HUKUM
PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAGIAN
PERTAMA
Perwujudan atau realisasi
hubungan-hubungan internasional dalam bentuk perjanjian –perjanjian
internasional ,perjanjian-perjanjian tersebut merupakan hukum yang harus
dihormati dan ditaati oleh pihak-pihak yang bersangkutan .bahwa selama masih
tetap berlangsungnya hubungan–hubungan antar bangsa atau negara-negara didunia ini,selama itu
pula akan selalu muncul perjanjian-perjanjian internasional .pasang surutnya
perjanjian-perjanjian internasional
tergantung pada pasang surutnya hubungan- hubungan antar bangsa atau
negara .
Semakin besarnya dan semakin
meningkatnya kesalingtergantungan antar umat manusia didunai ini ,mendorong
diadakannya kerja sama internasional yang dalam banyak hal dirumuskan dalam
bentuk perjanjian-perjanjian internasional.
Mengenai substansi yang diatur dalam
perjanjian-perjanjian internasional tidak hanya masalah-masalah dan obyek-obyek
yang ada dibumi saja,tetapi sudah meluas dengan mencakup obyek-obyek diluar
planet bumi,seperti tentang bulan ,matahari, dan benda-benda angkasa
lainnya.memang dalam situasi kemajuan teknologi sekarang ini, sangat
memungkinkan bagi masyarakat internasional untuk mengadakan perundingan-perundingan
tentang segala masalah dan kemudian merumuskannya dalam bentuk
perjanjian-perjanjian internasional.
Pengaturan suatu masalah dalam bentuk
perjanjian-perjanjian internasional memang lebih menjamin kepastian hukum dan
kejelasan,sehingga memperkecil kemungkinan timbulnya perselisihan atau
persengketaan antara para pihak.
Peranan hukum internasional pada umumnya, perjanjian internasional pada
khususnya dalam mengatur hubungan –hubungan internasional semakin lama ,
semakin dirasakan pentingnya terutama sejak permulaan abad kedua puluh ini. Hal
ini terbukti dari munculnya usaha-usaha dari badan-badan ahli maupun
badan-badan resmi untuk mengkodifikasikan kaidah-kaidah hukum internasional
melalui konperensi-konperansi internasional yang menghasilkan perjanjian
internasional.
Berdasarkan laporan hasil kerja komisi
ahli ini, majelis liga bangsa-bangsa pada tanggal 24 september 1929
mengeluarkan resolusi yang isinya menyerukan supaya diadakan konperensi
kondifikasi hukum internasi onal di Den Haag( negeri Belanda) pada tahun 1930.
Konperensi kondifikasi hukum
internasional Den Haag 1930 tersebut
dilangsungkan dari tanggal 13 maret 1930 sampai tanggal 23 april 1930 dan
membahas tiga bidang hukum internasional yang hendak dikondifiksaikan yaitu:
1. Tentang
kewarganegaraan (nationality)yang menghasilkan konvensi tentang kewarganegaraan dan tiga buah
protokolnya yaitu sebuah protokol tentang kewajiban militer dalam hak-hal
tertentu yang menyangkut kasus- kasus kewarganegaraan rangkap(military
obligation in certain cases ofdouble nationality),sedangkan dua protokol
lainnya tentang masalah tanpa kewarganegaraaa.
2. Tentang
perairan teritorial (territorial waters) yang ternyatanya konperensi ini gagal
mencapai kepakatan mengenai lebar laut teritorial yang seragam
3. Tentang
tanggung jawab negara (Responbility states) yang menghasikan konvensi tentang
tanggung jawab negara
.Dengan
dibubarkannya liga bangsa-bangsa dan
kedudukannya digantikan oleh perserikatan bangsa-bangsa( The United nation)yang
berdiri pada tanggal 24 oktober 1945.
Rancangan naskah konvensi tentang
hubungan hukum perjanjian antara negara dan negara tersebut yang diajukan oleh
komisi kepada PBB. Selanjutnya majelis umum dalam sidangnya yang ke21
mengeluarkan resolusi nomor 2166 tanggal 5 desember 1966 yangmenyerukan kepada
negara anggota PBB supaya mengadakan konperensi internasional untuk membahaskan
hukum hubungan internasional dan juga merumuskannya dalam suatu konvensi dan
dokumen-dokumen lainnya yang terkait .
BAGIAN
KEDUA
SUATU TINJAUAN UMUM TENTANG HUBUNGAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.Pengertian
Perjanjian Internasional .
Dalam pengertian umum dan luas
perjanjian Internasional yang dalam bahasa Indonesia disebut juga persetujuan traktat atau pun
konvensi adalah kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional yang mengenai suatu obyek atau masalah
tertentu dengan maksud untuk membentuk hubungan hukum atau melahirkan hak dan
kewajiban yang diatur hukum internasional .
2.unsur-unsur perjanjian internasional
Berdasarkan alasan diatas maka dapatlah
dirumuskan perjanjian internasional
dalam ruang lingkup yang lebih sempit kata sepakat antara dua atau lebih
subyek hukum internasional (negara,tata suci,kelompok pembebasan dan organisasi
internasional ) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis
dan tunduk pada aturan hukum internsional . berdasarkan pengertian
tersebut maka dapat dijabarkan beberapa
unsur atau kualifikasi yang harus terpenuhisuatu perjanjian ,untuk dapat
disebut perjanjian internasional yaitu
a.Kata sepakat
b.subyek-subyek hukum
c.berbentuk tertulis
d.obyek tertentu
e.tunduk pada aturan hukum internasional.
Perjanjian berarti suatu persetujuan
internasional yang diatur oleh hukum
internasional dan dirumuskan
dalam bentuk tertulis :
a. Antara
satu atau lebih negara dan satu atau lebih organisasi internasional atau
b. Sesama
organisasi internasional ,baik persetujuan itu berupa satu instrumen atau lebih
dari satu instrumen yang saling berkaitan dan tanpa memandang apapun juga
namanya.
Kedua macam pengertian hubunganperjanjian internasional
tersebut mengandung unsur atau kualifikasi
yang sama seperti kualifikasi perjanjian internasional sebagaimana yang telah dikemukan diatas.
Obyek dari perjanjian internasional itu
adalah obyek atau hal yang diatur didalamnya .setiap perjanjian pasti mengandung
obyek tertentutidak ada perjanjian yang tanpa obyek yang pasti .obyek itu sendiri secara langsung menjadi nama dari perjanjian tersebut,misalnya konvensi tentang hukum laut
yang berarti obyek dari perjanjian atau konvensi tersebut adalah tentang laut.perjanjian
tentang garis batas wilayah yang berarti obyeknya adalah garis batas wilayah
dari para pihak ;demikian pula perjanjian tentang kerjasama hukum;kerjasama
ekonomi dan perdagangan;kerjasama ilmu pengatahuaan dan teknologi;dan
lain-lain.
3.Subyek-subyek Hukum Internasional yang memiliki kemampuan untuk mengadakan
perjanjian Internasional.
Subyek-subyek hukum internasional
sebagai pemegang hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukuman
internasional,termasuk memiliki hak
untuk mengadakan ataupun menjadi pihak atau peserta pada suatu
perjanjian internasional .
Tegasnya subyek-subyek hukum
internasional yang memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional
adalah :
3.1 .Negara
3.2 Negara
bagian
3.3 Tahta
suci atau Vatikan
3.4 Wilayah
perwalian
3.5 Organisasi
internasional
3.6 Kelompok
yang sedang berperang /Kaum Belligerensi
3.7 Bangsa
yang sedang memperjuang haknya.
Negara
adalah subyek hukum internasional yang memiliki kemampuan penuh (full
capasity)untuk mengadakan atau untuk duduk sebagai pihak dalam suatu perjanjian
internasional .hak suatu negara untuk mengadakan perjanjian internasional
adalah merupakan atribut dari kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara.Negara
dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun tanpa ada hak dari pihak lain untuk
membatasi ataupun melarangnya.
Negara
bagian hanya terdapat didalam suatu negara yang berbentuk federasi atau disebut
juga negara federaldalam hubungannya dalam mengadakan hubungan internasional,
ada dua model dari negara federal .
Pertama
adalah negara federal yang hubungan
–hubungan internasionalnya dilaksanakan oleh pemerintah negara federal,
sedangkan pemerintah negara bagian hanya mengurus dan mengatur masalah-masalah dalam
negeri,dan tidak berhak dan mengurus masalah-masalah internasional. Jadi
pemerintah negara federal saja yang berhak untuk mewakili negara federal untuk
mengadakan hubungan internasional,seperti mengadakan perjanjian internasional
dengan negara-negara lain, sedangkan negara bagian sama sekali tidak
mempunyai kapasitas tersebut .negara
federal semacam ini misalnya Amerika Serikat, Australia, Malaysia,Canada, Nigeria
dan India.
Model
yang kedua adalah negara federal yang
memberikan hak-hak dan kewenangan kepada negara bagian dalam batasan –batasan
tertentu untuk mengadakan hubungan –hubungan internasional misalnya mengadakan
atau sebagai pihak dalam suatu perjanjian internasional. Contoh seperti ini
yaitu pada waktu negrara Unisovyet masih berdiri ,negara bagian Belorusia
(sekarang Belarus)dan Ukraina ( sekarang
telah merdeka menjadi Ukraina) dapat mengadakan hubungan internasional tanpa
campur tangan Unisovyet dalam bidang-bidang tertentu secara langsung. Demikian
juga dengan negara Swiss, yang memperkenankan negara-negara bagiannya yang
disebut Cantonuntuk mengadakan hubungan-hubungan Internasional.
Tahta
suci atau Vatikan dapat membuka hubungan diplomatik dengan negara manapun
dengan organisasi internasional , demikian pula dapatdapat ikut serta sebagai
pihak dalam suatu perjanjian internasional.
Wilayah
perwalian (trusteeship territory)merupakan wilayah jajahan dari negara-negara
kolonial (bekas penjajah)yang karena kalah dalam perang dunia pertama ,lalu
diubah statusnya menjadi wilayah mandat dalam kerangka liga bangsa-bangsa ,
seperti wilayah-wilayah bekas jajahan Jerman dan Italia. Wilayah yang dapat
diberikan status sebagai wilayah perwalian adalah:
a .Wilayah –wilayah yang dahulu ,yaitu
pada masa liga Bangsa –Bangsa dikenal sebagai wilayah mandat .
b.Wilayah –wilayah yang dilepaskan dari
negara-negara yang kalah dalam perang dunia 2.
c.Wilayah-wilayah yang secara suka rela
dijadikan sebagai wilayah perwalian oleh negara-negara –negara yang bertanggung
jawab mengaturnya.
3.5.
Organisasi atau Lembaga internasional
Organisasi Internasional didirikan atas dasar
piagam dan konstitusinya, didalam piagamnya itu ditentukan tentang asas-asas
dan tujuan dari organisasi internasional maupun organ- organ serta mekanisme
bekerjanya.Meskipun anggota-anggota nya adalah negara-negara ,tetapi
kedudukan organisasi internasional itu
tidaklah diatas negara , melainkan sejajar atau sederajat dengan negara-negara itulah, maka organisasi
internasional dapat mengadakan dan terlibat
dalam hubungan-hubungan internasional, seperti halnya negara dan subyek
hukuminternasional lainnya.Akan tetapi hak, kekuasaan,dan kewenangan suatu
organisasi internasional dalam mengadakan hubungan –hubungan internasional atau
menjadi pihak dalam suatu perjanjian internasional , terbatas pada satu bidang
atau ruang lingkup kegiatannya atau apa yang menjadi maksud dan tujuan dari organisasi
internasional itu sendiri.
3.6.Kelompok
yang sedang berperang atau kaum Belligerrensi.
Didalam kehidupan bernegara kadang-kadang
terjadi peristiwa-peristiwa pemberontakan sekelompok orang misalnya karena
alasan ras, agama ,suku dll.Semula masalah semacam ini sepenuhnya merupakan
masalah dalam negeri dari negara yang bersangkutan dan sedapat mungkin
diselesaikan secara internal
Akan tetapi jika perperangan tersebut sudah
meluas sedemikian rupa sehingga keadaan berubah menjadi semacm perang saudara
antara kedua pihak ,maka persoalnya tidak semata-mata dipandang sebagai masalah
dalam negeri yang bersangkutan .Jadi masalahnya sudah mulai menyangkut
kepentingan negara lain ataupun kepentingan masyarakat internasional pada
umumnya ,baik secara subyektif maupun objektif.Dan kaum pemberontak disebut
juga kaum belligerensi semacam ini tanpak berkedudukan sama derajat dengan
pemerintah yang berkuasa ,maupun pada negara-negara lain pada umumnyaDalam
banyaknya kasus,pemerintah yang berkuasa bersedia duduk sama derajat dengan
kaum belligerensi, demikian pula negara-negara lain ada yang bersedia yang
menandatangani perjanjian dengan kaum belligerensi tersebut .Contohnya
perjanjian perdamaian paris tahun 1992 yang dihadiri pemerintahan yang bekuasa
dikamboja.
3.8 Bangsa
yang sedang memperjuangkan hak-haknya
Dalam usaha memperjuangkan hak-haknya
itu negara-negara yang sudah mengakui kepribadian internasional secara mandiri
,khususnya oleh negara-negara yang bersimpati atas perjuangan .Negara-negara tersebut
bersedia mengadakan perjanjian dalam kedudukan sama derajat dengan bangsa yang
sedang memperjuangkan hak-haknya.
4.1
Kovensi
Kovensi termasuk juga istilah yang sudah umum digunakan dalam bahasa
indonesia untuk menyebutkan perjanjian internasional multilateral ,baik yang
diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga atau organisasi yang
berinternasional.Pada umunya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian
internasional multirateral yang mengatur tentang masah yang besar dan pentin untuk
berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang dapat berlaku secara luas ,
baik dalam ruang lingkup regional maupun umum .
4.2 Deklarasi
Pada umumnya isi dari deklarasi tersebut
adalah merupakan kesepakatan antara para pihak yang masih bersifat umum dan
berisi tentang hal-hal yang merupakan pokok-pokok saja. Akan tetapi ada pula deklarasi yang berisi
kaidah hukum yang meningkatkan secara kuat sebagai kaidah hukum yang
sesungguhnya.
4.3 Statuta
Adalah istilah statuta biasa
dipergunakan untuk perjanjian –perjanjian internasional yang dijadikan
konstitusi sesuatu organisasi internasional.Organisasi atau lembaga
internasional yang menggunakan istilah statuta untuk piagamnya adalah mahkamah
internasional permanen dan mahkamah internasional yang masing-masing disebut
statute
4.4
Bentuk-bentuk perjanjian internasional
Secara garis besar ,sebagaimana telah
disinggung secara sepintas dimuka ,bentuk dari perjanjian internasional dibagi
menjadi dua,
a.Perjanjian
internasional yang berbentuk tidak tertulis atau perjanjian internasional
secara lisan.
b.Perjanjian
internasional yang berbentuk tertulis.
a.Perjanjian
internasional tidak tertulis adalah merupakan pernyataan secara bersama atau
secara timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara ,kepala pemerintah ataupun
menteri luar negeri,atas nama negaranya masing-masing mengenai suatu masalah
tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak.
b.Perjanjian
internasional yang berbentuk tertulis adalah merupakan perjanjian internasional
yang berbentuk tertulis ini memiliki beberapa keunggulan seperti
ketegasan,kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak.Perjanjian
internasional yang berbentuk tertulis inipun jika ditinjau dari segi
warganegara yang membuat ,dapat dibedakan lagi dalam beberapa hal .
A.Perjanjian
internasional yang berbentuk perjanjian antar negara
Perjanjian seperti ini biasanya
merupakan perjanjian yang dilihat dari segi isinya tergolong amat penting,baik
bagi para pihak yang terikat pada perjanjian itu ataupun sebagai kaidah hukum
yang berlaku umum.Sebaliknya jika perjanjian terbuka arti pentingnya tidak
sengaja terbatas pada pra pihak yang terikat atau menjadi peserta pada
perjanjian tersebut melainkan juga bagi negara lain atau negara ketiga yang
dapat memungkinkan pada sewaktu-waktu akan menjadi peserta pada perjanjian
tersebut.
B.
Perjanjian internasional yang berbentuk antar pemerintah
Dalam perjanjian semacam ini wakil-wakil
para pihak adalah menteri-menteri dalam bidangnya masing-masing sebagai wakil
dari pemerintahnya .
4.5
Macam-macam perjanjian internasional
Perjanjian internasional yang berbentuk
tertulis sebagai mana telah dikemukakan diatas,masih dapat dibedakan lagi
ditinjau dari berbagai segi atau berbagai sudut pendekatan .Para sarjana hukum
internasional mengklasifikasikan perjanjian internasional tersebut yang
kadang-kadang dipengaruhi oleh sudut pandang sehingga selalu saja ada perbedaan
disamping persamaanya antara pengklasifikasi yang satu dengan yang lain.
Uraian mengenai beraneka perjanjian
internasional dibawah ini menunjukan bahwa perbedaan atau pengklasifikasi
perjanjian-perjanjian internasional itu berdasarkan sudut pendekatan yang
ditempuh .Dengan demikian ,satu perjanjian internasional mengandung berbagai
segi ,tergantung pada sudut pandang masing-masing dalam melihat perjanjian internasional.
4.6
Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah negara-negara yang menjadi
pihak yang menjadi pesertanya. Perjanjian internasional ditinjau dari segi
jumlah lazim di bedakan antara lain :
1.
Perjanjian internasional bilateral,yaitu suatu perjanjian internasional yang
pihak-pihak atau negara peserta yang terikat dalam perjanjian tersebut hanya
dua pihak atau dua negara.
2.
Perjanjian internasional multilateral, yaitu suatu perjanjian internasional
yang pihak-pihak atau negara yang menjadi peserta pada perjanjian itu lebih
dari dua negara.
4.7
Perjanjian internasional ditinjau dari segi kesempatan yang diberikan kepada
negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta .
Berdasarkan
pada kesempatan diberikan negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta dalam
nya dibedakan antara dua macam yaitu
a.Perjanjian
internasional khusus atau perjanjian internasional tertutup
b.Perjanjian
internasional terbuka
Perjanjian internasional khusus adalah
perjanjian internasional yang substansinya merupakan kaidah hukum yang khusus
berlaku bagi para pihak yang bersangkutan saja, oleh karena itu hubungan hukum
antara para pihak , jadi merupakan kepentingan dari para pihak yang
bersangkutan saja sedangkan pada perjanjian internasional tertutup itu
disebabkan oleh pihak ketiga tidak diperkenankan untuk menjadi pihak atau
menjadi peserta dalamn perjanjian itu.
Dengan demikian pihak ketiga itu sendiri
tidak akan bersedia untuk menjadi pihak didalamnya misalnya, perjanjian garis
batas wilayah ,garis batas landas ataupun perjanjian kerja sama dalam bidang
perdagangan antara dua atau lebih negara .Perjanjian internasional terbuka
yaitu perjanjian yang terbuka bagi negara-negara yang semula tidak ikut dalam
proses prundingan yang melahirkan perjanjian tersebut demikian pula
negara-negara yang melakukan perundingan memang bermaksud untuk menjadikan
perjanjian itu sebagai suatu perjanjian yang diharapkan dapat berlaku tidak
saja terbatas pada negara-negara yang
terlibat dalam proses perundingan.Tetapi juga kepada negara-negara lainnya
,dengan jalan memberikan kesempatan kepadanya untuk menjadi pihak pada
perjanjian tersebut.Keterbukaan dari perjanjian ini sangat tergantung pada maksud
dan tujuan nya ,ruang lingkup kawasan berlakunya ,ataupun sifat dari kaidah
hukum yang terkandung didalam nya
4.8
Perjanjin internasional ditinjau dari kaidah hukumnya
Keterbukaan suatu perjanjian
internasional sebagaimana telah diuraikan diatas ,berhubungan erat dengan
kaidah hukum yang dilahirkan dari perjanjian tersebut.Berdasarkan pada kaidah
hukum yang dilahir atau yang ditimbulkan suatu perjanjian dapat dibedakan
menjadi tiga macam yaitu:
1.Perjanjian
internasional yang melahirkan kaidah hukum yang khusus berlaku bagi para pihak
yang terikat
2.Perjanjian
internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku dalam suatu kawasan
tertentu .
3.Perjanjian
internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku umum .
Perjanjian internasional yang melahirkan
kaidah hukum yang berlaku bagi para pihak yang terikat yaitu perjanjian
internasional semacam ini merupakan perjanjian yang karena berlakunya hanya
terbatas bagi para pihak yang melakukan perundingan dan kemudian terikat pada
perjanjian tersebut,maka kaidah hukum yang dilahirkannya pun belaku hanya
khusus bagi pihak-pihak yang bersangkutan saja ,
Sedangkan Perjanjian internasional yang
melahirkan kaidah hukum yang berlaku dalam suatu kawasan tertentu yaitu
perjanjian yang merupakan perjanjian internasional
terbuka seperti telah dikemukakan diatas perjanjian internasional seperti
konvensi-konvensi yang telah dikutip ini mempunyai sifat terbuka dan melahirkan
kaidah hukum yang berlaku tetapi hanya berlaku dikawasan-kawasan tertentu.
Sedangkan Perjanjian internasional yang
melahirkan kaidah hukum yang berlaku umum yaitu perjanjian internasional yang
melahirkan kaidah hukum yang berlaku umum , pada umumnya berkenan dengan
masalah yang menyangkut kepentingan negara diseluruh dunia .Perjanjian internasional
semacam inipun dapat dikatakan merupakan perjanjian terbuka dalam pengertian
yang sebenarnya karena tidak dibatasi letak maupun jenis negara yang menjadi
pihak didalamnya .
4.9
Perjanjian internasioanal ditinjau dari segi bahasa
Ditinjau dari segi bahasa yang digunakan
untuk merumuskan perjanjian internasional ,maka dapat dibedakan tiga macam
perjanjian internasional.
a.Perjanjian
internasional yang dirumuskan dalam suatu bahasa misalnya bahasa ingris ataupun
bahsa lainnya bahasa ini harus dijadikan sebagai naskah yang sah dan otentik
yang harus dihormati oleh para pihak .
b.Perjanjian
internasional yang dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tetapi hanya
dirumuskan dalam suatu bahasa saja yang sah dan meningkatkan para pihak
misalnya dalam bahasa nasional masing-masing pihak hanya berlaku didalam negeri
sebagai bagian dari hukum nasional masing-masing pihak
c.Perjanjian
internasional yang dirumuskan dalam lebih dari dua bahasa atau lebih dan semua
merupakan naskah yang sah ,otentik dan merupakan kekuatan yang mengikat yang
sama .
Perjanjian semacam ini adalah merupakan
perjanjian antar negara-negara yang berkeinginan supaya naskah dirumuskan dalam
bahasa negara yang dirumuskan dan bahasa negara yang bersangkutan dan diwarnai
oleh faktor politik yang cukup besar.
4.10
perjanjian internasional ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
Ditinjau dari segi berlakunya perjanjian
internasional dapat dibedakan menjadi tiga perjanjian
1.Perjanjian internasional khusus yaitu
perjanjian-perjanjian internasional yang berlakunya khusus bagi negara-negara
yang terikat didalamnya tanpa memandang letak geografi dari negara-negara itu
masing-masing.
2.perjanjian internasional regional atau
kawasan adalah perjanjian internasional yang ruang lingkup berlakunya terbatas
pada suatu kawasan tertentu saja .
3.Perjanjian internasional umumatau
universal adalah perjanjian internasional yang subtansinya dan ruangan lingkup
berlakukannya diseluruh muka bumi ini.
REVIEW
Judul
Buku : HUKUM PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Nama
Penulis : DAMOS DUMOLI AGUSMAN,SH.MA.
PENERBIT
PT REFIKA ADITAMA
No comments:
Post a Comment