
|
Sekolah
telah menerapkan system administrasi akademik berbasis teknologi Informasi
dan Komu-nikasi (TIK) dimana setiap siswa dapat meng-akses transkipnya
masing-masing.
|
Memenuhi
Standar Isi
|
Muatan
pelajaramn (isis) dalam kurikulum telah setara atau lebih tinggi dari muatan
pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara diantara 30
negara anggota OECD dan/atau dari negara maju lainnya.
|
||
Memenuhi
SKL
|
Penerapan
standar kelulusan yang setara atau lebih tinggi dari SNP
|
||
|
Meraih
mendali tingkat internasional pada berbagai kompetensi sains, matematika,
tekno-logi, seni, dan olah raga.
|
||
III
|
Proses
Pembelajaran
|
Memenuhi
Standar Proses
|
·
Proses pembelajaran pada semua mata pelajaran telah
menjadi teladan atau rujukan bagi sekolah lainnya dalam pengembangan akhlak
mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa
kewirausahaan, jiwa patriot, dan jiwa inovator
·
Proses pembelajaran telah diperkaya dengan model-model
proses pembelajaran sekolah unggul dari salah satu negara diantara 30 negara
anggota OECD dan/atau negara maju lainnya.
·
Penerapan proses pembelajaran berbasis TIK pada semua
mapel
·
Pembelajaran pada mapel IPA, Matematika, dan lainnya
dengan bahasa Inggris, kecuali mapel bahasa Indonesia.
|
IV
|
Penilaian
|
Memenuhi
Standar Penilai-an
|
Sistem/model
penilaian telah diperkaya dengan system/model penilaian dari sekolah unggul
di salah satu negara diantara 30 negara anggota OECD dan/atau negara maju
lainnnya.
|
V
|
Pendidik
|
Memenuhi
Standar Pen-didik
|
·
Guru sains, matematika, dan teknologi mampu mengajar
dengan bahasa Inggris
·
Semua guru mampu memfasilitasi pem-belajaran berbasis TIK
·
Minimal 20% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi
yang program studinya terakreditasi A
|
VI
|
Tenaga
Kependidikan
|
Memenuhi
Standar Tenaga Kependidikan
|
·
Kepala sekolah berpendidikan minimal S2 dari perguruan
tinggi yang program studinya terakreditasi A
·
Kepala sekolah telah menempuh pelatihan kepala sekolah
yang diakui oleh Pemerintah
·
Kepala sekolah mampu berbahasa Inggris secara aktif
·
Kepala sekolah memiliki visi internasional, mampu
membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa
kepemimpinan dan enterprenual yang kuat
|
VII
|
Sarana
Prasarana
|
Memenuhi
Standar Sarana Prasarana
|
·
Setiap ruang kelas dilengkapi sarana pembelajaran berbasis
TIK
·
Sarana perpustakaan TELAH dilengkapi dengan sarana digital
yang memberikan akses ke sumber pembelajaran berbasis TIK di seluruh dunia
·
Dilengkapi dengan ruang multi media, ruang unjuk seni
budaya, fasilitas olah raga, klinik, dan lain-lain.
|
VIII
|
Pengelolaan
|
Memenuhi
Standar Penge-lolaan
|
·
Sekolah meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau
sesudahnya (2001, dst) dan ISO 14000
·
Merupakan sekolah multi kultural
·
Sekolah telah menjalin hubungan “sister school” dengan
sekolah bertaraf/berstandar internasional diluar negeri
·
Sekolah terbebas dari rokok, narkoba, kekerasan, kriminal,
pelecehan seksual, dan lain-lain
·
Sekolah menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam semua
aspek pengelolaan sekolah
|
IX
|
Pembiayaan
|
Memenuhi
Standar Pem-biayaan
|
·
Menerapkan model pembiayaan yang efisien untuk mencapai
berbagai target indikator kunci tambahan
|
3). Karakteristik Penjaminan Mutu (Quality Assurance)
a). output
(produk)/lulusan SBI
Adalah memiliki kemampuan-kemampuan
bertaraf nasional plus internasional sekaligus, yang ditunjukkan oleh
penguasaan SNP Indonesia dan penguasaan kemampuan-kemampuan kunci yang
diperlukan dalam era global.
Ciri-ciri output/outcomes SBI
sebagai berikut; (1) lulusan SBI dapat melanjtkan pendidikan pada satuan
pendidikan yang bertaraf internasional, baik di dalam negeri maupun luar
negeri, (2) lulusan SBI dapat bekerja pada lembaga-lembaga internasional
dan/atau negara-negara lain, dan (3) meraih mendali tingkat internasional pada
berbagai kompetensi sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga.
b). proses
pembelajaran SBI
Ciri-ciri proses pembelajaran, penilaian, dan
penyelenggaraan SBI sebagai berikut: (1) pro-perubahan, yaitu proses
pembelajaran yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi,
nalar, dan eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru, a
joy of discovery, (2) menerapkan model pem-belajaran aktif, kreatif,
efektif, dan menyenangkan; student centered; reflective learning, active
learning; enjoyable dan joyful learning, cooperative learning; quantum
learning; learning revolution; dan contextual learning, yang
kesemuanya itu telah memiliki standar internasional; (3) menerapkan proses
pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran; (4) proses pembelajaran
menggunakan bahasa Inggris, khususnya mata pelajaran sains, matematika, dan
teknologi; (5) proses penilaian dengan menggunakan model penilaian sekolah
unggul dari negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya, dan (6)dalam
penyelenggaraan SBI harus menggunakan standar manajemen intenasional, yaitu
mengoimplementasikan dan meraih ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO
14000, dan menjalin hubungan sister school dengan sekolah bertaraf
internasional di luar negeri.[3]
c). input
ciri
input SBI ialah (1) telah terakreditasi dari badan akreditasi sekolah di salah
negara anggota OECD atau negara maju lainnya, (2) standar lulusan lebih tinggi
daripada standar kelulusan nasional, (3) jumlah guru minimal 20% berpendidikan
S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A dan mampu
berbahasa inggris aktif. Kepala sekolah minimal S2 dari perguruan tinggi yang
program studinya terakreditasi A dan mampu berbahasa inggris aktif. (4) siswa
baru (intake) diseleksi secara ketat melalui saringan rapor SD, ujian
akhir sekolah, scholastic aptitude test (SAT), kesehatan fisik, dan tes
wawancara. Siswa baru SBI memeliki potensi kecerdasan unggul yang ditunjukkan
oleh kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, dan berbakat luar biasa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari kajian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) merupakan upaya pemerintah untuk
memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia agar mempunyai daya saing dengan
negara maju di era global. Salah satunya dengan mengadopsi standar
internasional anggota OECD sebagai faktor kunci tambahan di samping Standar
Nasional Pendidikan.
Dalam perjalanannya, kebijakan SBI mulai terlihat beberapa
kelemahan, baik secara konseptual maupun sistem pembelajarannya. Ibarat kata
pepatah tiada gading tak retak, maka pemerintah sebaiknya melakukan
pelbagai langkah perbaikan konsep dengan melibatkan pelbagai unsur/stakeholders
pendidikan dan melakukan studi/penelitian mendalam sebelum kebijakan tersebut
bergulir.
Ada beberapa
landasan hokum di dalam pembentukan Sekolah Berstandar Internasional antara
lain :
·
UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
pasal 53 ayat 3
·
UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
·
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan ;
·
PP No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
pemerintah antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan
daerah kabupaten/kota;
·
Dan sebagainya.
Kriteria
sekolah berstandar internasional :
a.
Standar Nasional Pendidikan harus terpenuhi ;
b.
Tenaga Pengajar, untuk komponen guru min S2/S3
c.
Untuk kepala sekolah, minimal berpendidikan S2 dan
mampu berbahasa asing yang aktif
d.
Akreditas A (skor 95)
e.
Sarana dan prasarna berbasis TIK
f.
Kurikulunya menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang dierkaya dengan
kurikulum dari Negara maju, penerapan
SKS pada SMA dan SMK ;
g.
Pembelajaran berbasis TIK dan bilingual serta
system School dengan sekolah Negara maju;
h.
Manajemennya berbasis TIK,ISO 9001 dan ISO 14000
i.
Evaluasi sekolah menerapkamn model UN dan diperkaya
dengan system ujian internasional ;
j.
Lulusannya memiliki daya saing internasional dalam
melanjutkan pendidikan dan bekerja ;
k.
Kultur sekolahnya terbentuknya pendidikan
berkarakter, bebas bulying, demokratis, dan
partisipatif ;
No.
|
Standar Mutu
|
Indikator
Kunci Minimal |
Indikator
Kinerja Kunci Tambahan |
|
1
|
Akreditasi
|
Berakreditasi Minimal A
dari BAN Sekolah
|
Berakreditasi tambahan dari
BAS salah satu Negara
anggota OECD atau Negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan dalam bidang pendidikan |
|
2
|
Kurikulum
|
Menerapkan KTSP dan SKS
Memenuhi Standar Isi Memenuhi Standar Kompetensi Lulusan |
Sistem Administrasi
Akademik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di mana setiap
siswa bisa mengakses transkripnya masing-masing
Muatan mata pelajaran
setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul
dari salah satu neggaran OECD dan/atau Negara maju lainnya yang mempunyai
keunggulan dalam bidang pendidikan
Menerapkan standar
kelulusan dari sekolah yang lebih
tinggi dari standar kompetensi lulusan |
|
3
|
Proses Pembelajaran
|
Memenuhi standar proses
|
Proses pembelajaran pada
semua mata pelajaran menjadi teladan bagi sekolah lainnya dalam pengembangan
akhlak
mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa entrepreneurial, jiwa patriot, dan jiwa inovator
Diperkaya dengan model
proses pembelajaran sekolah
unggul dari Negara anggota OECD dan/ atau Negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan dalam bidang pendidikan
Menerapkan pembelajaran
berbasis TIK pada semua
matapelajaran
Pembelajaran mata pelajaran
kelompok sains, matematika dan inti kejuuruan menggunakan bahasa Inggris,
sementara
pembelajaran matapelajaran lainnya, kecuali bahasa asing, menggunakan bahasa Indonesia
Pembelajaran dengan bahasa
Inggris untuk mata pelajaran kelompok sains dan matematika untuk SD baru
dapat dimulai pada kelas IV
|
|
4
|
Penilaian
|
Memenuhi standar penilaian
|
Diperkaya dengan model
penilaian sekolah unggul dari Negara angggota OECD dan/atau Negara maju
lainnya yang mempunyai keunggulan dalam bidang pendidikan
|
|
5
|
Pendidik
|
Memenuhi standar Pendidik
|
Guru mampu memfasilitasi
pembelajaran berbasis TIK Guru mata pelajaran kelompk sains, matematika, dan
inti kejuruan mampu mengampu pelejaran berbahasa Inggris Minimal 10% guru
berpendidikan S2/S3 dari perguruan
tinggi yang program studinya berakreditasi A untuk SD Minimal 20% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A untuk SMP Minimal 30% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A untuk SMA/SMK |
|
6
|
Tenaga Kependidikan
|
Memenuhi Standar Tenaga
Kependidikan
|
Kepala sekolah
berpendidikan minimal S2
dari Perguruan Tinggi yang program studinya berakreditasi A dan telah memenuhi pelatihan Kepala Sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh pemerintah
Kepala sekolah mampu berbahasa
Inggris Aktif
Kepala sekolah bervisi
internasional, mampu membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi
manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan entreprenerural yang kuat
|
|
7
|
Sarana dan prasarana
|
Memenuhi Standar Sarana dan
Prasarana
|
Setiap ruang kelas
dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis IT
Perpustakaan dilengkapi
dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran erbasis
TIK di seluruh dunia
Dilengkapi dengan ruang
multimedia, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olahraga, klinik, dan lain
sebagainya
|
|
8
|
Pengelolaan
|
Memenuhi standar pengelolaan
|
Meraih sertifikat ISO 9001
versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000 Merupakan sekolah mulitikultural Menjalin
hubungan “sister school dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri
Bebas narkoba dan rokok
Bebas kekerasan (bullying) Menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam segala aspek pengelolaan sekolah
Meraih medali tingkat
internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni dan
olahraga
|
|
9
|
Pembiayaan
|
Memenuhi standar pembiayaan
|
Menerapkan model pembiayaan
yang efisien
untuk mencapai berbagai target indikator kunci tambahan |
|
m.
Suatu rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) harus
terus berupaya meningkatkan diri bertolak dari standar nasional pendidikan
(SNP) yang dijabarkan dalam indikator kinerja kunci minimal (IKKM) melalui
pengembangan indikator kinerja kunci tambahan (IKKT).
n.
Berdasarkan panduan
pelaksanaan pembinaan rintisan SMP bertaraf internasional, pengembangan RSBI
mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang
mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan melalui adaptasi atau
adopsi, sehingga memiliki daya saing di forum internasional. Negara anggota
OECD tersebut adalah : Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech Republic,
Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Italy, Japan,
Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal,
Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United
States dan negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia,
Slovenia, Singapore dan Hong Kong.
o.
Kesulitan utama
yang dialami sekolah berstatus RSBI adalah peningkatan kemampuan guru untuk
menggunakan Bahasa Inggris serta penyiapan buku pendidikan bilingual (memiliki
dua bahasa) di perpustakaan.
p.
Menjadi RSBI tak
semudah yang dibayangkan semua sekolah. Hanya sekolah yang memenuhi indikator
kinerja kunci (IKK) saja yang berhak menyandang gelar RSBI.
q.
IKK tersebut antara
lain sekolah telah terakreditasi A secara nasional, menerapkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) dengan sistem kredit semester (SKS), sistem
akademik berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan muatan mata
pelajaran setara atau lebih tinggi dari mata pelajaran yang sama pada sekolah
unggul negara OECD (Organization for Economic Co-operation and Development atau
organisasi negara yang memiliki keunggulan di bidang pendidikan).
r.
Tujuan RSBI yakni
sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan. Selain
meningkatkan kecerdasan siswa, standar pendidikan bagi staf pengajar juga
menjadi target akhir.
s.
Karena untuk
menerapkan akhlak, budi pekerti, dan etika moral akan lebih sulit dalam
implementasi e-learning. Hal tersebut dilakukan agar membentuk jiwa
kepatriotan serta pembentukan budi pekerti yang kompetitif. Mengenai perbedaan
RSBI dengan ISO, bahwa ISO merupakan satu bagian dari RSBI, karena dari sisi pengelolaan,
sekolah harus meraih sertifikat ISO 9001: 2000 tentang tata kelola dan ISO
14.000 tentang lingkungan.
t.
Jika RSBI tak
memiliki ISO, maka tidak mungkin dapat beraih status SBI nantinya. Disamping
itu, ISO itu sangat penting karena fungsi dari ISO itu berbeda-beda. Tetap saja
ISO akan berguna meski sekolahnya bukan RSBI.
u.
Tak hanya itu, RSBI
juga diwajibkan untuk memiliki staf pengajar minimal 30 persen guru
berpendidikan S2 atau S3 dengan program studinya akreditasi A. Begitu juga
dengan kepala sekolahnya minimal berpendidikan S2 dengan program studinya
akreditasi A. Disamping itu pembeda RSBI dengan sekolah reguler yakni metode
pembelajaran, dimana RSBI menggunakan bahasa Inggris, namun untuk beberapa mata
pelajaran tetap menggunakan bahasa Indonesia.
B.
Saran
Mutu
pendidikan di Indonesia untuk selalu ditingkatkan namun yang perlu menjadi
pemikiran bagi pengambil kebijakan adalah keberadaan SBI yang lebih
menitikberatkan pada kecerdasan intelektual saja, namun dalam kenyataan
kecerdasan peserta didik tidak hanya meliputi satu atau dua kecerdasan seperti
kecerdasan matematika atau kecerdasan bahasa saja namun jenis kecerdasan
lainnya juga perlu diperhatikan.
Dalam hal ini, harus
disadari bahwa setiap siswa adalah pribadi yang unik dan berbeda. Dengan
melihat fakta tersebut, bahwa cukup mustahil untuk meningkatkan mutu pendiidkan
di Indonesia hanya dengan memfokuskan pada kedua jenis kecerdasan tersebut.
Selain itu, focus pemerintah terkait dengan kebijakan SBI harus memperhatikan
kecerdasan lainnya seperti kecerdasan seni atau music, olah raga dan kecerdasan
lainnya.
Di samping itu, hendaknya
pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan di bidang pendiidkan, terlebih
pendidikan yang bermutu yang menyebar di seluruh wilyah nusantara. Jangan
sampai terjadi sekolah bermutu hanya terkonsentrasi di tempat tertentu.
Pemerintah dan masyarakat juga berkewajiban agar semua siswa mendapatkan
pendidikan sesuai dengan potensiyang dimilikinya. Siswa yang cerdas bahasa dan
matematika dapat bersekolah di tempat yang sesuai dengan potensi tersebut.
Begitu juga, siswa yang cerdsa music dapat mengembangkan potensi unggulannya
secara maksimal.
Sekolah bermutu adalah hak
setiap siswa. Oleh karena itu, pemerintah dibantu oleh masyarakat memiliki
kewajiban moral agar semua siswa mendapatkan pendidikan bermutu. Jangan sampai
terhadi hanya anak orang kaya yang menikmati pendidikan bermutu.
Program beasiswa adalah
salah satu solusi agar terjadi pemerataan mutu pendidikan. Untuk itu,
disarankan agar penyaluran beasiswa dapat merata ke seluruh wilayah Indonesia
sehingga diharapkan siswa yang tidak mampu dapat bersekolah di SBI tanpa
khawatir kekurangan biaya lagi.
Tugas kelompok
Sistem pendidikan Indonesia
Dosen : nurhadianto, S.Pd
DiSusun oleh :
Melati murni nim : 211000129
Heni nim : 211000109
Makalah Sekolah Berstandar Internasional
sangat membantu namun sebaiknya di cantumkan referensiny...makasih
ReplyDeleteGood this makalah,,, sy akan mencoba mempelajari beberapa negara yg termasuk kedalam OECD,, dan melihat program unggulan yg dikembangkan
ReplyDeletethank you
ReplyDelete