Tuesday, 2 September 2014

Politik Hukum

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian Poltik Hukum
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
1.      Satjipto Rahardjo 
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
2.      Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum 
dan penerapannya.
3.      L. J. Van Apeldorn 
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
4.      Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
5.      Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland 
B.     Perkembangan politik hukum dalam kurikulum
Di indonesia politik hukum telah diperkenalkan oleh Prof. Lemaire pada tahun 1955 dalam bukunya Ket Recht in Indonesia (Hukum Indonesia), juga oleh Utrecht pada tahun 1966 dalam bukunya pengantar dalam hukum Indonesia, namun pembahasan dalam buku tersebut tidak ada kelanjutannya bagaimana sebenarnya politik hukum itu
Politik hukum baru di Indonesia muali pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda).
Apa syarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
1. Negara tersebut negara Merdeka.
2. Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam
• Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui bahwa Negara kita merdeka.
• Kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui oleh seluruh Warga Negara.
3. Ada keinginann untuk membuat hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.

Sumber-sumber hukum bagi Politik antaralain ;
1. Konstitusi
2. Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
3. Kebijakan tidak tertulis atau tidak.
Antara lain :
1. UUD 1945 ~ suppel tapi 
2. Perbidang atau perlapangan hukum
- perdata,pidana, dagang,tata usaha negara, tata negara.
@ Persektor
- ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial politik, politik bisnis.
3. Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.
Adat kita menyatu dengan sumber politik Hukum:
Contoh : 1. Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih menyelenggarakan pertunangan. 2. Adanya pelarangan menikah antara 2 Agama yang berbeda.

Apa bahan baku dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru)
1. Hukum Islam
2. hukum Adat 
3. Hukum Barat
Ada : 
1. cara rakyat Indonesia sebagian besar beragama Islam.
2. peraturan di Indonesia mengadopsi Asas “hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami.
3. karena hukum aslinya rakyat Indonesia adalah Adat Indonesia.
4. hukum rakyat yang diambil oleh hukum Indonesia adalah sistemnya yang baik.

Pihak ytang tersebut dalam pembentukan Politik Hukum :
1. Negara ~ pemerintah
Parpol ~ partai.
Para Pakar ~ ahli hukum dengan tulisan dan doktren dan pendapat.
Warga Negara ~ Kesadaran Hukumnya ~ bila warga negara kesadraan hukum tinggi maka politik hukumnya tinggi begitu sebaliknya.

Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :
1. Konsitusi = garis besar politik Hukum.
2. UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
3. Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.
4. Adat = Berupa Nilai.
5. GBHN = Berupa Program
6. Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.

Sedangkan dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni: dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
1. UU No 14 tahun 1970 Tentang ketentuan kekeuasaan kehakiman.
2. UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
3. UU lingkungan Hiduop.
4. UU Perburuhan.
5. UU Perbankan, Dsb.
Kemudian Prof. HAZAIRIN berpendapat bahwa : 
• diPakainya Hukum Adsat sebagai sumber Hukum Nasional telah disebakan Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia.
• Di pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional karena mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam ~ Iman.
• Terhadap Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut hanya diambil asas-asasnya saja.
• Hukum Barat dijadikan sumber Hukum Nasional juga berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan Internasional.

Tahun 1979, PURNADI dan SURYONO SUKAMTO menyatakan : Hukum Negara (Tata Negara) adalah Struktur dan proses perangkaat kaedah-kaedah Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bwerbentuk tertulis.

Tahun 1986, JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia adalah persoalan dalam rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu persoalan yang terutama bertumpu pada realita alam Indonesia.

Tahun 1966, UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
Tahun 1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai penguraian Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi Ilmu Hukum Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum Indonesia dengan memeberikan contoh-contohnya sendiri.
b.Persoalan Hukum di Indonesia dan Negara-negara baru lainnya tidak hanya sekedar penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan pada hubungan Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui.
c. Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan penggantinya dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.
Tahun 1978 , DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan dan kedudukan Hukum di Negara republik indonesia sebaian besar merupakn perjuangan yang hanya dapat dimengerti secara lebih baik dengan memahami Sosial Poltik daripada kultural.
a. Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).
b. Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.
Tahun 1952, DORMEIER membuka wacana dengan cara : 
a. menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum” (buku PIH karangannya ini adalah buku PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).
b. Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku di Indonesia.
Tahun 1955, LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.
Tahun 1965, DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap ;
a. hukum masa Kolonial, terutama tergantung dari pembentukan Ide-ide baru, yang akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama sekali berbeda dengan Hukum Kolonial.
b. Sejak sebelum kemerdekaan sesudah kemerdekaan Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara Republik indonesia memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum yang sama dengan Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.
Tahun 1929, KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya :
a. pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
b. Beberapa aspek pranata Hukum yang dijumpai di Hindia Belanda.
Tahun 1932, VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia” menyatakan :
a. Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda.
b. Ideaalnya, sejak Tahun 1945 Indonesia sudah memiliki Politik Hukumnya sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa indonesia..
B. Politik hukum bagian dari ilmu hukum
Menurut Bellefroid politik hukum pada dasarnya adalah menyangkut dan termasuk, serta harus dilihat sebagai bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum dibagi 5, yaitu, dogmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, ajaran hukum, dan politik hokum
C.     Kerangka Landasan Politik Hukum Di Indonesia
Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).

D.    Munculnya Politik Hukum Di Indonesia
Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.
E.     Sifat Politik Hukum
Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari 
a.       Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen ) 
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
i. Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
1. Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
2. Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
3. Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
ii. Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.

iii. Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
iv. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum , sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum . 
v. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
vi. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
vii. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
2. Politik Hukum yang bersifat temporer.
Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan . 

1. Politik hukum sebagai terjemahan Rechts Politiek
Seperti diutarakan oleh F. Sugeng Istanto bahwa dua orang guru besar Belanda, Bellefroid dan Lemaire telah mengutarakan pendapatnya tentang rechtpolitiek, yang dalam tulisan ini diterjemahkan dengan politik hukum.
Menurut Bellefroid politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang meneliti perubahan hukum yang berlaku yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan baru kehidupan masyarakat.
Lemeire mengatakan bahwa politik hukum termasuk kajian hukum yang terkait dengan ilmu pengetahuan hukum positif.
Ultrecht mengatakan bahwa politik hukum menentukan hukum yang seharusnya, dengan membuat kaedah bagaimana seharusnya manusia bertindak.
2. politik hukum bukan terjemahan Rechts Politiek
menurut Mahfud MD dalam bukunya Politik hukum Indonesia, politik hukum diartikan sebagai kebijaksanaan (Legal Policy) yang dilaksanakan pemerintah secara nasional. Pembahasannya meliputi, mengapa politik mengintervensi hukum, bagaimana politik mempengaruhi hukum, sistem politik yang bagaimana melahirkan hukum yang bagaimana. Hukum merupakan produk politik.
3. politik hukum membahas Public Policy
politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku dengan memilih dan menetukan ketentuan hukum tentang tujuan beserta cara dan sarananya untuk mencapai tujuan tersebut dalam memenuhi perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
F.      Hubungan politik hukum dan ilmu hokum
Menurut Bellefroid politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum, sehingga tidak bisa dipisahkan.
Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum.

Politik Hukum Perundang-undangan :
1.Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.
2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)
Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.

a.2. Ruang Lingkup Politik Hukum 
Ruang Lingkup artinya situasi/tempat/faktor “lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.

a.3. Obyek Politik Hukum 

Obyek yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.

a.4. Ilmu Bantu Politik Hukum 
Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum.

a.5. Metode Pendekatan Politik hukum 
Metode adalah cara dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara)
G.    Dimensi kajian politik hukum dan perundang-undangan
Dimensi politis dalam kajian hukum melihat adanya keterkaitan yang erat sekali antara hukum dan politik, bahkan ada yang melihat law as a political instrument, yang kemudian menjadi lebih berkembang dan melahirkan satu bidang kajian tersendiri yang disebut politik hukum, yang kelihatannya dapat mengarah pada perlunya apa yang disebut political gelding van he recht atau dasar berlakunya hukum secara politik, di samping apa yang ada sekarang yaitu, landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis.
William zevenbergen mengatakan bahwa politik hukum mencoba manjawab pertanyaan, peraturan-peraturan hukum mana yang patut dijadikan hukum. Perundang-udangan itu sendiri merupakan bentuk dari politik hukum (legal policy).
Politik hukum dibedakan dalam dua dimensi: pertama, politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, tujuan atau alasan yang muncul di balik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan.
H.     Objek kajian politik hokum
Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara politik hukum nasional meliputi; (1) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten. (2) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaruan terhadap ketentuan hukum yang telah ada dan dianggap usang, dan penciptaan ketentuan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. (3) penegasan fungsi lembaga penegak hukum atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya. (4) meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi kelompok elite pengambil kebijakan.
I.       Corak dan karakter politik hokum
Karakter produk hukum dipopulerkan oleh Mahfud MD, menurutnya ada 2 karakter produk hukum: pertama, produk hukum responsif/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan memenuhi harapan masyarakat, proses pembuatannya melibatkan masyarakat (syarat formal).
Kedua, produk hukum konservatif adalah produk hukum yang isinya (materi muatannya) lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis instrumentalis, yakni menjadi masyarakat alat pelaksanaan ideologi negara.
J.        Konfigurasi politik dan karakter produk hokum
Untuk mengukur konfigurasi politik dalam setiap produk hukum apakah demokratis atau otoriter dapat dilihat melalui 3 pilar demokrasi, yaitu peranan partai politik dan DPR, peranan lembaga eksekutif, kebebasan pers (kebebasan memperoleh informasi bagi setiap warga masyarakat).
H. Sasara dan manfaat kajian politik hukum
Sasaran kajian politik hukum adalah: (1) Ius constitutum. (2) perubahan kehidupan masyarakat. (3) Ius constituendum. (4) proses perubahan ius constitutum menjadi ius constituendum. (5) produk hasil perubahan ius contitutum menjadi ius constituendum.




BAB II
HUKUM YANG HARUS DITETAPKAN (IUS CONSTITUENDUM)
A.    Pengertian Ius Constituendum
Secara harfiah ius constituendum adalah hukum yang seharusnya berlaku, yang meliputi dua pengertian, yakni apa dan bagaimana hukum yang harus ditetapkan serta apa dan bagaimana penetapan hukum itu.
B.     Bentuk Ius Constituendum
Kebanyakan ketentuan hukum itu dirumuskan dalam bentuk kalimat berita, kalimat bersyarat (hipotesis), kalimat mengharuskan, dan kalimat larangan.
1. Bahasa sehari-hari dan bahasa hukum
Seharusnya bahasa yang digunakan dalam kehidupan hukum seharusnya bahasa sehari-hari, yakni bahasa yang digunakan masyarakat tempat berlakunya hukum tersebut. Namun kenyataannya dalam pembentukan hukum para ahli sering menggunakan bahasa khusus, katakanlah bahasa hukum sesuai kekhususan hukum yang bersangkutan.
2. Peraturan dan ketetapan
Ketentuan hukum yang berlaku umum lazim disebut peraturan, dan ketentuan hukum yang berlaku khusus lazim disebut ketetapan.
3. Proses penetapan ketentuan hukum
Proses pembentukan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pada prinsipnya ada dua macam, yaitu perundang-undangan dan kebiasaan.
C.     Sahnya Ius Constituendum
Hukum yang seharusnya berlaku ditetapkan dalam proses politik hukum haruslah merupakan hukum yang sah, yang berarti berlaku menurut hukum (rechtsgelding). Agar suatu ketentuan hukum itu merupakan hukum atas ketentuan hukum yang sah, harus memenuhi beberapa syarat:
1.ditetapkan oleh alat pemerintahan yang berwenang
2.penetapan hukum atau ketentuan hukum itu tanpa cacat kehendak
3.bentuk penetapan hukum atau ketentuan hukum itu sesuai dengan bentuk yang ditetapkan peraturan yang menjadi dasar penetapan hukum.
4.isi dan tujuan penetapan hukum atau ketentuan hukum itu sesuai dengan isi dan tujuan yang ditetapkan peraturan yang menjadi dasar penetapan hukum tersebut.
D. Kekuatan hukum Ius Constituendum
Suatu ketentuan hukum mempunyai kekuatan hukum berarti ketentuan hukum itu telah memiliki akibat hukum yang definitif, dalam arti bahwa akibat hukum yang timbul dari ketentuan hukum itu, yakni hak dan kewajiban, sudah definitif atau pasti dapat dimanfaatkan oleh pihak yang memperolehnya.
Kapan suatu ketetentuan hukum mempunyai kekuatan hukum dapat disebabkan karena; selesainya proses penetapannya, atau karena sifat isi ketentuan hukum yang bersangkutan.
Kekuatan hukum yang tibul karena selesainya proses penetapan ketentuan hukum itu disebut dengan kekuatan hukum formal.
Kekuatan hukum yang timbul karena sifat isi ketentuan hukum itu disebut kekuatan hukum material.



BAB III
PROSES PERUBAHAN IUS CONSTITUTUM MENJADI IUS CONSTITUENDUM
A.    Unsur-unsur Ius Constituendum
Ius constitutum suatu ketentuan hukum, ketentuan hukum itu memilki beberapa unsur di dalamnya. Ius constitutum secara harfiah memang berarti hukum yang telah ditetapkan. Namun dalam proses politik hukum ius constitutum itu diartikan juga ketentuan hukum yang belum ditetapkan atau ketentuan hukum yang belum ada. Contoh peraturan tentang yayasan.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan ius constitutum adalah pasal 1 ayat 1 Indische staatsregeling yang menetapkan bahwa “pelaksanaan pemerintahan hindia belanda dilakukan oleh gubernur jenderal atas nama raja, dilakukan sesuai dengan ketentuan IS ini dan dengan memperhatikan petunjuk raja.”
Dalam ketentuan tersebut mengandung unsur-unsur:
1.pelaksanaan pemerintahan umum hindia belanda dilakukan oleh gubernur jenderal.
2.gubernur jenderal dalam melaksanakan tugasnya dilakukan atas nama raja.
3.gubernur jenderal dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan pada ketentuan IS dan petunjuk raja.
B.     Unsur-unsur perubahan kehidupan masyarakat
Perubahan kehidupan masyarakat yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945 menganddung unsur:
1.proklamasi kemerdekaan adanya pernyataan melepaskan diri dari kekuasaan negara lain.
2.dengan melepaskan diri dari penjajahan bangsa lain, bangsa Indonesia menetapkan mengambil kekuasaan atas dirinya dii tangannya sendiri.
3.bangsa Indonesia berubah dari bangsa terjajah menjadi bangsa merdeka.
C.     Membandingkan unsur-unsur Ius Constitutum dengan unsur-unsur perubahan masyarakat
Ius constitutum pada saat Indonesia merdeka adalah pasal 1 ayat 1 IS, yang diatur oleh raja Belanda, sedangkan perubahan kehidupan masyarakat yang terjadi waktu itu dengan adanya proklamasi kemerdekaan telah menegaskan bahwa Indonesia tidak lagi dijajah dan sudah memegang sendiri kedaulatannya.
Pelaksanaan pemerintahan umum Hindia Belanda, yang telah berubah menjadi Indonesia, oleh gubernur jenderal, yang melakukan pemerintahan atas nama raja Belanda tidaklah sesuai dengan kemerdekaan bangsa Indonesia, yang telah melepaskan diri dari kekuasaan bangsa asing.
D.    Pelaku proses politik hokum
Pelaku proses politik hukum adalah alat pemerintahan dalam arti luas, yakni alat pemerintahan dalam bidang legislatif, alat pemerintahan dalam bidang yudikatif.




BAB IV
PERUBAHAN POLITIK HUKUM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Politk hukum meneruskan perkembangan hukum dengan berusaha menghilangkan pertentangan antar hukum yang berlaku (positiviteit) dan kenyataan sosial (sociale werkelijkkheid).
Perubahan politik hukum dalam konstitusi
Dalam setiap perubahan konstitusi terdapat paradigma perubahan yang harus dipatuhi oleh pembuat perubahan. Paradigma perubahan itu menjadi “politik hukum” perubahan konstitusi. Kesulitan perubahan yang diinginkan masyarakat politik tidak senantiasa sama dengan substansi perubahan yang dikehendaki oleh anggota lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan konstitusi. Politik hukum konstitusi kurang responsif disebabkan dua hal:
Pertama, panitia ad hoc telah melakukan beberapa kegiatan untuk menampung aspirasi masyarakat berbagai lapisan dan pendapat pakar melalui tim ahli BP MPR yang mempunyai otoritas keilmuan di bidang perubahan konstitusi.
Kedua, masyarakat tidak memperoleh kesempatan dialog lebh luas untuk menanggapi kembali rancangan perubahan yang telah dihasilkan, selain itu hasil kesepakatan panitia ad hoc menggambarkan adanya pertarungan kepentingan, sehingga tidak tercapai rumusan tunggal.
Beberapa perubahan telah terjadi dalam politik hukum Indonesia tentang:
Perubahan sistem pemilihan umum
Perubahan sistem kelembagaan DPR
Perubahan kekuasaan pemerintah daerah
Perubahan kekuasaan presiden
Perubahan kekuasaan kehakiman
Perubahan politik hukum pemerintahan daerahDemokrasi dan distribusi kekuasaan
Pergeseran otonomi daerah
Perubahan otonomi daerah
Perubahan paradigma otonomi daerah
Perubahan politik hukum agrariaKurang responsifnya hukum agraria
Ihwal politik hukum agraria
Perubahan ekonomi politik

BAB V
POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
A. Pembentukan perundang-undangan
1. Corak politik perundang-undangan
Ada 3 tataran kebijakan politik perundang-undangan yang terkandung dalam kerangka dan paradigma staatsidee atau rechrsidee, yaitu:
1.pada tatanan politik, tujuan hukum Indonesia adalah tegaknya negara hukum yang demokratis.
2.pada tatanan sosial dan ekonomi, politik hukum bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.pada tatanan normatif, politik hukum bertujuan tegaknya keadilan dan kebenaran dalam setiap segi kehidupan masyarakat.
2. Tingkat perkembangan masyarakat
Pada masyarakat agraris, tanah masih menjadi dominan dalam kehidupan, baik di bidang ekonomi, sosial budaya, dan politik.
Sedangkan dalam masyarakat industri tantangan lapangan kerja tidak lagi berhubungan dengan tanah tetapi pada sumber daya manusia yang cakap dan terampil untuk bekerja di berbagai corak industri.
Politik hukum dalam masyarakat yang homogen harus berbeda dengan masyarakat yang heterogen.
3. Pengaruh global
Politk hukum sekarang dan di masa yang akan datang, harus memperhatikan pengaruh global. Dalam konteks global politik hukum tidak semata-mata melindungi kepentingan nasional, tetapi juga harus melindungi kepentingan internasional, atau lintas negara.
4. Intervensi asing dalam pembentukan undang-undang
Peraturan perundang-undangan di negara manapun selalu dipengarui oleh berbagai faktor, seperti keyakinan, agama, pengalaman, pengetahuan, dan juga kepentingan. Kepentingan itu juga bermacam-macam, seperti kepentingan pribadi, kelompok (partai), kepentingan rakyat, atau juga kepentingan asing.
B. Sasaran politik perundang-undangan
Politik perundang-undangan berkenaan dengan pembangunan materi hukum meliputi: pertama, pembentukan dan pembaharuan perundang-undangan. Kedua, penginventarisasian dan penyesuaian unsur-unsur tatanan hukum yang berlaku dengan sistem hukum nasional.
1. Program legislasi nasional dan daerah
Politik legislasi nasional (prolegnas-prolegda) merupakan upaya untuk mengkoordinasikan berbagai program legislasi departemen dan lembaga nonpemerintah, nondepartemen dalam rangka mengarahkanagar pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk perda tersusun dalam suatu sistem dan strategi yang sesuai dengan sasaran umum pembangunan nasional.
2. Pengaruh politik terhadap kekuatan hukum
Ada 4 pengaruh politik terhadap hukum, yaitu:
1.politik mempunyai dampak terhadap hukum, hukum juga merupakan produk politik.
2.dampak politik terhadap hukum bisa membuat hukum berkembang atau berpengaruh negatif terhadap hukum.
3.struktur hukum memperlihatkan kemajuan yang cepat sedangkan fungsi-fungsinya tertinggal.
4.positif tidaknya pengaruh politik terhadap hukum dipengaruhi oleh, kombinasi di antara pemeran politik, pola tingkah laku politik mereka, dan unsur hukum itu sendiri.
3. Dimensi politik perundang-undangan
Sunaryati hartono memberikan gambaran bahwa faktor yang akan menentukan politik hukum nasional itu tidaklah semata-mata ditentukan oleh apa yang kita cita-citakan atau tergantung pada kehendak pembentuk hukum praktisi atau teoritis belaka, tetapi ikut ditentukan oleh kenyataan serta perkembangan hukum di negara lain serta hukum internasional.
4. Politik sebagai sumber daya hukum
Ada tiga titik temu antara politik dan hukum dalam kehidupan masyarakat:
Pertama, waktu penentuan pejabat hukum, melibatkan politik. Kedua,proses pembuatan hukum itu sendiri merupakan produk dari hasil politik. Ketiga, proses pelaksanaan hukum, dimana pihak berkepentingan mempengaruhi supaya sejalan dengan kepentingan dan kekuatannya.
5. Keadaan hukum dewasa ini
Secara objektif: karena perubahan masyarakat di politik, ekonomi, sosial dan budaya berjalan begitu cepat, hukum tertinggal.
Secara subjektif: berbagai peraturan perundang-undangan dibuat untuk mengatasi keadaan seketika, tidak perspektif aplikator dan dinamisator.
C. Politik dan sistem hukum nasional
1. Walaupun pembangunan nasional dititikberatkan pada bidang ekonomi, pembangunan hukum juga merupakan salah satu aspek pembangunan yang berdiri sendiri. Mewujudkan pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari pembangunan hukum.
2. Ruang lingkup pembangunan hukum nasional
Pembangunan hukum nasional meliputi: pembangunan materi hukum, pembangunan aparatur hukum, dan pembangunan sarana dan prasarana hukum.

1 comment: