Saturday 30 August 2014

HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL



HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAGIAN PERTAMA

Perwujudan atau realisasi hubungan-hubungan internasional dalam bentuk perjanjian –perjanjian internasional ,perjanjian-perjanjian tersebut merupakan hukum yang harus dihormati dan ditaati oleh pihak-pihak yang bersangkutan .bahwa selama masih tetap berlangsungnya hubungan–hubungan antar bangsa  atau negara-negara didunia ini,selama itu pula akan selalu muncul perjanjian-perjanjian internasional .pasang surutnya perjanjian-perjanjian internasional  tergantung pada pasang surutnya hubungan- hubungan antar bangsa atau negara .
Semakin besarnya dan semakin meningkatnya kesalingtergantungan antar umat manusia didunai ini ,mendorong diadakannya kerja sama internasional yang dalam banyak hal dirumuskan dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional.
Mengenai substansi yang diatur dalam perjanjian-perjanjian internasional tidak hanya masalah-masalah dan obyek-obyek yang ada dibumi saja,tetapi sudah meluas dengan mencakup obyek-obyek diluar planet bumi,seperti tentang bulan ,matahari, dan benda-benda angkasa lainnya.memang dalam situasi kemajuan teknologi sekarang ini, sangat memungkinkan bagi masyarakat internasional untuk mengadakan perundingan-perundingan tentang segala masalah dan kemudian merumuskannya dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional.
Pengaturan suatu masalah dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional memang lebih menjamin kepastian hukum dan kejelasan,sehingga memperkecil kemungkinan timbulnya perselisihan atau persengketaan antara para pihak.
Peranan hukum internasional  pada umumnya, perjanjian internasional pada khususnya dalam mengatur hubungan –hubungan internasional semakin lama , semakin dirasakan pentingnya terutama sejak permulaan abad kedua puluh ini. Hal ini terbukti dari munculnya usaha-usaha dari badan-badan ahli maupun badan-badan resmi untuk mengkodifikasikan kaidah-kaidah hukum internasional melalui konperensi-konperansi internasional yang menghasilkan perjanjian internasional.
Berdasarkan laporan hasil kerja komisi ahli ini, majelis liga bangsa-bangsa pada tanggal 24 september 1929 mengeluarkan resolusi yang isinya menyerukan supaya diadakan konperensi kondifikasi hukum internasi onal di Den Haag( negeri Belanda) pada tahun 1930.
Konperensi kondifikasi hukum internasional  Den Haag 1930 tersebut dilangsungkan dari tanggal 13 maret 1930 sampai tanggal 23 april 1930 dan membahas tiga bidang hukum internasional yang hendak dikondifiksaikan yaitu:
1.     Tentang kewarganegaraan (nationality)yang menghasilkan konvensi  tentang kewarganegaraan dan tiga buah protokolnya yaitu sebuah protokol tentang kewajiban militer dalam hak-hal tertentu yang menyangkut kasus- kasus kewarganegaraan rangkap(military obligation in certain cases ofdouble nationality),sedangkan dua protokol lainnya tentang masalah tanpa kewarganegaraaa.
2.     Tentang perairan teritorial (territorial waters) yang ternyatanya konperensi ini gagal mencapai kepakatan mengenai lebar laut teritorial yang seragam
3.     Tentang tanggung jawab negara (Responbility states) yang menghasikan konvensi tentang tanggung jawab negara

.Dengan dibubarkannya liga bangsa-bangsa  dan kedudukannya digantikan oleh perserikatan bangsa-bangsa( The United nation)yang berdiri pada tanggal 24 oktober 1945.
Rancangan naskah konvensi tentang hubungan hukum perjanjian antara negara dan negara tersebut yang diajukan oleh komisi kepada PBB. Selanjutnya majelis umum dalam sidangnya yang ke21 mengeluarkan resolusi nomor 2166 tanggal 5 desember 1966 yangmenyerukan kepada negara anggota PBB supaya mengadakan konperensi internasional untuk membahaskan hukum hubungan internasional dan juga merumuskannya dalam suatu konvensi dan dokumen-dokumen lainnya yang terkait .

BAGIAN KEDUA
SUATU TINJAUAN UMUM TENTANG  HUBUNGAN  PERJANJIAN INTERNASIONAL
 
1.Pengertian Perjanjian Internasional .
Dalam pengertian umum dan luas perjanjian Internasional yang dalam bahasa Indonesia  disebut juga persetujuan traktat atau pun konvensi adalah kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional  yang mengenai suatu obyek atau masalah tertentu dengan maksud untuk membentuk hubungan hukum atau melahirkan hak dan kewajiban yang diatur hukum internasional .
2.unsur-unsur perjanjian internasional
  Berdasarkan alasan diatas maka dapatlah dirumuskan perjanjian internasional  dalam ruang lingkup yang lebih sempit kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional (negara,tata suci,kelompok pembebasan dan organisasi internasional ) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada aturan hukum internsional . berdasarkan pengertian tersebut  maka dapat dijabarkan beberapa unsur atau kualifikasi yang harus terpenuhisuatu perjanjian ,untuk dapat disebut perjanjian internasional yaitu
  a.Kata sepakat
  b.subyek-subyek hukum
  c.berbentuk tertulis
  d.obyek tertentu
  e.tunduk pada aturan hukum internasional.
Perjanjian berarti suatu persetujuan internasional yang diatur oleh hukum  internasional dan dirumuskan  dalam bentuk tertulis :
a.     Antara satu atau lebih negara dan satu atau lebih organisasi internasional atau
b.     Sesama organisasi internasional ,baik persetujuan itu berupa satu instrumen atau lebih dari satu instrumen yang saling berkaitan dan tanpa memandang apapun juga namanya. 
Kedua macam  pengertian hubunganperjanjian internasional tersebut mengandung unsur atau kualifikasi  yang sama seperti kualifikasi perjanjian internasional  sebagaimana yang telah dikemukan diatas.
Obyek dari perjanjian internasional itu adalah obyek atau hal yang diatur didalamnya .setiap perjanjian pasti mengandung obyek tertentutidak ada perjanjian yang tanpa obyek yang pasti .obyek itu  sendiri secara langsung  menjadi nama dari perjanjian  tersebut,misalnya konvensi tentang hukum laut yang berarti obyek dari perjanjian atau konvensi tersebut adalah tentang laut.perjanjian tentang garis batas wilayah yang berarti obyeknya adalah garis batas wilayah dari para pihak ;demikian pula perjanjian tentang kerjasama hukum;kerjasama ekonomi dan perdagangan;kerjasama ilmu pengatahuaan dan teknologi;dan lain-lain.
3.Subyek-subyek  Hukum Internasional  yang memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian Internasional.
Subyek-subyek hukum internasional sebagai pemegang hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukuman internasional,termasuk memiliki hak  untuk mengadakan ataupun menjadi pihak atau peserta pada suatu perjanjian internasional .
Tegasnya subyek-subyek hukum internasional yang memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional adalah :
3.1     .Negara
3.2     Negara bagian
3.3     Tahta suci atau Vatikan
3.4     Wilayah perwalian
3.5     Organisasi internasional
3.6     Kelompok yang sedang berperang /Kaum Belligerensi
3.7     Bangsa yang sedang memperjuang haknya.

Negara adalah subyek hukum internasional yang memiliki kemampuan penuh (full capasity)untuk mengadakan atau untuk duduk sebagai pihak dalam suatu perjanjian internasional .hak suatu negara untuk mengadakan perjanjian internasional adalah merupakan atribut dari kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara.Negara dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun tanpa ada hak dari pihak lain untuk membatasi ataupun melarangnya.
Negara bagian hanya terdapat didalam suatu negara yang berbentuk federasi atau disebut juga negara federaldalam hubungannya dalam mengadakan hubungan internasional, ada dua model dari negara federal .
Pertama adalah negara federal  yang hubungan –hubungan internasionalnya dilaksanakan oleh pemerintah negara federal, sedangkan pemerintah negara bagian hanya mengurus dan mengatur masalah-masalah dalam negeri,dan tidak berhak dan mengurus masalah-masalah internasional. Jadi pemerintah negara federal saja yang berhak untuk mewakili negara federal untuk mengadakan hubungan internasional,seperti mengadakan perjanjian internasional dengan negara-negara lain, sedangkan negara bagian sama sekali tidak mempunyai  kapasitas tersebut .negara federal semacam ini misalnya Amerika Serikat, Australia, Malaysia,Canada, Nigeria dan India.
Model yang kedua  adalah negara federal yang memberikan hak-hak dan kewenangan kepada negara bagian dalam batasan –batasan tertentu untuk mengadakan hubungan –hubungan internasional misalnya mengadakan atau sebagai pihak dalam suatu perjanjian internasional. Contoh seperti ini yaitu pada waktu negrara Unisovyet masih berdiri ,negara bagian Belorusia (sekarang Belarus)dan Ukraina  ( sekarang telah merdeka menjadi Ukraina) dapat mengadakan hubungan internasional tanpa campur tangan Unisovyet dalam bidang-bidang tertentu secara langsung. Demikian juga dengan negara Swiss, yang memperkenankan negara-negara bagiannya yang disebut Cantonuntuk mengadakan hubungan-hubungan Internasional.
Tahta suci atau Vatikan dapat membuka hubungan diplomatik dengan negara manapun dengan organisasi internasional , demikian pula dapatdapat ikut serta sebagai pihak dalam suatu perjanjian internasional.
Wilayah perwalian (trusteeship territory)merupakan wilayah jajahan dari negara-negara kolonial (bekas penjajah)yang karena kalah dalam perang dunia pertama ,lalu diubah statusnya menjadi wilayah mandat dalam kerangka liga bangsa-bangsa , seperti wilayah-wilayah bekas jajahan Jerman dan Italia. Wilayah yang dapat diberikan status sebagai wilayah perwalian adalah:
a .Wilayah –wilayah yang dahulu ,yaitu pada masa liga Bangsa –Bangsa dikenal sebagai wilayah mandat .
b.Wilayah –wilayah yang dilepaskan dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia 2.
c.Wilayah-wilayah yang secara suka rela dijadikan sebagai wilayah perwalian oleh negara-negara –negara yang bertanggung jawab mengaturnya.
3.5. Organisasi atau Lembaga internasional
  Organisasi Internasional didirikan atas dasar piagam dan konstitusinya, didalam piagamnya itu ditentukan tentang asas-asas dan tujuan dari organisasi internasional maupun organ- organ serta mekanisme bekerjanya.Meskipun anggota-anggota nya adalah negara-negara ,tetapi kedudukan  organisasi internasional itu tidaklah diatas negara , melainkan sejajar atau sederajat  dengan negara-negara itulah, maka organisasi internasional dapat mengadakan dan terlibat  dalam hubungan-hubungan internasional, seperti halnya negara dan subyek hukuminternasional lainnya.Akan tetapi hak, kekuasaan,dan kewenangan suatu organisasi internasional dalam mengadakan hubungan –hubungan internasional atau menjadi pihak dalam suatu perjanjian internasional , terbatas pada satu bidang atau ruang lingkup kegiatannya atau apa yang menjadi maksud dan tujuan dari organisasi internasional itu sendiri.
3.6.Kelompok yang sedang berperang atau kaum Belligerrensi.
  Didalam kehidupan bernegara kadang-kadang terjadi peristiwa-peristiwa pemberontakan sekelompok orang misalnya karena alasan ras, agama ,suku dll.Semula masalah semacam ini sepenuhnya merupakan masalah dalam negeri dari negara yang bersangkutan dan sedapat mungkin diselesaikan secara internal 
  Akan tetapi jika perperangan tersebut sudah meluas sedemikian rupa sehingga keadaan berubah menjadi semacm perang saudara antara kedua pihak ,maka persoalnya tidak semata-mata dipandang sebagai masalah dalam negeri yang bersangkutan .Jadi masalahnya sudah mulai menyangkut kepentingan negara lain ataupun kepentingan masyarakat internasional pada umumnya ,baik secara subyektif maupun objektif.Dan kaum pemberontak disebut juga kaum belligerensi semacam ini tanpak berkedudukan sama derajat dengan pemerintah yang berkuasa ,maupun pada negara-negara lain pada umumnyaDalam banyaknya kasus,pemerintah yang berkuasa bersedia duduk sama derajat dengan kaum belligerensi, demikian pula negara-negara lain ada yang bersedia yang menandatangani perjanjian dengan kaum belligerensi tersebut .Contohnya perjanjian perdamaian paris tahun 1992 yang dihadiri pemerintahan yang bekuasa dikamboja.
3.8      Bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya
Dalam usaha memperjuangkan hak-haknya itu negara-negara yang sudah mengakui kepribadian internasional secara mandiri ,khususnya oleh negara-negara yang bersimpati atas perjuangan .Negara-negara tersebut bersedia mengadakan perjanjian dalam kedudukan sama derajat dengan bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

4.1 Kovensi
Kovensi termasuk juga istilah  yang sudah umum digunakan dalam bahasa indonesia untuk menyebutkan perjanjian internasional multilateral ,baik yang diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga atau organisasi yang berinternasional.Pada umunya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multirateral yang mengatur tentang masah yang besar dan pentin untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang dapat berlaku secara luas , baik dalam ruang lingkup regional maupun umum .
4.2  Deklarasi
Pada umumnya isi dari deklarasi tersebut adalah merupakan kesepakatan antara para pihak yang masih bersifat umum dan berisi tentang hal-hal yang merupakan pokok-pokok saja.  Akan tetapi ada pula deklarasi yang berisi kaidah hukum yang meningkatkan secara kuat sebagai kaidah hukum yang sesungguhnya.
4.3  Statuta
Adalah istilah statuta biasa dipergunakan untuk perjanjian –perjanjian internasional yang dijadikan konstitusi sesuatu organisasi internasional.Organisasi atau lembaga internasional yang menggunakan istilah statuta untuk piagamnya adalah mahkamah internasional permanen dan mahkamah internasional yang masing-masing disebut statute
4.4 Bentuk-bentuk perjanjian internasional
Secara garis besar ,sebagaimana telah disinggung secara sepintas dimuka ,bentuk dari perjanjian internasional dibagi menjadi dua,
a.Perjanjian internasional yang berbentuk tidak tertulis atau perjanjian internasional secara lisan.
b.Perjanjian internasional yang berbentuk tertulis.
a.Perjanjian internasional tidak tertulis adalah merupakan pernyataan secara bersama atau secara timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara ,kepala pemerintah ataupun menteri luar negeri,atas nama negaranya masing-masing mengenai suatu masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak.
b.Perjanjian internasional yang berbentuk tertulis adalah merupakan perjanjian internasional yang berbentuk tertulis ini memiliki beberapa keunggulan seperti ketegasan,kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak.Perjanjian internasional yang berbentuk tertulis inipun jika ditinjau dari segi warganegara yang membuat ,dapat dibedakan lagi dalam beberapa hal .
A.Perjanjian internasional yang berbentuk perjanjian antar negara
Perjanjian seperti ini biasanya merupakan perjanjian yang dilihat dari segi isinya tergolong amat penting,baik bagi para pihak yang terikat pada perjanjian itu ataupun sebagai kaidah hukum yang berlaku umum.Sebaliknya jika perjanjian terbuka arti pentingnya tidak sengaja terbatas pada pra pihak yang terikat atau menjadi peserta pada perjanjian tersebut melainkan juga bagi negara lain atau negara ketiga yang dapat memungkinkan pada sewaktu-waktu akan menjadi peserta pada perjanjian tersebut.

B. Perjanjian internasional yang berbentuk antar pemerintah
Dalam perjanjian semacam ini wakil-wakil para pihak adalah menteri-menteri dalam bidangnya masing-masing sebagai wakil dari pemerintahnya .
4.5 Macam-macam perjanjian internasional
Perjanjian internasional yang berbentuk tertulis sebagai mana telah dikemukakan diatas,masih dapat dibedakan lagi ditinjau dari berbagai segi atau berbagai sudut pendekatan .Para sarjana hukum internasional mengklasifikasikan perjanjian internasional tersebut yang kadang-kadang dipengaruhi oleh sudut pandang sehingga selalu saja ada perbedaan disamping persamaanya antara pengklasifikasi yang satu dengan yang lain.
Uraian mengenai beraneka perjanjian internasional dibawah ini menunjukan bahwa perbedaan atau pengklasifikasi perjanjian-perjanjian internasional itu berdasarkan sudut pendekatan yang ditempuh .Dengan demikian ,satu perjanjian internasional mengandung berbagai segi ,tergantung pada sudut pandang masing-masing  dalam melihat perjanjian internasional.
4.6 Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah negara-negara yang menjadi pihak yang menjadi pesertanya. Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah lazim di bedakan antara lain :
1. Perjanjian internasional bilateral,yaitu suatu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara peserta yang terikat dalam perjanjian tersebut hanya dua pihak atau dua negara.
2. Perjanjian internasional multilateral, yaitu suatu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara yang menjadi peserta pada perjanjian itu lebih dari dua negara.
4.7 Perjanjian internasional ditinjau dari segi kesempatan yang diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta .
Berdasarkan pada kesempatan diberikan negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta dalam nya dibedakan antara dua macam yaitu
a.Perjanjian internasional khusus atau perjanjian internasional tertutup
b.Perjanjian internasional terbuka
Perjanjian internasional khusus adalah perjanjian internasional yang substansinya merupakan kaidah hukum yang khusus berlaku bagi para pihak yang bersangkutan saja, oleh karena itu hubungan hukum antara para pihak , jadi merupakan kepentingan dari para pihak yang bersangkutan saja sedangkan pada perjanjian internasional tertutup itu disebabkan oleh pihak ketiga tidak diperkenankan untuk menjadi pihak atau menjadi peserta dalamn perjanjian itu.
Dengan demikian pihak ketiga itu sendiri tidak akan bersedia untuk menjadi pihak didalamnya misalnya, perjanjian garis batas wilayah ,garis batas landas ataupun perjanjian kerja sama dalam bidang perdagangan antara dua atau lebih negara .Perjanjian internasional terbuka yaitu perjanjian yang terbuka bagi negara-negara yang semula tidak ikut dalam proses prundingan yang melahirkan perjanjian tersebut demikian pula negara-negara yang melakukan perundingan memang bermaksud untuk menjadikan perjanjian itu sebagai suatu perjanjian yang diharapkan dapat berlaku tidak saja terbatas  pada negara-negara yang terlibat dalam proses perundingan.Tetapi juga kepada negara-negara lainnya ,dengan jalan memberikan kesempatan kepadanya untuk menjadi pihak pada perjanjian tersebut.Keterbukaan dari perjanjian ini sangat tergantung pada maksud dan tujuan nya ,ruang lingkup kawasan berlakunya ,ataupun sifat dari kaidah hukum yang terkandung didalam nya
4.8 Perjanjin internasional ditinjau dari kaidah hukumnya
Keterbukaan suatu perjanjian internasional sebagaimana telah diuraikan diatas ,berhubungan erat dengan kaidah hukum yang dilahirkan dari perjanjian tersebut.Berdasarkan pada kaidah hukum yang dilahir atau yang ditimbulkan suatu perjanjian dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
1.Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang khusus berlaku bagi para pihak yang terikat
2.Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku dalam suatu kawasan tertentu .
3.Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku umum .
Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku bagi para pihak yang terikat yaitu perjanjian internasional semacam ini merupakan perjanjian yang karena berlakunya hanya terbatas bagi para pihak yang melakukan perundingan dan kemudian terikat pada perjanjian tersebut,maka kaidah hukum yang dilahirkannya pun belaku hanya khusus bagi pihak-pihak yang bersangkutan saja ,
Sedangkan Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku dalam suatu kawasan tertentu yaitu perjanjian yang  merupakan perjanjian internasional terbuka seperti telah dikemukakan diatas perjanjian internasional seperti konvensi-konvensi yang telah dikutip ini mempunyai sifat terbuka dan melahirkan kaidah hukum yang berlaku tetapi hanya berlaku dikawasan-kawasan tertentu.
Sedangkan Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku umum yaitu perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku umum , pada umumnya berkenan dengan masalah yang menyangkut kepentingan negara diseluruh dunia .Perjanjian internasional semacam inipun dapat dikatakan merupakan perjanjian terbuka dalam pengertian yang sebenarnya karena tidak dibatasi letak maupun jenis negara yang menjadi pihak didalamnya .
4.9 Perjanjian internasioanal ditinjau dari segi bahasa
Ditinjau dari segi bahasa yang digunakan untuk merumuskan perjanjian internasional ,maka dapat dibedakan tiga macam perjanjian internasional.
a.Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam suatu bahasa misalnya bahasa ingris ataupun bahsa lainnya bahasa ini harus dijadikan sebagai naskah yang sah dan otentik yang harus dihormati oleh para pihak .
b.Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tetapi hanya dirumuskan dalam suatu bahasa saja yang sah dan meningkatkan para pihak misalnya dalam bahasa nasional masing-masing pihak hanya berlaku didalam negeri sebagai bagian dari hukum nasional masing-masing pihak
c.Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam lebih dari dua bahasa atau lebih dan semua merupakan naskah yang sah ,otentik dan merupakan kekuatan yang mengikat yang sama .
Perjanjian semacam ini adalah merupakan perjanjian antar negara-negara yang berkeinginan supaya naskah dirumuskan dalam bahasa negara yang dirumuskan dan bahasa negara yang bersangkutan dan diwarnai oleh faktor politik yang cukup besar.
4.10 perjanjian internasional ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
  Ditinjau dari segi berlakunya perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi tiga perjanjian
1.Perjanjian internasional khusus yaitu perjanjian-perjanjian internasional yang berlakunya khusus bagi negara-negara yang terikat didalamnya tanpa memandang letak geografi dari negara-negara itu masing-masing.
2.perjanjian internasional regional atau kawasan adalah perjanjian internasional yang ruang lingkup berlakunya terbatas pada suatu kawasan tertentu saja .
3.Perjanjian internasional umumatau universal adalah perjanjian internasional yang subtansinya dan ruangan lingkup berlakukannya diseluruh muka bumi ini.


REVIEW
Judul Buku             : HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Nama Penulis         : DAMOS DUMOLI AGUSMAN,SH.MA.
PENERBIT PT REFIKA ADITAMA




No comments:

Post a Comment