A. DEFINISI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Definisi
dari Konvensi Wina tahun 1969, yaitu
“perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
“perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
B. NAMA (NOMENKLATUR)
PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM PRAKTIK INDONESIA
Adapun bentuk dan nama perjanjian internasional yang pernah
dipraktikan di Indonesia yaitu :
1. Traktat (Treaty)
Traktat adalah bentuk perjanjian internasional yang mengatur
hal-hal yang sangat penting yang mengikat negara secara menyeluruh yang umumnya
bersifat multilateral.
2.
Konvensi (Convention)
Konvensi adalah bentuk perjanjian internasional yang mengatur
hal-hal yang penting dan resmi yang bersifat multilateral.
3.
Persetujuan (Agreement)
Persetujuan adalah bentuk perjanjian internasional yang umumnya
bersifat bilateral, dengan subtansi lebih kecil lingkupnya dibanding materi
yang diatur dalam treaty atau convention
4.
Memotandum Saling Pengertian ( memorandum of
understanding)
MOU adalah bentuk perjanjian internasional
yang tidak formal.
5.
Pengaturan (Arrangement)
Perngaturan adalah
bentuk lain dari perjanjian yang dibuat sebagai pelaksana teknis dari suatu
perjanjian yang telah ada.
6.
Pertukaran Nota Diplomatik/surat (exchange of
notes/letters)
Pertukaran Nota Diplomatik/surat
adalah pertukaran penyampaian atau pemberitahuan resmi posisi pemerinta
masing-masing yang telah disetujui bersama mengenai suatu masalah tertentu.
7.
Modus Vivendi
Modus vivendi biasanya
digunakan sebagai instrumen kesepakatan yang bersifat sementara dan informal.
8.
Agreed Minutes/Summary Records/Record of
Discussion (Kesepakatan / Arsip Ringkasan / Rekaman Diskusi)
Istilah tersebut diatas
adalah suatu kesepakatan antara wakil-wakil lembaga pemerintah tentang hasil
akhir atau hasil sementara dari suatu pertemuan teknis.
C. PERJANJIAN INTERNASIONAL
DAN OTONOMI DAERAH
Seiring dengan proses reformasi indonesia yang salah satu pilar
utamanya adalah pembentukan sistem otonomi daerah, peranan pemerintah dareah
menjadi sangat penting sebagai salah satu aktor dalam pelaksanaan hubungan
internasional. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) UU no 37 Tahun 1999
Ttg Hubungan Luar Negeri.
D. PEMBUATAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan
naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
1. Lembaga
Pemrakarsa
Lembaga
negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat
pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional
2. Mekanisme
koordinasi dan konsultasi
Lembaga
Pemrakarsa baik lembaga pemerintah maupun bukan lembaga pemerintah, yang
mempunyai keinginan untuk melakukan perjanjian internasional harus terlebih
dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri9 Luar Negeri.
E. PEMBERLAKUAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
UU
No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional pasal 3, bahwa pemberlakuan
perjanjian terhadap indonesia dapat dilakukan melalui :
1. penandatanganan;
2. pengesahan;
3. pertukaran
dokumen perjanjian/nota diplomatik;
4. cara-cara
lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
F. PENGAKHIRAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
UU No. 24 Tahun
2000 tentang perjanjian internasional pasal 18, bahwa suatu perjanjian
internasional berakhir apabila :
1. terdapat
kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
2. tujuan
perjanjian tersebut telah tercapai;
3. terdapat
perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
4. salah
satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
5. dibuat
suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
6. muncul
norma-norma baru dalam hukum internasional;
7. objek
perjanjian hilang;
8. terdapat
hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
G. PENYIMPANAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
UU
No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional pasal 17, disimpan oleh
kementerian luar negeri.
No comments:
Post a Comment