Friday 29 August 2014

Perjanjian Internasional

A.    DEFINISI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Definisi dari Konvensi Wina tahun 1969, yaitu
“perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
B.     NAMA (NOMENKLATUR) PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM PRAKTIK INDONESIA
Adapun bentuk dan nama perjanjian internasional yang pernah dipraktikan di Indonesia yaitu :
1.      Traktat (Treaty)
Traktat adalah bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang sangat penting yang mengikat negara secara menyeluruh yang umumnya bersifat multilateral.
2.      Konvensi (Convention)
Konvensi adalah bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang penting dan resmi yang bersifat multilateral.
3.      Persetujuan (Agreement)
Persetujuan adalah bentuk perjanjian internasional yang umumnya bersifat bilateral, dengan subtansi lebih kecil lingkupnya dibanding materi yang diatur dalam treaty atau convention
4.      Memotandum Saling Pengertian ( memorandum of understanding)
MOU adalah bentuk perjanjian internasional yang tidak formal.
5.       Pengaturan (Arrangement)
Perngaturan adalah bentuk lain dari perjanjian yang dibuat sebagai pelaksana teknis dari suatu perjanjian yang telah ada.
6.      Pertukaran Nota Diplomatik/surat (exchange of notes/letters)
Pertukaran Nota Diplomatik/surat adalah pertukaran penyampaian atau pemberitahuan resmi posisi pemerinta masing-masing yang telah disetujui bersama mengenai suatu masalah tertentu.
7.      Modus Vivendi
Modus vivendi biasanya digunakan sebagai instrumen kesepakatan yang bersifat sementara dan informal.
8.      Agreed Minutes/Summary Records/Record of Discussion (Kesepakatan / Arsip Ringkasan / Rekaman Diskusi)
Istilah tersebut diatas adalah suatu kesepakatan antara wakil-wakil lembaga pemerintah tentang hasil akhir atau hasil sementara dari suatu pertemuan teknis.
C.     PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN OTONOMI DAERAH
Seiring dengan proses reformasi indonesia yang salah satu pilar utamanya adalah pembentukan sistem otonomi daerah, peranan pemerintah dareah menjadi sangat penting sebagai salah satu aktor dalam pelaksanaan hubungan internasional. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) UU no 37 Tahun 1999 Ttg Hubungan Luar Negeri.
D.    PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
1.      Lembaga Pemrakarsa
Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional
2.      Mekanisme koordinasi dan konsultasi
Lembaga Pemrakarsa baik lembaga pemerintah maupun bukan lembaga pemerintah, yang mempunyai keinginan untuk melakukan perjanjian internasional harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri9 Luar Negeri.
E.     PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
UU No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional pasal 3, bahwa pemberlakuan perjanjian terhadap indonesia dapat dilakukan melalui :
1.      penandatanganan;
2.      pengesahan;
3.      pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
4.      cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
F.      PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

UU No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional pasal 18, bahwa suatu perjanjian internasional berakhir apabila :
1.      terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
2.      tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
3.      terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
4.      salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
5.      dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
6.      muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
7.      objek perjanjian hilang;
8.      terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
G.    PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
UU No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional pasal 17, disimpan oleh kementerian luar negeri.

No comments:

Post a Comment