BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA
1. INDIKATOR
PERTAMA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM
A. PENGERTIAN
HAM
Ø Menurut UU No
39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
Ø CIRI-CIRI HAM
Ø Hakiki,
artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Ø Universal,
artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa,
gender
Ø Tidak dapat
dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
Ø Tak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan
politik, atau ekonomi sosial dan budaya.
MACAM-MACAM HAM
HAM SECARA UMUM
Hak asasi
pribadi (personal right)
Hak asasi
ekonomi (poverty right)
Hak asasi
politik (political right)
Hak asasi
sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
Hak asasi untuk
memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal
equality)
Hak asasi untuk
memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
MACAM HAM
MENURUT UUD 45
Ø Hak untuk
hidup
Ø Hak
berkeluarga
Ø Hak
mengembangkan diri
Ø Hak keadilan
Ø Hak
kemerdekaan
Ø Hak atas
kebebasan informasi
Ø Hak keamanan
Ø Hak
kesejahteraan
Ø Hak
perlindungan dan pemajuan
Ø Kewajiban
menghormati ham orang lain
MACAM HAM
MENURUT UU 39/1999
Ø Hak untuk
hidup
Ø Hak untuk
berkeluarga
Ø Hak
mengembangkan diri
Ø Hak memproleh
keadilan
Ø Hak atas
kebebasan pribadi
Ø Hak rasa aman
Ø Hak atas
kesejahteraan
Ø Hak untuk
turut serta dalam pemerintahan
Ø Hak wanita
Ø Hak anak
SEJARAH SINGKAT
HAM
Ø Penegakan HAM
dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM
Ø 1215 ditanda
tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja John dari Inggris dan sejumlah
bangsawan.
Ø 1629 lahir
Petition of Right masa pemerintahan CHARLES I di Inggris.
Ø 1679 lahir
Habeas Corpus Act masa pemerintahan CHARLES II di Inggris.
Ø 1689 lahir
Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris.
Ø 1776 lahir
Declaration of Indefendence (AS)
Ø 1789 lahir
Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Perancis)
Ø 1918 Rights
of Determination naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.
Ø 1941 Atlantic
Charter (dipelopori oleh FRANKLIN D.ROOSSEVELT)
Ø perkembangan
secara resmi diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember
1948.
Ø 1966
Convenants of Human Right
2.INDIKATOR DUA
MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
HAMBATAN &
TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tentang
berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di
Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:
1. SECARA UMUM
A.Faktor
Kondidisi Sosial-Budaya
1. Stratifikasi
dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan
ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen)
2. Norma adat
atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah
bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan
sebagainya.
3. Masih adanya
konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal
sepele.
B.Faktor
komunikasi dan Informasi
1. Letak
geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang
membatasi komunikasi antar daerah.
2. Sarana dan
prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang
mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3. Sistem
informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber
daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.
C. Faktor
kebijakkan pemerintah
1. Tidak semua
penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi
manusia.
2. Adakalanya
demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering
diabaikan.
3. peran
pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah
sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”
D.Faktor
perangkat perundangan
1. Pemerintahan
tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi
manusia.
2. Kalaupun
ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.
E. Faktor
Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)
1. Masih adanya
oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang
sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Tingkat
pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak
sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.
3. Pelaksanaan
tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen,
dan tindakan penyimpangan berupa KKN
2. MENURUT
WILAYAHNYA
A. DARI DALAM
NEGERI
Kualitas
peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan perundang-undangan belum
sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
a. Adanya
hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
b. Adanya
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu
(ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.
Penegakan hukum
yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
Kesadaran hukum
yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM
Rendahnya
penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.
Mekanisme
lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas
penegak hukum dalam kasus yang sama.
Budaya hukum
dan HAM yang belum terpadu.
Keadaan
geografis Indonesia yang luas.
B. DARI LUAR
NEGERI
Penetrasi
ideologi dan kekuatan komunisme.
Penetrasi ideologi
dan kekuatan liberalisme.
TANTANGAN
PENEGAKAN HAM
1. Prinsip
Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan
memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan
oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB
2. Prinsip
Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui
keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan
demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia.
3. Prinsip
Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak
asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak
ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.
4. Prinsip
Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau
penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar,
yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan
hak-hak asasi manusia lainya.
5. Prinsip
Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan
dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk
individual dan makhluk sosial sekaligus.
6. Prinsip
Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
7. Prinsip
Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara
dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak
tertulis.
3. INDIKATOR
KETIGA
MENGIDENTIFIKASIKAN
PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL
1. PELANGGARAN
HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Selama abad
ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak,
perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat
dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan
tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan
oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar hukum
internasional baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran HAM
melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan stabilitas nasional,
dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang bersangkutan dan
menentang campur tangan dunia internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga
dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg menggunakan kekerasan.
Namun demikian
terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindak kekejaman di
beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal
ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili
persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut, sebuah
lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000.
untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan terhadap
kemausiaan dan kejahatan agresi.
2. PROSES
PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Dalam rangka
menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM.
Cara kerja
Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional,
adalah SBB:
1. Melakukan
pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu
negara tertentu maupun secara global.
2. Seluruh
temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada
Sidang Umum PBB.
3. Setiap warga
negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
4. MI sesuai
dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun
warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB
untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses peradilan.
4. INDIKATOR KE
EMPAT
KONSEKWENSI JIKA
SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM
Konsekwensi
dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan
pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya
sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah negaranya akan hilang,
dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan instabilitas dalam negara
tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan
secara konstitusonal.
Dalam hubungan
internasional( luar negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng citra baik
Indonesia di dunia internasional yang selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan
kepercayaan terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang
Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb :
Memperbesar
pengangguran
Memperlemah
daya beli masyarakat
Memperbesar
jumlah anggota masyarakat miskin
Memperkecil
income / pendapatan nasioanal
Merosotnya
tingkat kehidupan masyarakat
Kesulitan
memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
5. INDIKATOR KE
LIMA
SANKSI
INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada beberapa
sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang
dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:
Diberlakukan
travel warning terhadap warga negaranya.
Pengalihan
Investasi Atau Penanaman Modal Asing
Pemutusan
Hubungan Diplomatik
Pengurangan
Bantuan Ekonomi
Pengurangan
Tingkat Kerja Sama
Pemboikotan
Produk Ekspor
Embargo Ekonomi
Kesepakatan
Organisasi Regional / Internasional.
6. INDIKATOR KE
ENAM
PROSES PENEGAKAN
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh ini
telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak
asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:
1. PEMBENTUKAN
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang
pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut
a. Bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.
b. Berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di
luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan
HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23
Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d. Pengadilan
HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang
diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.
YANG TERMASUK
DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Kejahatan
Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras,
kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:
1.Membunuh
anggota kelompok
2.Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebahagiaan.
4.Memaksakan
tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5.Memindahkan
kelompok secara paksa ke kelompok lain.
-Kejahatan
kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara
lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:
* Pembunuhan
* Pemusnahan
dan penyiksaan
* Perbudakan
*pengusiran/pemindahan
penduduk secara paksa.
*Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
*Perkosaan,
perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
*penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.
*Tindakan
apartheid
*penghilangan
orang secara paksa.
2. PELAKSANAAN
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
Agar tercipta
kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus dilakukan
hal-hal sebagai berikut:
1.Dalam
masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan
hak warga masyarakat.
2.Mengutamakan
kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam
masyarakat.
3.Dilakukan
pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi
kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.
4.Hasil
pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum.
5.Perlu
perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia
6.Setiap korban
pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh
kompensasi, rehabilitasi.
3. PELAKSANAAN
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan
pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita
lihat dari indikator sbb:
1. Mantan
Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh
pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak
mencegah dan gagal melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan
masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.
2. Istri Omar
Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah
Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.
7. INDIKATOR KE
TUJUH
TUJUH
BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA
DAN BERNEGARA.
Pelaksanaan
penegakan dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan
masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.
Untuk menjamin
dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan antara lain;
aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan
juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:
1. SOSIALISASI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam rangka
sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta
penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan
dengan cara dan metode yang tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik
dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum
serta dari media massa.
2. PENINGKATAN
KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI MANUSIA
Apabila
kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka
masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal
berikut:
a.Masyarakat
menghindari prilaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan
persoalan.
Salah satu
tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan yang timbul
diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan
terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping
melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.
b.Tokoh dan
pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.
No comments:
Post a Comment