Monday, 1 September 2014

Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Benda



HUKUM HARTA KEKAYAAN DAN HUKUM BENDA
A.    PENDAHULUAN
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum perdata dalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum perdata ada beberapa macam, yaitu :
1.      Hukum Perkawinan,,, pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia
Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:
*Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya
*Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempela
*Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun
*Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali
dan juga ada beberapa hal yang di atur dalam hukum perkawinan
~ Syarat untuk perkawinan
~Pembatalan perkawinan
~Hak dan kewajiban suami istri
~ Percampuran kekayaan
~Perjanjian perkawinan
~Perceraian
~Pemisahan kekayaan
2.      Hukum Waris,,, Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
1. hak mewarisi menurut undang-undang
2. menerima atau menolak warisan
3. perihal wasiat
4. Fidei-commis
5. legitieme portie
6. perihal pembagian warisan
7. executeur-testamentair dan Bewindvoerder
8. harta peninggalan yang tidak terurus
3.      Hukum Kekeluargaan termasuk di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
a. Keturunan
b. Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
c. Perwalian
d. Pendewasaan
e. Curatele
f. Orang hilang

4.      Hukum Perikatan,,, hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.
Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
macam macam perikatan :
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
B.     HUKUM HARTA KEKAYAAN
hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang
Prinsip dasar Harta Kekayaan dalam Perkawinan menurut KUH Perdata adalah Persatuan Bulat dan Utuh. Persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri berlaku demi hukum sejak saat perkawinan berlangsung, kecuali sebelumnya telah diadakannya perjanjian kawin diantara mereka, yang bertujuan untuk menyimpangi ketentuan mengenai harta kekayaan perkawinan. (Pasal 119 KUH Perdata).
Berbeda dengan sistem hukum harta kekayaan perkawinan lainnya, pada sistem hukum harta kekayaan perkawinan menurut KUH Perdata tidak mengenal istilah “harta asal maupun harta gono-gini” atau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan, sebab harta kekayaan perkawinan dalam KUH Perdata dari siapa pun juga, merupakan “kesatuan” yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih dari tangan peninggal warisan/pewaris ke ahli warisnya.
Artinya, dalam KUH Perdata tidak dikenal perbedaan pengaturan atas dasar macam atau asal barang-barang dalam perkawinan. Seperti yang ditegaskan dalam pasal 849 KUH Perdata yaitu “Undang-undang tidak memandang akan sifat atau asal dari pada barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya”. Sistem hukum harta kekayaan perkawinan mengenal sebaliknya dari sistem hukum waris adat yang membedakan “macam” dan “asal” barang yang ditinggalkan pewaris.
Dalam hukum adat jika seseorang meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta, harta peninggalan tersebut senantiasa ditentukan dahulu, mana yang termasuk harta asal yang dibawa salah satu pihak ketika menikah dan mana yang termasuk harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh bersama suami-istri selama dalam perkawinan. Sedangkan sistem KUH Perdata, tidak mengenal hal tersebut, melainkan sebaliknya yaitu harta asal yang dibawa masing-masing ketika menikah, maupun harta yang diperoleh selama dalam perkawinan digabungkan menjadi satu kesatuan bulat yang akan beralih dan diwarisi oleh seluruh ahli warisnya.[1]
Sehingga dalam sistem hukum harta kekayaan perkawinan menurut KUH Perdata, Persatuan bulat dan utuh harta kekayaan suami-istri merupakan akibat perkawinan yang paling luas terhadap harta kekayaan mereka. Hal ini karena dari yang semula merupakan harta masing-masing suami atau istri, sekarang menjadi harta bersama, dan tidak diperlukan penyerahan, balik nama atau perbuatan hukum lainnya. Sifat persatuan dalam Persatuan bulat ini, memiliki arti bersama terikat (gebonden mede eigendom), yaitu suatu bentuk milik bersama dimana suami-istri secara bersama-sama menjadi pemilik harta persatuan perkawinan. Hal ini berbeda dengan milik bersama bebas (vrije mede eigendom). Yaitu beberapa orang secara bersama-sama menjadi pemilik suatu barang.
Persatuan harta kekayaan perkawinan secara bulat dan utuh meliputi segala laba (aktiva) dan beban-beban (pasiva) yang dibawa dalam perkawinan maupun yang diperoleh sepanjang perkawinan. Segala laba (aktiva) dalam persatuan bulat dan utuh harta kekayaan suami-istri berupa harta kekayaan suami dan istri baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,  baik yang dibawa dalam perkawinan maupun yang akan diperoleh sepanjang perkawinan, dan harta yang diperoleh Cuma-Cuma, serta segala pendapatan maupun segala keuntungan yang diperoleh sepanjang perkawinan (Pasal 120 KUH Perdata). Sedangkan yang dimaksud dengan beban-beban (pasiva) adalah segala hutang suami dan istri masing-masing yang dibuat sebelum dan sepanjang perkawinan, dan kerugian yang diderita sepanjang perkawinan. (Pasal 121 KUH Perdata).
Pada persatuan bulat dan utuh harta kekayaan suami-istri, tetap dimungkinkan adanya harta pribadi suami atau istri. Harta ini diperoleh dengan cuma-cuma dengan ketentuan pewaris atau penghibah dalam memberikan benda-benda tersebut memberikan syarat bahwa benda-benda tersebut tidak masuk dalam persatuan. Dengan demikian meskipun ada persatuan bulat dan utuh, dimungkinkan

C.     HUKUM BENDA
Hukum Benda adalah Peraturan –peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijk recht). Pengertian benda dapat dibedakan menjadi pengertian dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pengertian ialah benda dalam arti sempit ialah setiap barang yang dapat diihat saja (berwujud). Sedangkan pengertian benda dalam arti luas disebut dalam Pasal 509 KUHPerdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yamg dapat dikuasai dengan hak milik atau denga kata lain benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum.
1.      Dasar Hukum Benda
Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BW, pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan system tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi,tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan . Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang. Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk didalamnya tagihan / piutang, atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas deposito . Meskipun pengertian zaak dalam BWI tidak hanya meliputi benda berwujud saja, namun sebagian besar dari materi Buku II tentang Benda mengatur tentang benda yang berwujud. Selain itu, istilah zaak didalam BWI tidak selalu berarti benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti : “perbuatan hukum “ (Ps.1792 BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW), dan juga berarti “kenyataan hukum” (Ps.1263 BW).
              Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
1.      Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak-hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
2.      Undang-Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
3.      Undang-Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
4.      Undang-Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .

2.      Macam-macam Benda
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :
1. Benda berwujud dan benda tidak berwujud.
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu :
·         Jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan.
·         Jika benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
·         Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
·         Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
·         Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
2. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya. Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik. Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada :
·         penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
·         penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama ;
·         kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa :dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun; dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun
·         pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
·         dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk menuntut kembali barangnya), hanya dapat dilakukan terhadap barang barang bergerak . Penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadap barang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang tidak bergerak.
·         Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali.
3. Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
4. Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan.
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan.
5. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi.
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya.
6. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar.
Arti penting pembebannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya.
3.      TINJAUAN TENTANG HAK KEBENDAAN
a.      Sifat dan Karakter Hak Kebendaan.
Perbedaan antara hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BWI dengan hak perorangan yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :
1.      Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), karena berlaku terhadap siapa saja, dan orang lain harus menghormati hak tersebut, sedangkan hak perorangan berlaku secara nisbi (relatief), karena hanya melibatkan orang / pihak tertentu saja, yakni yang ada dalam suatu perjanjian saja.
2.      Hak kebendaan berlangsung lama, bisa jadi selama seseorang masih hidup, atau bahkan bisa berlanjut setelah diwariskan kepada ahli warisnya, sedangkan hokum perorangan berlangsung relatif lebih singkat, yakni sebatas pelaksanaan perjanjian telah selesai dilakukan.
3.      Hak kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam  peraturan perundangan yang berlaku, tidak boleh mengarang / menciptakan sendiri hak yang lainnya, sedangkan dalam hak perorangan, lingkungannya amat luas, apa saja dapat dijadikan obyek perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu sering dikatakan hokum kebendaan itu bersifat tertutup, sedangkan hukum perorangan bersifat terbuka.

b.      Ciri ciri Hak Kebendaan
Ciri hak kebendaan ialah :
1.      mutlak / absolute
2.      mengikuti benda dimana hak itu melekat, misalnya hak sewa tetap mengikuti benda itu berada, siapapun yang memiliki hak diatasnya
3.      hak yang ada terlebih dahulu (yang lebih tua), kedudukannya lebih tinggi;
4.      memiliki sifat diutamakan
5.      dapat dilakukan gugatan terhadap siapapun yang mengganggu hak yang bersangkutan.
6.      pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan kepada siapapun .
c.       Penggolongan Hak Kebendaan
Hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu :
1. Hak Kebendaaan yang memberi kenikmatan .
Selain yang mengenai tanah, karena sudah diatur dalam UUPA, maka hak kebendaan yang termasuk dalam kategori ini adalah ;Bezit ; Hak Milik (eigendom) ; Hak Memungut Hasil ; Hak Pakai ; Hak Mendiami.
Hak atas tanah yang dengan berlakunya UUPA dinyatakan tidak berlaku lagi: Hak bezit atas tanah ; Hak eigendom atas tanah, Hak servitut ; Hak opstal ; Hak erfpacht ; Hak bunga atas tanah, Hak pakai atas tanah
Dengan berlakunya UUPA, pengganti dari hak atas tanah yang dihapus adalah :
·         Hak Milik ; Hak Guna Usaha ; Hak Guna Bangunan ; Hak Pakai
·         Hak Sewa untuk bangunan ; Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
·         Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
·         Hak guna ruang angkasa
·         Hak hak tanah untuk kepentingan keagamaan dan social
2. Hak Kebendaan Yang bersifat Memberi Jaminan
·         Hak Gadai (pandrechts)
·         Hipotik
·         Credietverband
·         Privilege (piutang yang di istimewakan).
·         Fiducia

d.      Perolehan Hak Kebendaan
Ada beberapa cara untuk memperoleh hak kebendaan, seperti :
1. Melalui Pengakuan
Benda yang tidak diketahui siapa pemiliknya (res nullius) kemudian didapatkan dan diakui oleh seseorang yang mendapatkannya, dianggap sebagai pemiliknya.
2. Melalui Penemuan
Benda yang semula milik orang lain akan tetapi lepas dari penguasaannya, karena misalnya jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang menemukan barang tersebut dan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi pemilik barang yang diketemukannya .
3. Melalui Penyerahan
Cara ini yang lazim, yaitu hak kebendaan diperoleh melalui penyerahan berdasarkan alas hak (rechts titel) tertentu, seperti jual beli, sewa menyewa, hibah, warisan dsb. Dengan adanya penyerahan maka titel berpindah kepada siapa benda itu diserahkan.
4. Dengan Daluwarsa
Barang siapa menguasai benda bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda itu sebelumnya (misalnya karena menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan. Untuk benda tidak bergerak, daluwarsanya adalah :
·          jika ada alas hak, 20 tahun
·         jika tidak ada alas hak, 30 tahun
·         Melalui Pewarisan, hak kebendaan bisa diperoleh melalui warisan berdasarkan hukum waris yang berlaku, bisa hukum adat, hukum Islam atau hukum barat.
6. Dengan Penciptaan
Seseorang yang menciptakan benda baru, baik dari benda yang sudah ada maupun sama sekali baru, dapat memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu.
7.      Dengan cara ikutan / turunan
e.       Hapusnya Hak Kebendaan
Hak kebendaan dapat hapus / lenyap karena hal hal :
1. Bendanya Lenyap / musnah
Karena musnahnya sesuatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap,
2. Karena dipindah-tangankan
Hak milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yang bersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
3. Karena Pelepasan Hak
4. Karena Kadaluwarsa
Daluwarsa untuk barang tidak bergerak pada umumnya 30 tahun (karena ada alas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.
5. Karena Pencabutan Hak
Penguasa publik dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda tertentu, dengan memenuhi syarat : harus didasarkan suatu undang undangdilakukan dan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak ).

No comments:

Post a Comment