PENDIDIKAN
Transparansi memiliki beberapa makna, antara lain:
·
Dalam dunia optik; keadaan yang memungkinkan cahaya untuk menembusinya. Benda-benda
yang memiliki keadaan ini disebut transparan.
·
Transparansi
(politik),
berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi..dapat berupa
keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting
Fungsi dan Peran Dewan
Pendidikan
Keberadaan Dewan
Pendidikan harus bertumpu pada
landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan
pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.
Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut.
a) Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b) Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
d) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut.
a) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b) Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c) Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai
e) Kebijakan dan program pendidikan
f) Kriteria tenaga pendidikan
g) Kriteria fasilitas pendidikan.
Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut.
a) Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b) Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
d) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut.
a) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b) Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c) Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai
e) Kebijakan dan program pendidikan
f) Kriteria tenaga pendidikan
g) Kriteria fasilitas pendidikan.
Dalam
hal perannya sebagai pemberi pertimbangan (advisory) maka fungsinya adalah
memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah/DPRD mengenai
kebijakan dan program pendidikan, kriteria tenaga pendidikan, kriteria
fasilitas pendidikan. Sebagai pendukung (supporting) baik yang berwujud
finansial maka fungsinya mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu serta mendorong orang tua dan
masyarakt untuk berpartisipasi dalam pendidikan.
Perannya
sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
dan keluaran pendidikan, maka fungsinya melakukan evaluasi terhadap kebijakan,
program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Peran terakhir sebagai
mediator oleh pengurus Dewan Pendidikan antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD
(legislatif) dengan masyarakat maka fungsinya melakukan kerja sama dengan
masyarakat, pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu serta menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan
berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut
pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur
sebagai berikut:
·
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
·
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
·
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Sebagai orang yang ada dalam lembaga
pendidikan haruslah menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain, karena di dalam
dunia pendidikan merupakan lembaga yang
melakukan pendidikan dan pengajaran dimana fungsinya adalah mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selama
ini korupsi sangat sulit diberantas, padahal tindak pidana korupsi adalah salah
satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut
hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan
sebagainya, yang merupakan perilaku jahat yang cenderung sulit untuk
ditanggulangi. Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi terlihat dari
banyaknya terdakwa di putus bebas terhadap kasus tindak pidana korupsi atau
minimnya pidana yang ditanggung oleh terdakwa yang tidak sebanding dengan apa
yang dilakukannya. Hal ini sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan
bangsa. Jika ini terjadi secara terus menerus dalam waktu yang lama, dapat meniadakan
rasa keadilan dan rasa kepercayaan atas hukum dan peraturan perundang-undangan
oleh warga negara. Penyelesaian kasus korupsi sebagai salah satu kejahatan
extraordinary crime tidak dapat dilaksanakan dengan metode-metode dan
lembaga-lembaga yang bersifat konvensional melainkan harus dengan metode baru
dan lembaga baru. Korupsi yang mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia,
membutuhkan sebuah penyelesaian serta penuntutan perkara korupsi di muka sidang
pengadilan. Dan pada akhirnya salah satu tawaran yang diberikan adalah dengan
membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini merupakan
penelitian deskriptif-analitis dan komparatif karena penelitian yang dilakukan
penulis adalah berusaha menggambarkan peranan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
dan membandingkannya dengan Penyidik Kejaksaan dan POLRI. Analisis data dalam
penelitian ini bersifat kualitatif maka data yang ditampilkan oleh penulis,
akan dianalisis secara kualitatif untuk menemukan kejelasan mengenai
permasalahan yang akan dibahas, sehingga pada akhirnya dapat ditarik menjadi
suatu kesimpulan. Oleh karena itu, penulis mengunakan metode analisis
normatif-kualitatif. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat
tiga instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi dimasyarakat, yaitu
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan serta Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Sehingga di dalam penyidikan tindak pidana korupsi terjadi tumpang
tindih kewenangan di antara ketiga lembaga tersebut. Komisi Pemberantasan
Korupsi memiliki keistimewaan antara lain ialah dapat melakukan penyadapan dan
merekam pembicaraan, memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang
seseorang bepergian ke luar negeri, meminta keterangan kepada bank atau lembaga
keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang
diperiksa, memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk
memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa,
atau pihak lain yang terkait, meminta data kekayaan dan data perpajakan
tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait. Selain itu Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian
penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran
agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi
adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara
berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu.
Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas
produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.
Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Pengaruh
Pendidikan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Isu mengenai sumber
daya manusia (human capital) sebagai
input pembangunan ekonomi sebenarnya telah dimunculkan oleh Adam Smith pada
tahun 1776, yang mencoba menjelaskan penyebab kesejahteraan suatu negara,
dengan mengisolasi dua faktor, yaitu; 1) pentingnya skala ekonomi; dan 2)
pembentukan keahlian dan kualitas manusia. Faktor yang kedua inilah yang sampai
saat ini telah menjadi isu utama tentang pentingnya pendidikan dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut Solow
(1958) juga telah melakukan analisa dari temuannya tentang residual dalam
penjelasan mengenai pertumbuhan ekonomi. Kemudian Romer (1986), Krugman (1987),
dan Gupta (1999) juga menjelaskan bahwa residual itu menujukkan tingkat
pendidikan (educational rate) dan
sumber daya mansusia. Hubungan sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi
tersebut menunjukkan suatu keharusan bahwa kebijakan publik memperhatikan
pengembangan pendidikan, promosi keahlian, dan pelayanan kesehatan.
Hal ini dikatakan juga oleh Lim (1996) bahwa pertumbuhan
ekonomi yang tinggi di Jepang dan Korea Selatan besar kemungkinan disebabkan
oleh sumber daya manusia yang berkualitas, hal ini terlihat dari tingkat melek
huruf (literacy rate) yang tinggi,
sehingga tenaga kerja mudah menyerap dan beradaptasi dengan perubahan teknologi
dan ekonomi yang terjadi.
Kasus lain seperti
yang dikemukkan oleh Al-Samarai dan Zaman (2002) di Malawi, dalam rangka
peningkatan sumber daya manusia, pemerintah telah melakukan beberapa program
antara lain dengan menghapuskan biaya untuk Sekolah Dasar dan memperbesar
pengeluaran pemerintah di bidang pendidikan. Dampak dari program ini adalah
meningkatnya tingkat enrollment rate
ratio pendidikan dasar. Namun demikian masalah yang harus diperhatikan
lebih lanjut oleh pemerintah adalah distribusi pendidikan yang tidak merata.
Hubungan investasi
sumber daya manusia (pendidikan) dengan pertumbuhan ekonomi merupakan dua mata
rantai. Namun demikian, pertumbuhan tidak akan bisa tumbuh dengan baik walaupun
peningkatan mutu pendidikan atau mutu sumber daya manusia dilakukan, jika tidak
ada program yang jelas tentang peningkatan mutu pendidikan dan program ekonomi
yang jelas.
Studi yang
dilakukan Prof ekonomi dari Harvard Dale Jorgenson et al. (1987) pada
ekonomi Amerika Serikat dengan rentang waktu 1948-79 misalnya menunjukkan bahwa
46 persen pertumbuhan ekonomi adalah disebabkan pembentukan modal (capital formation), 31 persen disebabkan
pertumbuhan tenaga kerja dan modal manusia serta 24 persen disebabkan kemajuan
teknologi.Selanjutnya, Suryadi (2001) menegaskan dari hasil penelitiannya juga
menunjukkan bahwa pendidikan dapat berfungsi sebagai kesadaran sosial politik dan
budaya, serta memacu penguasaan dan pendayagunaan teknologi untuk kemajuan
peradaban dan kesejahteraan sosial.
Meski modal manusia
memegang peranan penting dalam pertumbuhan penduduk, para ahli mulai dari
ekonomi, politik, sosiologi bahkan engineering
lebih menaruh prioritas pada faktor modal fisik dan kemajuan teknologi. Ini beralasan karena melihat data AS
misalnya, total kombinasi kedua faktor ini menyumbang sekitar 65 persen
pertumbuhan ekonomi AS pada periode
1948-79.
Namun, sesungguhnya
faktor teknologi dan modal fisik tidak independen dari faktor manusia. Suatu
bangsa dapat mewujudkan kemajuan teknologi, termasuk ilmu pengetahuan dan
manajemen, serta modal fisik seperti bangunan dan peralatan mesin-mesin hanya
jika negara tersebut memiliki modal manusia yang kuat dan berkualitas. Apabila demikian, secara tidak langsung
kontribusi faktor modal manusia dalam
pertumbuhan penduduk seharusnya lebih tinggi dari angka 31 persen.
Perhatian terhadap
faktor manusia menjadi sentral akhir-akhir ini berkaitan dengan perkembangan
dalam ilmu ekonomi pembangunan dan sosiologi.
Para ahli di kedua bidang tersebut umumnya sepakat pada satu hal yakni
modal manusia berperan secara signifikan, bahkan lebih penting daripada faktor
teknologi, dalam memacu pertumbuhan
ekonomi. Modal manusia tersebut tidak
hanya menyangkut kuantitas, tetapi yang jauh lebih penting adalah dari segi
kualitas.
Buku terakhir
William Schweke, Smart Money: Education and Economic Development
(2004), sekali lagi memberi afirmasi atas tesis ilmiah para scholars terdahulu, bahwa pendidikan
bukan saja akan melahirkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, memiliki
pengetahuan dan keterampilan serta menguasai teknologi, tetapi juga dapat
menumbuhkan iklim bisnis yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.
Karena itu,
investasi di bidang pendidikan tidak saja berfaedah bagi perorangan, tetapi
juga bagi komunitas bisnis dan masyarakat umum. Pencapaian pendidikan pada
semua level niscaya akan meningkatkan pendapatan dan produktivitas masyarakat. Pendidikan merupakan jalan menuju kemajuan dan pencapaian
kesejahteraan sosial dan ekonomi. Sedangkan kegagalan membangun pendidikan akan
melahirkan berbagai problem krusial: pengangguran, kriminalitas, penyalahgunaan
narkoba, dan welfare dependency yang
menjadi beban sosial politik bagi pemerintah.
Lalu pertanyaannya,
apakah ukuran yang dapat menentukan kualitas manusia? Ada berbagai aspek yang
dapat menjelaskan hal ini seperti aspek kesehatan, pendidikan, kebebasan
berbicara dan lain sebagainya. Di antara
berbagai aspek ini, pendidikan dianggap memiliki peranan paling penting dalam
menentukan kualitas manusia. Lewat
pendidikan, manusia dianggap akan memperoleh pengetahuan, dan dengan
pengetahuannya manusia diharapkan dapat membangun keberadaan hidupnya dengan
lebih baik.
Dari berbagai studi
tersebut sangat jelas dapat disimpulkan bahwa pendidikan mempunyai pengaruh
terhadap pertumbuhan ekonomi melalui berkembangnya kesempatan untuk
meningkatkan kesehatan, pengetahuan, dan ketarmpilan, keahlian, serta wawasan
mereka agar mampu lebih bekerja secara produktif, baik secara perorangan maupun
kelompok. Implikasinya, semakin tinggi pendidikan, hidup manusia akan semakin
berkualitas. Dalam kaitannya dengan
perekonomian secara umum (nasional), semakin tinggi kualitas hidup suatu
bangsa, semakin tinggi tingkat pertumbuhan dan kesejahteraan bangsa tersebut.
Sebuah cerita
merupakan refleksi kehidupan nyata, sehingga memiliki daya tarik tersendiri
bagi pendengar dan pembacanya, termasuk anak-anak. Alur dan tutur cerita
memberikan sentuhan emosi
yang luar biasa dalam kesehariaan anak, sehingga cerita memberikan banyak manfaat
bagi perkembangan kepribadian anak. Sewaktu kecil, saya pernah
mengalami hal ini karena saya begitu senang
ketika dibacakan cerita atau dongeng. Namun, semua kembali kepada jenis dan isi
cerita, serta teknik bercerita kita sebagai orang tua.
1.
Mengembangkan kemampuan berbicara dan memperkaya kosa kata
anak, terutama bagi anak-anak batita yang sedang belajar bicara. Kata-kata baru
yang didengar melalui dongeng akan semakin memperkaya kosa kata dalam
berbicara, sehingga secara tidak langsung kita telah mengajarkan perbendaharaan
kata yang banyak kepada anak melalui cerita. Bagi anak-anak usia SD cerita juga
bisa melatih dan memperkaya kemampuan berbahasa dan memahami struktur kalimat
yang lebih kompleks.
2.
Bercerita atau mendongeng merupakan proses mengenalkan
bentuk-bentuk emosi dan ekspresi kepada anak, misalnya marah, sedih,
gembira, kesal dan lucu. Hal ini akan memperkaya pengalaman emosinya yang akan
berpengaruh terhadap pembentukan dan perkembangan kecerdasan
emosionalnya. Karena itu, ketika bercerita berikan penekanan intonasi pada bentuk
emosi tertentu, dengan menunjukkan mimik
atau ekspresi yang sesuai, sehingga anak mampu mengenali dan memahami
bentuk-bentuk emosi tersebut.
3.
Memberikan efek menyenangkan, bahagia dan ceria, khususnya bila cerita
yang disajikan adalah cerita lucu. Secara psikologis, cerita lucu membuat anak
senang dan gembira. Rasa nyaman dan bahagia lebih memudahkannya untuk meyerap
nilai-nilai yang kita ajarkan melalui cerita. Perlu kita ketahui bahwa lucu
tidak sama dengan clowning (membadut). Kriteria lucu di sini bukan menonjolkan
cerita tentang perilaku yang terlihat kebodoh-bodohan atau konyol, sehingga anak
tidak belajar meniru untuk melecehkan kondisi orang lain yang memiliki
kekurangan. Kelucuan yang segar dan mendidik bisa membuat anak tidak saja mudah
tersenyum, bisa tertawa atau jarang menangis, tetapi mampu menstimulasi
kreativitasnya dan keingintahuannya.
4.
Mentimulasi daya imajinasi dan kreativitas anak, memperkuat
daya ingat, serta membuka cakrawala pemikiran anak menjadi lebih kritis dan
cerdas. Alur cerita dengan menampilkan bentuk-bentuk emosi akan
menumbuhkkembangkan daya imajinasi anak, sehingga ia merasakan senang belajar
dengan membayangkan cerita tersebut. Suatu saat ia bisa menuliskan atau
menceritakan kembali isi cerita tersebut. Sebagai orang tua, kita bisa mulai
bercerita dengan ending yang menggantung, biarkan ia berimajinasi dan
menebak kelanjutannya atau kita sendiri memintanya untuk melanjutkan cerita
tersebut. Dengan demikian, imajinasi dan kreativitasnya lebih terlatih,
terutama ketika di usia sekolah ia mendapat tugas mengarang atau menulis
5.
Dapat menumbuhkan empati dalam diri anak. Karena itu, cerita
yang kita bacakan harus sesuai dengan prinsip yang saya jelaskan di atas. Jika anak
dibacakan cerita yang menyentuh jiwa dan perasaan atau bahkan cerita yang
bersumber dari pengalaman masa kecil kita, kejadian-kejadian di lingkungan
sosial atau tayangan televisi yang menarik dan menyentuh sisi kemanusiaan, maka
perasaannya akan tersentuh dan ia mulai memiliki rasa empati, mulai dapat
membedakan mana yang pantas ditiru dan harus dijauhi. Misalnya, ketika menonton
liputan tentang bencana, kita bisa menceritakan betapa menderitanya mereka yang
tertimpa bencana dan kita wajib membantunya.
6.
Melatih dan mengembangkan kecerdasan anak. Cerita tidak saja
menyenangkan, tetapi memberikan manfaat luar biasa bagi kecerdasan anak secara
inteligen (kognitif), emosional (afektif), spiritual dan visual anak. Secara
kognitif yaitu akan mempermudah proses pembelajaran pada anak, karena kemampuan
berpikir otak lebih mudah menyerap nilai yang
terkandung dalam cerita. Secara afektif, cerita akan mempengaruhi suasana hati
dan menumbuhkan perasaan-perasaan empati dan positif pada anak. Secara
spiritual, cerita juga bisa menggugah kesadaran ruhani, menyentuh bagian
terdalam diri anak-anak kita, serta melatih kemampuan, kemauan dan kecerdasan
mereka akan keberadaan Tuhan dalam hidup mereka. Hal ini secara
psikomotorik akan menuntun mereka untuk bisa mengaplikasikan apa yang mereka dengar
dari cerita melalui bentuk-bentuk ibadah. Kisah kehidupan Rasulullah SAW (Sejarah Islam), kisah para sahabat Nabi
atau para syuhada merupakan cerita realita yang tepat untuk menstimulasi
kecerdasan mereka.
7.
Sebagai langkah awal untuk menumbuhkan minat baca anak.
Ketertarikan pada cerita akan membuat anak penasaran, ingin mengetahui dan
membaca bukunya. Semakin tinggi rasa ingin tahunya,
semakin tingi pula minat bacanya, sehingga kelak ia menjadi anak yang suka
membaca dan menghargai ilmu.
8.
Merupakan cara paling baik untuk mendidik tanpa kekerasan,
menanamkan nilai moral dan etika juga kebenaran, serta melatih kedisiplinan.
Bercerita atau mendongeng merupakan cara yang efektif untuk memberikan sentuhan
manusiawi (human touch) dan menumbuhkan sportivitas anak. Anak lebih bisa memahami hal yang perlu ditiru
dan yang tidak boleh ditiru melalui cerita yang kita ungkapkan. Hal ini akan
membantu mereka dalam mengidentifikasikan diri dengan lingkungan sekitar, serta
memudahkan mereka menilai dan memposisikan diri di tengah-tengah orang lain.
9.
Membangun hubungan personal dan mempererat ikatan batin
orang tua dengan anak. Ini merupakan manfaat yang paling penting bagi kita juga
anak-anak kita, terutama bagi kita yang tidak bisa selalu mendampinginya.
Membacakan cerita merupakan kesempatan kita untuk lebih dekat dengan mereka,
sehingga terbina sebuah komunikasi yang baik.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa
satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
·
Anggaran pendapatan, terdiri atas
o Pendapatan
Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak
daerah,
retribusi
daerah,
hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
o Bagian dana
perimbangan, yang meliputi Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
·
Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
·
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah :
·
Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi
dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa
dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk
dilaksanakan.
·
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi
pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
·
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi
pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
·
Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah
menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan
pemerintah daerah.
·
Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus
diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan
sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
·
Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan
dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·
Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian daerah.
No comments:
Post a Comment