UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak
asasi manusia; b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan
unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi
dan dijamin pelaksanaannya; c. bahwa Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus
dicabut dan diganti dengan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal
27, Pasal 28B ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1),
Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. 2.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. 4. Menteri adalah
menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. 5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu
yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik
Indonesia. 6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. 7.
Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia,
Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau
Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal
2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara.
Pasal
3
Kewarganegaraan Republik Indonesia
hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam
Undang-undang ini.
BAB II
WARGA
NEGARA INDONESIA
Pasal
4
Warga Negara Indonesia adalah :
a. setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal
5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal
6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan
Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda,
setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu warga kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernayataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernayataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal
7
Setiap orang yang bukan Warga Negara
Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
BAB
III
SYARAT
DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal
8
Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal
9
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut; c. sehat jasmani dan rohani; d. dapat berbahasa Indonesia
serta menghakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f. jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
kewarganegaraan ganda; g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
dan h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;
Pasal
10
(1) Permohonan pewarganegaraan
diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di
atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. (2) Berkas
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Pejabat.
Pasal
11
Menteri meneruskan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada
Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.
Pasal
12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai
biaya. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
13
(1) Presiden mengabulkan atau
menolak permohonan pewarganegaraan. (2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat
3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan
diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak Keputusan Presiden ditetapkan. (4) Penolakan permohonan pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh
Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal
14
(1) Keputusan Presiden mengenai
pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak
tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. (2) Paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada
pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia. (3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut
batal demi hukum. (4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat
kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal
15
(1) Pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan
di hadapan Pejabat. (2) Pejabat sebagaimana pada ayat (1) membuat berita acara
pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. (3) Paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita
acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal
16
Sumpah atau pernyataan janji setia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah : Yang mengucapkan
sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut : Demi Allah/ demi Tuhan Yang Maha
Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui,
tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya
dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang akan dibebankan
negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. Yang
menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut : Saya
berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui,
tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan
ikhlas.
Pasal
17
Setelah mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat
keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.
Pasal
18
(1) Salinan Keputusan Presiden
tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita
acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan . (2)
Menteri mengumumkan nama yang orang telah memperoleh kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita Negara Republik Indonesia.
Pasal
19
(1) Warga negara asing yang kawin
secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan menyatakan pernyataan menjadi warga negara dihadapan
Pejabat. (2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila
yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh)
tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan ganda. (3)
Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Negara Republik
Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyampaian pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
20
Orang asing yang telah berjasa
kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat
diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian
kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan
ganda.
Pasal
21
(1) Anak yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia. (2)
Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. (3) Dalam hal anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak
tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal
22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB
IV
KEHILANGAN
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal
23
Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan : a. memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan
untuk itu; c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; d.
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; e.
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas
semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; f. secara sukarela mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut; g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu
yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; h. mempunyai paspor atau
surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
atau i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5
(lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang
sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5
(lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia Kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal
24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di
negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal
25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. (2) Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya
sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh
kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan
sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin. (4) Dalam hal status Kewarganegaraan
Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal
26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia
yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan
istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. (2)
Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal
istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat
perkawinan tersebut. (3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga
Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat
tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak
tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal
27
Kehilangan Kewarganegaraan bagi
suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya
status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal
28
Setiap orang yang memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari
dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai
orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraanya.
Pasal
29
Menteri mengumumkan nama orang yang
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal
30
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB
V
SYARAT
DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal
31
Seseorang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal
32
(1) Warga Negara Indonesia yang
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa
melalui prosedur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan 17. (2)
Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. (3)
Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya
akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
sejak putusnya perkawinan. (4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal
33
Persetujuan atau penolakan
permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan
paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.
Pasal
34
Menteri mengumumkan nama orang yang
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal
35
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah
BAB
VI
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagimana ditentukan dalam Undang-undang
ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau
memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal
37
(1) Setiap orang yang sengaja
memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat
dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit
Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap orang yang sengaja
menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, memalsukan
surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda
paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
38
(1) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana
dijatuhkan kepada korporasi dan/ atau pengurus yang bertindak untuk dan atas
nama korporasi. (2) korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin
usahanya. (3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu ) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
39
(1) Permohonan pewarganegaraan,
pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan
kepada Menteri sebelum Undang-undang ini berlaku dan telah diproses tetapi
belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. (2) Apabila
permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses
tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-undang ini
ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentauan
Undang-undang ini.
Pasal
40
Permohonan pewarganegaraan,
pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan
kepada Menteri sebelum Undang-undang ini berlaku dan belum diproses,
diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal
41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau
diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalan Pasal 5 sebelum Undang-undang
ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang ini
dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-undang ini
diundangkan.
Pasal
42
Warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima)
tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia
sebelum Undang-undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan sepanjang
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal
43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diatur dengan Peraturan
Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-undang
ini diundangkan.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
44
Pada saat Undang-undang ini mulai
berlaku : a. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976
tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang
ini.
Pasal
45
Peraturan pelaksanaan Undang-undang
ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang- undang
ini diundangkan.
Pasal
46
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment