Saturday 30 August 2014

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
    A.    PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
1.      Pengertian Ideologi
·         Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan “ logos” berarti ilmu.
Pengertian Ideologi:
·         Kamus Bahasa Indonesia ,319
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Atau cara berfikir seseorang atau suatu gagasan.
·         Destutt de Tray ( 1801-orang yang pertama mengemukakan ideologi )
Ideologi adalah ilmu yang tentang gagasan yang menunjukan jalan yang benar menuju masa depan.
·         Moerdiono
Ideology adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seorang ( masyarakat ) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
·         Alfian
Ideology adalah suatu padangan atau system nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil.
·         Destutt de Tray
Ideology adalah untuk menujuk suatu ilmu, yaitu analsisis ilmiah dari pikiran manusia.
·         Napoleon
Ideology adalah kumpulan ide ( pendapat ) yang abstrak ( tidak realities).
·         Karl Mark
Ideology adalah dalam arti khusus, yaitu ideology digolongkan bersama dengan agama, filsafat, dan moral.
·         Laboratorium IKIP Malang
Ideology adalah seperangkat ide, nilai, dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan atau mewujudkan.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, idea, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut:
a.  Bidang Politik (termasuk Pertahanan dan Keamanan)
b. Bidang Sosial
c.  Bidang Kebudayaan
d.Bidang Keagamaan
2.      Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran terbuka. Ideologi terbuka merupakan perkembangan terbaru dalam pemikiran konseptual mengenai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tetapi juga karena pemahaman yang tepat terhadap implikasi ideologi terbuka itu amat penting dalam menjawab perkembangan masyarakat, IPTEK dimasa sekarang dan mendatang.
Ciri-ciri Ideologi Terbuka :
     a.       Bahwa isinya tidak operasional.
     b.      Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak di paksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
     c.       Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi pemikiran serta akselerasi dalam masyarakat, dalam mwujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa, dalam mencapai harkat dan manfaat kemanusiaan.
3.      Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup.
Ciri-ciri Ideologi Tertutup :
      Bersifat totaliter, artinya mencakup atau mengurusi semua bidang kehidupan.
      Cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
      Pluralisme padangan dan kebudayaan di tiadakan.
4.      Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia yang tak lain adalah ideologi terbuka.  Pancasila sebagai ideologi terbuka artinya nilai-nilai dasar Pancasila bersifat tetap, namun dapat dijabarkan menajdi nilai instrumental yang berubah dan berkembang secara dinamis dan kreatif sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat Indonesia .
Tatanan nilai mempunyai tiga tingkatan ( fleksibelitas ideology pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut :
       a.       Nilai Dasar
       b.      Nilai Instrumental
       c.       Nilai Praktis
Menurut Alfian, kekutan suatu ideology tergantung pada 3 dimensi yang terkandung di dalamnya yaitu sebagai berikut :
a.       Dimensi Realitas
b.      Dimensi idealis
c.       Dimensi fleksibel
5.      Kedudukan dan Fungsi Pancasila :
          a.       Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
          b.      Pancasila sebagai Dasar Negara.
          c.       Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Negara Indonesia.
6.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Sebagai makluk Tuhan YME untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, manusia senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagi pandangan hidup.
Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan dalam menata kehidupan pribadi maupun kehidupan dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Maka dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi / merupakan kerangka acuan dalam menata kehidupan rakyat / bangsa dan wilayah Indonesia.
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa [nasional], dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi pandangan hidup masyarakatmenjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila dahulunya adalah nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia (dalam adat istiadat, kebudayaan, agama, ) sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Pandangan hidup yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut ( sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, Sumpah Pemuda 1928 ) dirintis menjadi pandangan hidup bangsa.
Oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI, Panitia ” Sembilan ”, sidang PPKI pandangan hidup bangsa tersebut diangkat, dirumuskan dan disepakati sebagai Pandangan Hidup negara sebagai Ideologi Negara.
7.      Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Dasar formal Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia     tersimpul dalam  Pembukaan UUD 1945 alinea  IV yang berbunyi :
…… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat  dengan  berdasarkan  kepada  Ketuhanan Yang Maha Esa,  Kemanusiaan  yang  adil  dan  beradab,  Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia maka fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang bermakna sebagai berikut :
a.       Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
b.      Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara  ( terutamasegala peraturan perundang-undangan, termasuk proses reformasi ) dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
c.       Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum ,
d.      Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara, yang secara konstistusinal mengatur negara Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya (rakyat, wilayah, pemerintahan Negara).
Dalam proses reformasi dewasa ini, MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No. XVIII/MPR/1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sbg dasar negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat ( sila IV ) juga hrs mendasarkan pada nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Bahkan reformasi bersumber pada nilai-nilai tersebut.
8.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Istilah / kata ideologi  berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar / nilai dasar, cita-cita ;  dan logos yang berarti ilmu. Maka secara harafiah ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar.
Ideologi bangsa dan negara adalah pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar yang manjadi keyakinan dan dijadikan dasar dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara.
Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut :
Pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah :
1.    Pengertian dasar / nilai dasar Ketuhanan.
2.    Pengertian dasar / nilai dasar kemanusiaan.
3.    Pengertian dasar / nilai dasar persatuan.
4.    Pengertian dasar / nilai dasar kerakyatan.
5.    Pengertian dasar / nilai dasar keadilan.
Nilai-nilai dasar tersebut digali dan diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia atau diambil dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Maka jauh sebelum negara Indonesia ada nilai-nilai ( nilai dasar Ketuhanan, nilai dasar kemanusiaan, nilai dasar persatuan, nilai dasar kerakyatan, nilai dasar keadilan ) tersebut sudah menjadi ideologi bangsa.
Setelah negara Indonesia terbentuk,  nilai-nilai dasar ( yang merupakan esensi dari sila-sila pancasila ) tersebut dijadikan dasar dalam mengelola negara / menjalankan pemerintahan, maka nilai-nilai dasar tersebut menjadi ideologi negara.
Sebagai ideologi bangsa dan negara  maka  mempunyai derajad tertinggi  sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan merupakan suatu asas kerokhanian, pandangan terhadap dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yg dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Merupakan suatu asas kerokhanian, pandangan terhadap dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup  artinya Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Berarti pula segala tingkah laku dan tindakan / perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila, karena Pancasila sebagai satu kesatuan.
Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, pada hakekatnya  (sebenarnya) :
a.       Pancasila berakar dari pandangan hidup dan budaya bangsa sendiri ( bukan mengambil dari ideologi bangsa lain ).
b.      Pancasila bukan merupakan hasil pemikiran / perenungan seseorang yang hanya memikirkan kepentingan golongan atau kelompok tertentu, tetapi Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara menyeluruh [ karena Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia atau diambil dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.
Sebagai ideologi, Pancasila merupakan ideologi terbuka dan komprehensif.
Ideologi terbuka ; mempunyai ciri khas :
a.       Nilai-nilai dan cita-citanya digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri ; tidak dipaksakan dari luar.
b.      Dasarnya hasil musyawarah dan konsensus dari masyarakat ; bukan keyakinan idiologis sekelompok orang.
c.       Ideologi digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri ; tidak diciptakan oleh negara.
Ideologi komprehensif adalah ideologi yang tidak memihak pada satu golongan tertentu.




DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment