NEGARA ASEAN
v Sistem
Pemerintahan Indonesia
Sistem berarti suatu keseluruhan yang
terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/
lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai
lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Ø Pengelompokkan system pemerintahan:
1. System pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di
mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan.
Contoh
Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri
system pemerintahan Presidensial:
1.
Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif
tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif
dipilih melalui pemilu.
2. System
pemerintahan Parlementer
merupakan
suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab
kepada parlemen. Dalam
system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana
menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris,
Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan
syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan
Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya
tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif,
dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif
dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
3. System pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini
diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system
pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga
memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara:
Perancis.
Ø Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1. Tahun 1945 –
1949
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a. Berubah fungsi
komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang
MPR.
b. Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP – KNIP.
2. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS.
Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu
(Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS
bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3. Tahun 1950 – 1959
Landasannya
adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut
adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
a. presiden dan
wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak
membubarkan DPR.
d. Perdana Menteri
diangkat oleh Presiden.
4. Tahun 1959 –
1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden
mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966 –
1998
Orde baru
pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era
orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
6. Tahun 1998 –
Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan
demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada
parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk
unjuk rasa.
Ø Sistem
Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat
kepada MPR.
Ø DPR sebagai pembuat UU.
Ø Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan.
Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji
aturan.
Ø BPK pengaudit keuangan.
Ø Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh
anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Ø Perbandingan
SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan
penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam
praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat
dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial
dan Parlementer.
Ø kelebihan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Presiden dan menteri selama masa
jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah punya waktu untuk
menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan
atau membubarkan DPR.
Ø Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya
otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Ø Sering terjadinya pergantian para
pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Ø Pengawasan rakyat terhadap pemerintah
kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan
politik kurang mendapat perhatian.
Ø Perbedaan
Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1. Badan Eksekutif
a. Badan
Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan
negara.
b. Badan
Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan.
2. Badan
Legislatif
a. Di Malaysia
ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat
yang perannyan membuat undang-undang.
b. Di Indonesia
berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan
Presiden
NEGARA
AUSTRALIA
v Sistem pemerintahan Australia
Sistem pemerintahan Australia dibangun di atas tradisi
demokrasi liberal. Berdasarkan nilai-nilai toleransi beragama, kebebasan
berbicara dan berserikat, dan supremasi hukum, lembaga-lembaga Australia dan
praktik-praktik pemerintahannya mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara.
Pada saat yang sama, mereka khas Australia.
ü Pemerintah yang bertanggungjawab
Salah satu demokrasi yang tertua dan lestari di dunia,
Persemakmuran Australia didirikan pada 1901 ketika bekas koloni Inggris ini –
kini enam negara bagian – sepakat untuk menjadi federasi. Praktik dan prinsip
demokrasi yang membentuk parlemen kolonial pra-federasi (seperti ‘satu orang,
satu suara’ dan hak pilih wanita) diberlakukan oleh pemerintah federal
Australia yang pertama.
Koloni Australia mewarisi tradisi pemilu dari Inggris
yang mencakup hak pilih terbatas dan pemungutan suara umum dan ganda.
Pelanggaran seperti suap dan intimidasi pemilih mendorong perubahan pemilihan
umum. Australia mempelopori reformasi yang menopang praktik pemilu demokrasi
modern.
Pada 1855, Victoria memperkenalkan pemilihan umum secara
rahasia, yang menjadi terkenal di seluruh dunia sebagai ‘pemilu Australia’.
Pada 1856, Australia Selatan menghapuskan persyaratan profesional dan harta
serta memberi hak pilih kepada seluruh pria dewasa, kemudian pada 1892 memberi
wanita dewasa hak pilih. Pada dasawarsa 1890an koloni-koloni tersebut
memberlakukan prinsip satu suara per orang, menghentikan praktik pemungutan
suara ganda.
Pemerintah Australia didasarkan pada parlemen yang
dipilih secara populer dengan dua majelis: Dewan Perwakilan dan Senat.
Para menteri yang diangkat dari kedua majelis ini
menjalankan fungsi eksekutif, dan keputusan kebijakan dibuat dalam rapat-rapat
Kabinet. Selain pengumuman keputusan, diskusi Kabinet tidak disebarluaskan.
Para menteri terikat oleh prinsip solidaritas Kabinet, yang sangat mencerminkan
model Inggris yakni Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
Walaupun Australia adalah bangsa yang merdeka, Ratu
Elizabeth II dari Inggris secara resmi juga merupakan Ratu Australia. Ratu
menunjuk Gubernur Jenderal (atas saran dari Pemerintah Australia terpilih)
untuk mewakilinya. Gubernur Jenderal memiliki kekuasaan yang luas, tetapi
berdasarkan konvensi hanya bertindak atas saran para menteri dalam hampir semua
urusan.
ü UUD tertulis
Seperti Amerika Serikat namun berbeda dengan Inggris, Australia memiliki
undangundang dasar tertulis. UUD Australia merumuskan tanggung jawab pemerintah
federal, yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan
imigrasi. Pemerintah negara bagian dan teritori bertanggungjawab atas semua
urusan yang tidak dilimpahkan kepada Persemakmuran, dan mereka juga mematuhi
prinsip pemerintah yang bertanggungjawab. Di negara bagian, Ratu diwakili oleh
seorang Gubernur untuk setiap Negara bagian.
Pengadilan Tinggi Australia menangani sengketa antara Persemakmuran
dan negara bagian. Banyak keputusan pengadilan memperluas kekuasaan dan
tanggung jawab konstitusional pemerintah federal.
UUD Australia hanya dapat diubah dengan persetujuan pemilih melalui
suatu referendum nasional di mana seluruh orang dewasa yang masuk dalam daftar
pemilih harus ikut serta.
Rancangan undang-undang yang berisi amandemen pertama-tama harus
disahkan oleh kedua majelis parlemen tersebut atau, dalam situasi tertentu
saja, hanya oleh salah satu majelis parlemen. Setiap perubahan UUD harus
disetujui oleh mayoritas ganda – mayoritas pemilih nasional dan mayoritas
pemilih di mayoritas negara bagian (sekurangnya empat dari enam negara bagian).
Jika satu atau bebeberapa negara bagian tertentu terkena dampak isi referendum
tersebut, mayoritas pemilih di negara-negara bagian tersebut juga harus
menyetujui perubahan tersebut. Ini sering disebut dengan kaidah ‘tiga
mayoritas’.
Ketentuan mayoritas ganda membuat perubahan UUD menjadi sulit. Sejak
federasi berdiri pada 1901, hanya delapan dari 44 usulan amandemen UUD yang
disetujui.
Pemilih pada umumnya enggan mendukung apa yang mereka pandang
sebagai peningkatan kekuasaan pemerintah federal. Negara bagian dan teritori
juga boleh menyelenggarakan referendum.
ü Kedaulatan parlementer
UUD Australia menjabarkan kekuasaan pemerintah dalam tiga bagian –
legislatif, eksekutif dan yudikatif – tetapi menegaskan bahwa anggota
legislatif harus juga anggota eksekutif. Pada kenyataannya, parlemen
mendelegasikan wewenang penyusunan undang-undang yang luas kepada eksekutif.
Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai yang
mampu meraih mayoritas di majelis tersebut.
Partai minoritas seringkali menjadi penyeimbang kekuasaan di Senat,
yang berfungsi sebagai majelis kaji ulang keputusan-keputusan pemerintah. Para
senator dipilih untuk masa bakti enam tahun, dan dalam satu pemilihan umum
biasa hanya separuh senator yang menghadapi pemilih.
Di semua parlemen Australia, pertanyaan dapat diajukan tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu, dan menerapkan giliran yang ketat antara
pertanyaan pemerintah dan Oposisi kepada para menteri selama Waktu Tanya-
Jawab. Oposisi menggunakan pertanyaan untuk mencecar pemerintah. Pemerintahan
memberi kesempatan kepada para menteri untuk menjelaskan kebijakan dan tindakan
pemerintah secara positif, atau untuk menyerang Oposisi.
Apa pun yang diucapkan di parlemen dapat disebarluaskan dengan
berimbang dan akurat tanpa kekhawatiran akan tuntutan pencemaran nama baik.
Keriuhan Waktu Tanya-Jawab dan debat parlemen disiarkan dan diberitakan secara
luas. Ini membantu membangun reputasi debat publik yang tangguh di Australia,
dan berfungsi sebagai kendali informal atas kekuasaan eksekutif.
ü Kekerapan pemilihan umum
Pemilihan umum nasional harus diselenggarakan dalam jangka waktu
tiga tahun sejak sidang pertama parlemen federal yang baru. Masa bakti
rata-rata parlemen sekitar dua setengah tahun. Pada praktiknya, pemilihan umum
diadakan ketika Gubernur Jenderal menyetujui permintaan dari Perdana Menteri,
yang memilih tanggal pemilihan umum.
Partai yang berkuasa berganti rata-rata setiap lima tahun sejak
federasi berdiri pada 1901, akan tetapi masa bakti pemerintah sangat
bervariasi. Partai Liberal memimpin koalisi dengan masa bakti paling lama — 23
tahun — dari 1949 hingga 1972. Sebelum Perang Dunia II, beberapa pemerintahan
bertahan kurang dari satu tahun, tetapi sejak 1945 hanya terjadi tujuh kali
pergantian pemerintahan.
ü Pemungutan suara
Seluruh warga negara yang berusia di atas 18 tahun wajib memberikan
suaranya dalam pemilihan umum pemerintah federal atau negara bagian, dan
kemangkiran dari pemilu dapat berujung pada denda atau tuntutan pidana.
ü Partai
Seperti halnya di negara lain, partai politik Australia dan kegiatan
internalnya umumnya tidak diatur, namun disiplin internal partai sangat ketat.
Australia memiliki sistem resmi pendaftaran partai dan pelaporan kegiatan
partai melalui Komisi Pemilihan Australia dan komisi setara di tingkat negara
bagian dan teritori.
Australia memiliki empat partai politik utama. Partai Buruh
Australia (ALP) adalah partai sosial demokrat yang didirikan oleh gerakan buruh
Australia. ALP telah berkuasa sejak akhir 2007. Partai Liberal adalah partai
sayap kanan tengah. Partai Nasional Australia, sebelumnya Partai Negeri, adalah
partai konservatif yang mewakili kepentingan pedesaan. Partai Hijau Australia
adalah partai sayap kiri dan lingkungan.
Partai politik utama Australia memiliki tata cara terstruktur untuk
melibatkan anggota mereka dalam pengembangan kebijakan partai atas isu
tertentu. Politisi terpilih jarang yang menentang partai mereka di parlemen.
Meskipun para komentator Australia mengamati bahwa pemilihan umum
semakin bersifat ‘presidensial’ dalam arti beberapa metode kampanye Amerika
telah digunakan, struktur dasar sistem Australia cenderung menekankan posisi kebijakan
daripada kepribadian perorangan politisi.
Seperti halnya di negara demokrasi lainnya, biaya kampanye pemilu
dan sumber dana kegiatan politik menjadi isu di Australia. Sejak 1984, sistem
pendanaan publik (dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Australia) dan
keterbukaan kampanye pemilihan umum telah diterapkan. Partai harus meraih
sedikitnya 4 persen dari suara yang sah dalam pemilihan yang mereka ikuti untuk
menerima dana publik.
Partai-partai harus mengungkapkan pengeluaran kampanye dan
sumber-sumber sumbangan di atas batas yang sudah ditentukan.
Calon perorangan juga harus mengungkapkan sumber sumbangan di atas
batas tertentu. Partai dan perorangan yang mengikuti pemilihan umum tidak
secara berturut-turut harus mengungkapkan hadiah dan sumbangan yang diterima di
selang kampanye.
ü Hubungan antar tingkattingkat pemerintahan
Parlemen negara bagian tunduk kepada UUD nasional dan konstitusi
negara bagian. Hukum federal mengalahkan hukum negara bagian yang tidak selaras
dengannya.
Dalam praktiknya, kedua tingkat pemerintahan bekerja sama dalam
banyak bidang di mana negara bagian dan teritori secara resmi bertanggungjawab,
seperti pendidikan, transportasi, kesehatan dan penegakan hukum. Pajak
penghasilan ditetapkan secara federal, dan debat antar tingkat pemerintahan
mengenai akses ke penerimaan dan fungsi pengeluaran yang tumpang tindih adalah
corak permanen politik Australia. Lembaga pemerintah daerah dibentuk melalui
perundang-undangan di tingkat negara bagian dan teritori.
Dewan Pemerintahan Australia (COAG) adalah forum untuk memprakarsai,
mengembangkan dan menerapkan reformasi kebijakan nasional yang menuntut
tindakan kerja sama antar tiga tingkat pemerintahan: nasional, negara bagian
atau teritori, dan daerah. Sasarannya mencakup penanganan isu besar dengan
kerja sama dalam reformasi struktural pemerintah dan reformasi untuk mencapai
ekonomi nasional yang terintegrasi dan efisien serta pasar tunggal nasional.
COAG terdiri dari perdana menteri, perdana menteri negara bagian,
ketua menteri teritori, dan presiden Asosiasi Pemerintah Daerah Australia.
Selain itu, dewan menteri (terdiri dari menteri nasional, negara
bagian dan teritori, dan bila relevan, perwakilan pemerintah daerah dan
pemerintah Selandia Baru dan Papua Nugini) bertemu secara teratur untuk
mengembangkan dan menerapkan tindakan antar-pemerintah di bidang-bidang
kebijakan khusus.
a. Sistem Demokrasi Jerman
Dalam sistem politik Republik Federal Jerman terwujud sistem demokratis kedua dalam sejarah Jerman. Dalam pembahasan di Dewan Parlementer, para bapak dan ibu pendiri Republik Federal menuangkan pelajaran yang mereka tarik dari gagalnya negara demokrasi pertama, Republik Weimar, dan dari diktatur Nazi, ke dalam rancangan konstitusi baru republik itu. Republik Federal Jerman lahir dari peperangan. Demokrasi pada waktu itu, tahun 1949, hanya dapat dijadikan dasar kehidupan bernegara di bagian barat dari Jerman yang terbelah menjadi dua negara. Grundgesetz, undang-undang dasar yang mula-mula dianggap sebagai landasan hukum yang bersifat sementara saja, mempertahankan tujuan mencapai reunifikasi Jerman "atas dasar swakarsa bebas".
Negara demokrasi Jerman kedua ternyata berhasil. Ada beberapa alasan bagi sukses itu: penghargaan bagi kehidupan tanpa tekanan setelah diktatur, dan usaha untuk diterima oleh negara-negara tetangga yang demokratis termasuk di antaranya. Grundgesetz pun mempunyai andil dalam sukses itu. Ketika pembelahan Jerman berakhir setelah 40 tahun lebih, Grundgesetz menjadi konstitusi Jerman Bersatu.
Bentuk negara federasi yang ada di Jerman bersifat rumit. Negara terdiri dari tingkat pusat berupa federasi dan 16 negara bagian. Undang-undang dasar menetapkan hal-hal yang harus ditangani oleh federasi, dan hal lain yang diurus oleh negara bagian. Dilihat dari aspek ini, sistem federal Jerman mirip dengan sistem di berbagai negara federasi lain. Kehidupan bernegara di Jerman pada dasarnya diatur oleh undang-undang federal. Sebaliknya para warga hampir selalu berurusan dengan kantor administrasi negara bagian, atau dengan kantor kotapraja dan komune yang bertindak atas nama negara bagian. Hal itu sesuai dengan prinsip kesubsideran. Prinsip itu diterapkan oleh undang-undang dasar dengan tujuan mengkombinasikan keuntungan negara kesatuan dengan keuntungan negara federasi. Warga dari negara federasi lain sehari-hari jauh lebih sering bertemu dengan pegawai instansi federasi.
Pendirian Mahkamah Konstitusi Federal menandai semangat demokrasi Jerman di masa pascaperang. Undang-undang dasar memberikan hak kepada mahkamah itu untuk membatalkan undang-undang yang pembuatannya mengikuti proses demokratis yang benar, namun menurut penemuan pengadilan tertinggi tersebut melanggar konstitusi. Mahkamah Konstitusi hanya membuka perkara atas pengaduan. Yang berhak mengajukan pengaduan ialah keempat organ federasi, yaitu Presiden Federal, Bundestag, Bundesrat dan Pemerintah Federal, atau bagian daripadanya – anggota parlemen atau fraksi – serta pemerintah negara bagian. Dalam kasus "perselisihan mengenai penerapan konstitusi", mahkamah tertinggi ini bertindak untuk melindungi pembagian kekuasaan yang dijamin oleh undang-undang dasar, dan untuk melindungi negara federasi. Agar sebuah minoritas di parlemen pun dapat mengadu ke Mahkamah Konstitusi, ditetapkan bahwa sepertiga dari jumlah anggota parlemen sudah mencukupi untuk mengajukan pengaduan menentang sebuah norma hukum ("aduan pemeriksaan-norma abstrak").
Berdasarkan undang-undang dasar setiap warga berhak mengajukan "keberatan berdasarkan konstitusi", jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh tindakan instansi pemerintah. Di samping itu setiap pengadilan di Jerman wajib mengajukan "aduan pemeriksaan-norma konkret", apabila undang-undang tertentu dinilainya melanggar konstitusi. Mahkamah Konstitusi Federal memegang monopoli penafsiran undang-undang dasar bagi semua lembaga kehakiman.
Dalam sistem politik Republik Federal Jerman terwujud sistem demokratis kedua dalam sejarah Jerman. Dalam pembahasan di Dewan Parlementer, para bapak dan ibu pendiri Republik Federal menuangkan pelajaran yang mereka tarik dari gagalnya negara demokrasi pertama, Republik Weimar, dan dari diktatur Nazi, ke dalam rancangan konstitusi baru republik itu. Republik Federal Jerman lahir dari peperangan. Demokrasi pada waktu itu, tahun 1949, hanya dapat dijadikan dasar kehidupan bernegara di bagian barat dari Jerman yang terbelah menjadi dua negara. Grundgesetz, undang-undang dasar yang mula-mula dianggap sebagai landasan hukum yang bersifat sementara saja, mempertahankan tujuan mencapai reunifikasi Jerman "atas dasar swakarsa bebas".
Negara demokrasi Jerman kedua ternyata berhasil. Ada beberapa alasan bagi sukses itu: penghargaan bagi kehidupan tanpa tekanan setelah diktatur, dan usaha untuk diterima oleh negara-negara tetangga yang demokratis termasuk di antaranya. Grundgesetz pun mempunyai andil dalam sukses itu. Ketika pembelahan Jerman berakhir setelah 40 tahun lebih, Grundgesetz menjadi konstitusi Jerman Bersatu.
Bentuk negara federasi yang ada di Jerman bersifat rumit. Negara terdiri dari tingkat pusat berupa federasi dan 16 negara bagian. Undang-undang dasar menetapkan hal-hal yang harus ditangani oleh federasi, dan hal lain yang diurus oleh negara bagian. Dilihat dari aspek ini, sistem federal Jerman mirip dengan sistem di berbagai negara federasi lain. Kehidupan bernegara di Jerman pada dasarnya diatur oleh undang-undang federal. Sebaliknya para warga hampir selalu berurusan dengan kantor administrasi negara bagian, atau dengan kantor kotapraja dan komune yang bertindak atas nama negara bagian. Hal itu sesuai dengan prinsip kesubsideran. Prinsip itu diterapkan oleh undang-undang dasar dengan tujuan mengkombinasikan keuntungan negara kesatuan dengan keuntungan negara federasi. Warga dari negara federasi lain sehari-hari jauh lebih sering bertemu dengan pegawai instansi federasi.
Pendirian Mahkamah Konstitusi Federal menandai semangat demokrasi Jerman di masa pascaperang. Undang-undang dasar memberikan hak kepada mahkamah itu untuk membatalkan undang-undang yang pembuatannya mengikuti proses demokratis yang benar, namun menurut penemuan pengadilan tertinggi tersebut melanggar konstitusi. Mahkamah Konstitusi hanya membuka perkara atas pengaduan. Yang berhak mengajukan pengaduan ialah keempat organ federasi, yaitu Presiden Federal, Bundestag, Bundesrat dan Pemerintah Federal, atau bagian daripadanya – anggota parlemen atau fraksi – serta pemerintah negara bagian. Dalam kasus "perselisihan mengenai penerapan konstitusi", mahkamah tertinggi ini bertindak untuk melindungi pembagian kekuasaan yang dijamin oleh undang-undang dasar, dan untuk melindungi negara federasi. Agar sebuah minoritas di parlemen pun dapat mengadu ke Mahkamah Konstitusi, ditetapkan bahwa sepertiga dari jumlah anggota parlemen sudah mencukupi untuk mengajukan pengaduan menentang sebuah norma hukum ("aduan pemeriksaan-norma abstrak").
Berdasarkan undang-undang dasar setiap warga berhak mengajukan "keberatan berdasarkan konstitusi", jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh tindakan instansi pemerintah. Di samping itu setiap pengadilan di Jerman wajib mengajukan "aduan pemeriksaan-norma konkret", apabila undang-undang tertentu dinilainya melanggar konstitusi. Mahkamah Konstitusi Federal memegang monopoli penafsiran undang-undang dasar bagi semua lembaga kehakiman.
b. System demokrasi Switzerland
Swiss adalah sebuah negara kecil yang terletak persis ditengah Eropa Barat, berbatasan dengan Perancis disebelah barat, German dibagian utara, Liechtenstein dibagian timur dan Italia dibagian selatan-nya. Negara Swiss terkenal akan keju swiss serta coklatnya, dan juga pemandangan alam pegunungan serta salju di saat musim dingin tiba. Banyak wisatawan mengenal Swiss sebagai tempat berlibur yang paling populer di Eropa karena kegiatan olahraga musim dinginnya. Apalagi jam tangan Swiss juga dikenal diseluruh dunia.
Negara yang berbentuk Republik Federal, terdiri dari 26 negara bagian, ibukotanya adalah Bern. Ada 3 kota yang sangat terkenal di Swiss ini yaitu Geneva, Basel dan Zurich. Swiss adalah negara terkaya di dunia dengan GDP $67.384. Berbatasan dengan Jerman di sebelah Utara, Perancis di Barat, Italia di Selatan dan Austria di timur nya. Penduduknya berjumlah 7,7 juta jiwa yang tersebar di negara yang luasnya sekitar 41.285 Km2 itu. Bahasa resmi di Swiss adalah bahasa Jerman, Perancis, Italia dan Roman.
Swiss adalah sebuah negara kecil yang terletak persis ditengah Eropa Barat, berbatasan dengan Perancis disebelah barat, German dibagian utara, Liechtenstein dibagian timur dan Italia dibagian selatan-nya. Negara Swiss terkenal akan keju swiss serta coklatnya, dan juga pemandangan alam pegunungan serta salju di saat musim dingin tiba. Banyak wisatawan mengenal Swiss sebagai tempat berlibur yang paling populer di Eropa karena kegiatan olahraga musim dinginnya. Apalagi jam tangan Swiss juga dikenal diseluruh dunia.
Negara yang berbentuk Republik Federal, terdiri dari 26 negara bagian, ibukotanya adalah Bern. Ada 3 kota yang sangat terkenal di Swiss ini yaitu Geneva, Basel dan Zurich. Swiss adalah negara terkaya di dunia dengan GDP $67.384. Berbatasan dengan Jerman di sebelah Utara, Perancis di Barat, Italia di Selatan dan Austria di timur nya. Penduduknya berjumlah 7,7 juta jiwa yang tersebar di negara yang luasnya sekitar 41.285 Km2 itu. Bahasa resmi di Swiss adalah bahasa Jerman, Perancis, Italia dan Roman.
c. System demokrasi pemerintahan
Sistem pemerintahan Swiss memang unik. Menjadi negara federal sejak 1948. Swiss menganut sistem demokrasi langsung, dan pemerintahannya terdiri oleh 7 anggota yang dipilih oleh Federal Assembly. Ketujuh orang itu sekaligus memimpin departemen utama. Status mereka bisa juga disebut menteri. Yang menarik, ketujuh orang pilihan itu secara bergantian menjadi presiden. Jabatan sebagai presidennya masing-masing selama satu tahun.
Swiss dipimpin secara kolektif oleh presidium yang teridi dari tujuh orang. Ketua presidium yang digilir itu memegang jabatan presiden. Dengan sistem federal, negara federalnya disebut canton. Ada 26 kanton yang kini berhimpun menjadi Swiss. Sebanyak 17 canton adalah canton Swiss-Jerman (berbahasa Jerman), 4 canton Swiss-Romande (berbahasa Perancis), 1 canton berbahasa Itali (Ticino), 3 canton bilingual Perancis-Jerman, dan satu canton (Graubünden) trilingual Jerman, Italia dan Rumantsch. Itulah sebabnya bahasa nasional di Swiss ada empat.
Canton-canton ini mempunyai otonomi luas seperti hal sistem negara federal. Mereka menentukan secara penuh aturan daerah. Masalah internasional, kehakiman, pertahanan, keuangan negara dipegang oleh pemerintahan pusat. Sedangkan anggota parlemen (Federal assembly) berasal dari utusan canton. Mereka inilah yang menentukan tujuh menetri utama yang akan menjadi presiden secara bergiliran. Presiden sebagai kepala negara juga merangkapa sebagai kepala pemerintahan (Perdana Menteri).
Sistem pemerintahan Swiss memang unik. Menjadi negara federal sejak 1948. Swiss menganut sistem demokrasi langsung, dan pemerintahannya terdiri oleh 7 anggota yang dipilih oleh Federal Assembly. Ketujuh orang itu sekaligus memimpin departemen utama. Status mereka bisa juga disebut menteri. Yang menarik, ketujuh orang pilihan itu secara bergantian menjadi presiden. Jabatan sebagai presidennya masing-masing selama satu tahun.
Swiss dipimpin secara kolektif oleh presidium yang teridi dari tujuh orang. Ketua presidium yang digilir itu memegang jabatan presiden. Dengan sistem federal, negara federalnya disebut canton. Ada 26 kanton yang kini berhimpun menjadi Swiss. Sebanyak 17 canton adalah canton Swiss-Jerman (berbahasa Jerman), 4 canton Swiss-Romande (berbahasa Perancis), 1 canton berbahasa Itali (Ticino), 3 canton bilingual Perancis-Jerman, dan satu canton (Graubünden) trilingual Jerman, Italia dan Rumantsch. Itulah sebabnya bahasa nasional di Swiss ada empat.
Canton-canton ini mempunyai otonomi luas seperti hal sistem negara federal. Mereka menentukan secara penuh aturan daerah. Masalah internasional, kehakiman, pertahanan, keuangan negara dipegang oleh pemerintahan pusat. Sedangkan anggota parlemen (Federal assembly) berasal dari utusan canton. Mereka inilah yang menentukan tujuh menetri utama yang akan menjadi presiden secara bergiliran. Presiden sebagai kepala negara juga merangkapa sebagai kepala pemerintahan (Perdana Menteri).
d. Demokrasi Pertahanan dan Keamanan
Negara
Negara Swiss, tidak mempunyai daerah perairan laut lepas, walaupun mempunyai beberapa danau yang cukup besar. Dengan kondisi itu, maka Angkatan Perang Swiss tidak memiliki unsur Angkatan Laut.
Sistem keamanan di Swiss sangatlah ketat, hal ini yang menjadikan Swiss sebagai salah satu negara paling aman di dunia. Tingkat kejahatan dan kriminalitas di Swiss bisa dikatakan sangat rendah dan keramah-tamahan antara penduduk terjalin dengan erat hampir di setiap pelosok daerah di Swiss. Komunikasi sesama penduduk terbiasa untuk saling menyapa pada saat bertemu di jalan, meskipun mereka tidak kenal satu sama lain. Dan juga aturan tata cara hidup serta kebudayaan Swiss yang tidak memperbolehkan keributan/hingar bingar setelah jam 10 malam di wilayah manapun di Swiss, terkecuali mendapatkan ijin dari pihak Kepolisian setempat.
Negara Swiss, tidak mempunyai daerah perairan laut lepas, walaupun mempunyai beberapa danau yang cukup besar. Dengan kondisi itu, maka Angkatan Perang Swiss tidak memiliki unsur Angkatan Laut.
Sistem keamanan di Swiss sangatlah ketat, hal ini yang menjadikan Swiss sebagai salah satu negara paling aman di dunia. Tingkat kejahatan dan kriminalitas di Swiss bisa dikatakan sangat rendah dan keramah-tamahan antara penduduk terjalin dengan erat hampir di setiap pelosok daerah di Swiss. Komunikasi sesama penduduk terbiasa untuk saling menyapa pada saat bertemu di jalan, meskipun mereka tidak kenal satu sama lain. Dan juga aturan tata cara hidup serta kebudayaan Swiss yang tidak memperbolehkan keributan/hingar bingar setelah jam 10 malam di wilayah manapun di Swiss, terkecuali mendapatkan ijin dari pihak Kepolisian setempat.
e. Demokrasi Ragam Budaya dan Bahasa
Masyarakat
Sekitar 20-30% dari jumlah total populasi Negara Swiss tersebut adalah pendatang asing, baik pekerja maupun mahasiswa yang tinggal dan belajar di Swiss. Dengan luas negara kurang lebih 41.285 km2, menjadikan Swiss sebagai salah satu negara terkecil di dunia. Swiss memiliki beberapa kota besar yang terkenal di dunia, diantaranya: Zurich, Jenewa (Geneva), Basel dan kota pusat pemerintahan Bern. Swiss memiliki beberapa bahasa yang digunakan sehari-harinya oleh penduduk setempat, yakni Bahasa Jerman (65% dari total populasi), Bahasa Perancis (20% dari total populasi), Bahasa Itali (10% dari total populasi), Bahasa Romawi (1% dari total populasi) dan beberapa bahasa lainnya. Kekayaan bahasa inilah yang menjadikan nilai tambah bahwa negara Swiss sangat terkenal akan kebudayaan masyarakatnya yang beraneka ragam.
Sekitar 20-30% dari jumlah total populasi Negara Swiss tersebut adalah pendatang asing, baik pekerja maupun mahasiswa yang tinggal dan belajar di Swiss. Dengan luas negara kurang lebih 41.285 km2, menjadikan Swiss sebagai salah satu negara terkecil di dunia. Swiss memiliki beberapa kota besar yang terkenal di dunia, diantaranya: Zurich, Jenewa (Geneva), Basel dan kota pusat pemerintahan Bern. Swiss memiliki beberapa bahasa yang digunakan sehari-harinya oleh penduduk setempat, yakni Bahasa Jerman (65% dari total populasi), Bahasa Perancis (20% dari total populasi), Bahasa Itali (10% dari total populasi), Bahasa Romawi (1% dari total populasi) dan beberapa bahasa lainnya. Kekayaan bahasa inilah yang menjadikan nilai tambah bahwa negara Swiss sangat terkenal akan kebudayaan masyarakatnya yang beraneka ragam.
f. Demokrasi Kewarganegaraan di Swiss
Seluruh penduduk, sudah dapat merasakan keadilan merata diantara mereka. Fasilitas pelayanan umum sangat “prima”, sebagai wujud dari pemerintahan yang semata-mata hanya mendahulukan kepentingan orang banyak. Tidak ada satu pejabatpun yang berkeliaran dijalan raya menggunakan sirene, apalagi mobil pengawal. Bahkan Presiden Swiss, dikenal sebagai orang yang sering bepergian dengan menggunakan fasilitas pelayanan publik. Beliau antri membeli tiket kereta sebagaimana yang dilakukan rakyatnya, tanpa ajudan, pengawalan dan duduk di gerbong yang juga umum digunakan sebagai angkutan masa biasa. Ini menjadi suatu bukti indahnya suatu demokrasi yang tak sekedar nama.
“Seorang sahabat saya warga negara Swiss yang bekerja di Jakarta mengatakan, bahwa bukannya Presiden tidak menggunakan fasilitas kepresidenannya, akan tetapi sesungguhnya adalah , seluruh warga negara Swiss sudah mendapatkan pelayanan dan pengamanan yang sekelas dengan yang seharusnya didapatkan oleh seorang Presiden. Sehingga di negara Swiss, seorang Presiden itu, kedudukannya, secara berseloroh sering dikatakan sebagai tidak lebih dari peran seorang ketua kelas” ungkapan Chappy Hakim dalam sebuah Posting blog dalam menanggapi kewarganegaran di Switzerland..
Seluruh penduduk, sudah dapat merasakan keadilan merata diantara mereka. Fasilitas pelayanan umum sangat “prima”, sebagai wujud dari pemerintahan yang semata-mata hanya mendahulukan kepentingan orang banyak. Tidak ada satu pejabatpun yang berkeliaran dijalan raya menggunakan sirene, apalagi mobil pengawal. Bahkan Presiden Swiss, dikenal sebagai orang yang sering bepergian dengan menggunakan fasilitas pelayanan publik. Beliau antri membeli tiket kereta sebagaimana yang dilakukan rakyatnya, tanpa ajudan, pengawalan dan duduk di gerbong yang juga umum digunakan sebagai angkutan masa biasa. Ini menjadi suatu bukti indahnya suatu demokrasi yang tak sekedar nama.
“Seorang sahabat saya warga negara Swiss yang bekerja di Jakarta mengatakan, bahwa bukannya Presiden tidak menggunakan fasilitas kepresidenannya, akan tetapi sesungguhnya adalah , seluruh warga negara Swiss sudah mendapatkan pelayanan dan pengamanan yang sekelas dengan yang seharusnya didapatkan oleh seorang Presiden. Sehingga di negara Swiss, seorang Presiden itu, kedudukannya, secara berseloroh sering dikatakan sebagai tidak lebih dari peran seorang ketua kelas” ungkapan Chappy Hakim dalam sebuah Posting blog dalam menanggapi kewarganegaran di Switzerland..
g. Sistem Demokrasi di Korea
Bisa kita lihat dengan perubahan Korea Selatan yang begitu jelas sejak merdeka dan mengklaim dirinya sebagai Negara yang demokratis. Tak banyak yang berubah dari penduduk Korea sejak merdeka, mereka tetap pribadi yang gigih dan ulet. Walaupun banyak pengaruh dari Amerika Serikat, tapi mereka tetap membudidayakan ketepatan dan kecepatan dalam berkarya. Sementara kita sendiri tahu bahwa Korea Selatan adalah negara yang monokultur, dimana sangat bagus sekali suatu sistem seperti demokrasi dinut oleh masyarakat yang monokultur. Sedangkan merupakan kelebihan dari sistem demokrasi yang bisa dirasakan Korea Selatan dalam menyatukan suatu kepentingan secara demokratis karena masyarakatnya yang monokultur. Maka bisa dibilang pluralisme adalah pembunuh demokrasi yang sesungguhnya, dan dalam hal ini demokrasi memang berhasil dijalankan oleh Korea Selatan sebagai mana mestinya. Karena tak hanya itu, kebebasan pers yang merupakan ciri khas sistem demokrasi juga sangat melekat peranannya dalam sistem pemerintahan dimana ditandai dengan pemerintahnya yang sangat terbuka dengan kritikan dari rakyatnya. Dan hak bersuara juga sangat dijunjung tinggi oleh Negara Korea Selatan karena bagaimanapun peran serta masyarakat dalam sistem demokrasi sangatlah signifikan demi kelangsungan sistem pemerintahan tersebut. Ditandai dengan peringatan 1 Mei sebagai hari Buruh, yang mana ini menunjukkan bahwa partai buruh seperti yang ada di Amerika Serikat berjalan dengan baik, sehingga terlihat ada keseimbangan antara kekuatan buruh dan konservatif. Sehingga bisa dilihat bagaimana hak bersuara setiap warga Negara bisa dipertanggung jawabkan. Bila kita sekali lagi ingin memahami sistem demokrasi lebih dalam, biasanya akan dikaitkan bahwa demokrasi identik dengan jumlah partai yang banyak, namun tidak bagi Korea Selatan yang kita tahu partainya tak sebanyak Indonesia. Sebagai sebuah Negara demokratis, tentunya tidak akan terlepas dari unsur partai. Hal ini dikarenakan partai politik yang memang tak dipungkiri memainkan peran penting dalam memaksimalkan tujuan demokrasi. Partai yang notabene berbasis masyarakat umum diseluruh wilayah suatu negara, dapat secara langsung meningkatkan legitimasi dan kemajuan demokratisasi dengan cara mengumpulkan kepentingan yang terkadang saling bertentangan dengan masyarakat serta pada dasarnya menjamin kemampuan para pemimpin politik. Namun buktinya demokrasi tetap berjalan dengan lancar dan terkontrol di Korea Selatan walaupun menganut sistem multi partai. Partai yang telah didirikan setelah pertengahan tahun 1980-an di Korea Selatan, membuktikan adanya kesuksesan dalam menyusun strategi pemilu yang lebih sistematis dan juga aktif dari pada kepentingan-kepentingan kelompok yang terdahulu. Kelompok kepentingan yang berkembang secara independen berpartisipasi secara aktif dalam pemilu. Bahkan ada sumber yang mengatakan bahwa Demokrasi di Korea terlalau berlebihan atau biasa disebut ‘too much democracy’, karena disinyalir di Korea Selatan, praktik demokrasi menjadi alih-alih untuk berkembangnya sistem anarki yang kemudian sampai kembali pada tradisi otoriter. Seperti fenomena yang selalu jelas terlihat oleh Negara yang menganut sistem yang demokratis dimana banyak serangkaian demonstrasi dijalanan serta perilaku destruktif lainnya yang mana hampir di semua Negara di Asia yang dibungkus atas nama demokrasi yaitu salah satunya manifestasi daripada tradisi masyarakat Asia yang otoriter dan sudah membudaya. Budaya otoriter inilah yang kemudian digunakan oleh kepentingan-kepentingan asing dalam hal mendikte negara-negara Asia tersebut. Dan atas nama demokrasi pula, Negara adidaya seperti Amerika Serikat memasuki Korea Selatan, India, Thailand, Taiwan dan juga Indonesia. Tetapi justru pintu masuknya seringkali menggunakan kekuatan militer yang terkadang lebih bisa memahami karakter masyarakat yang terbilang otoriter.
Bisa kita lihat dengan perubahan Korea Selatan yang begitu jelas sejak merdeka dan mengklaim dirinya sebagai Negara yang demokratis. Tak banyak yang berubah dari penduduk Korea sejak merdeka, mereka tetap pribadi yang gigih dan ulet. Walaupun banyak pengaruh dari Amerika Serikat, tapi mereka tetap membudidayakan ketepatan dan kecepatan dalam berkarya. Sementara kita sendiri tahu bahwa Korea Selatan adalah negara yang monokultur, dimana sangat bagus sekali suatu sistem seperti demokrasi dinut oleh masyarakat yang monokultur. Sedangkan merupakan kelebihan dari sistem demokrasi yang bisa dirasakan Korea Selatan dalam menyatukan suatu kepentingan secara demokratis karena masyarakatnya yang monokultur. Maka bisa dibilang pluralisme adalah pembunuh demokrasi yang sesungguhnya, dan dalam hal ini demokrasi memang berhasil dijalankan oleh Korea Selatan sebagai mana mestinya. Karena tak hanya itu, kebebasan pers yang merupakan ciri khas sistem demokrasi juga sangat melekat peranannya dalam sistem pemerintahan dimana ditandai dengan pemerintahnya yang sangat terbuka dengan kritikan dari rakyatnya. Dan hak bersuara juga sangat dijunjung tinggi oleh Negara Korea Selatan karena bagaimanapun peran serta masyarakat dalam sistem demokrasi sangatlah signifikan demi kelangsungan sistem pemerintahan tersebut. Ditandai dengan peringatan 1 Mei sebagai hari Buruh, yang mana ini menunjukkan bahwa partai buruh seperti yang ada di Amerika Serikat berjalan dengan baik, sehingga terlihat ada keseimbangan antara kekuatan buruh dan konservatif. Sehingga bisa dilihat bagaimana hak bersuara setiap warga Negara bisa dipertanggung jawabkan. Bila kita sekali lagi ingin memahami sistem demokrasi lebih dalam, biasanya akan dikaitkan bahwa demokrasi identik dengan jumlah partai yang banyak, namun tidak bagi Korea Selatan yang kita tahu partainya tak sebanyak Indonesia. Sebagai sebuah Negara demokratis, tentunya tidak akan terlepas dari unsur partai. Hal ini dikarenakan partai politik yang memang tak dipungkiri memainkan peran penting dalam memaksimalkan tujuan demokrasi. Partai yang notabene berbasis masyarakat umum diseluruh wilayah suatu negara, dapat secara langsung meningkatkan legitimasi dan kemajuan demokratisasi dengan cara mengumpulkan kepentingan yang terkadang saling bertentangan dengan masyarakat serta pada dasarnya menjamin kemampuan para pemimpin politik. Namun buktinya demokrasi tetap berjalan dengan lancar dan terkontrol di Korea Selatan walaupun menganut sistem multi partai. Partai yang telah didirikan setelah pertengahan tahun 1980-an di Korea Selatan, membuktikan adanya kesuksesan dalam menyusun strategi pemilu yang lebih sistematis dan juga aktif dari pada kepentingan-kepentingan kelompok yang terdahulu. Kelompok kepentingan yang berkembang secara independen berpartisipasi secara aktif dalam pemilu. Bahkan ada sumber yang mengatakan bahwa Demokrasi di Korea terlalau berlebihan atau biasa disebut ‘too much democracy’, karena disinyalir di Korea Selatan, praktik demokrasi menjadi alih-alih untuk berkembangnya sistem anarki yang kemudian sampai kembali pada tradisi otoriter. Seperti fenomena yang selalu jelas terlihat oleh Negara yang menganut sistem yang demokratis dimana banyak serangkaian demonstrasi dijalanan serta perilaku destruktif lainnya yang mana hampir di semua Negara di Asia yang dibungkus atas nama demokrasi yaitu salah satunya manifestasi daripada tradisi masyarakat Asia yang otoriter dan sudah membudaya. Budaya otoriter inilah yang kemudian digunakan oleh kepentingan-kepentingan asing dalam hal mendikte negara-negara Asia tersebut. Dan atas nama demokrasi pula, Negara adidaya seperti Amerika Serikat memasuki Korea Selatan, India, Thailand, Taiwan dan juga Indonesia. Tetapi justru pintu masuknya seringkali menggunakan kekuatan militer yang terkadang lebih bisa memahami karakter masyarakat yang terbilang otoriter.
Sistem Demokrasi Swedia
Pemilihan umum yang diselenggarakan setiap empat tahun merupakan ekspresi penting dari kenyataan bahwa kita di Swedia hidup dalam demokrasi. Sebagai salah satu dari sekitar 7 juta orang di negara berhak untuk memilih, Anda diberikan kesempatan untuk pengaruh yang pihak untuk mewakili Anda dalam dewan daerah Riksdag, dan dewan kota.
Keterbukaan ini memberikan hak kepada orang Swedia untuk mempelajari dokumen resmi. Siapapun bisa memanfaatkan dirinya sendiri dari kemungkinan ini kapan saja mereka inginkan.
tujuh juta orang di negeri ini yang berhak untuk memilih diberikan kesempatan untuk mempengaruhi partai mana yang akan mewakili mereka di Riksdag, dewan daerah dan kota. Untuk berhak untuk memilih, Anda harus telah mencapai usia 18 tahun tidak lebih dari pada hari pemilihan. Ini berlaku untuk semua pemilihan.
3.1 Model pemerintahan Swedia - tiga tingkat
Swedia memiliki tiga tingkat pemerintahan - nasional, regional dan lokal. Selain itu, ada tingkat Eropa yang telah mengakuisisi pentingnya peningkatan setelah masuknya Swedia ke dalam Uni Eropa.
Tingkat nasional
Di tingkat nasional, orang-orang Swedia diwakili oleh Riksdag (parlemen Swedia) yang memiliki kekuasaan legislatif. Proposal undang-undang baru disajikan oleh Pemerintah yang juga menerapkan keputusan yang diambil oleh Riksdag tersebut. Pemerintah dibantu dalam kerjanya oleh Kantor Pemerintah dan instansi pemerintah pusat dan administrasi. Contoh: polisi, angkatan bersenjata
Tingkat regional
Swedia dibagi menjadi 21 kabupaten. tugas politik pada tingkat ini dilakukan oleh dewan daerah. Kegiatan usaha dewan county dibiayai oleh dana pemerintah dan pajak daerah dewan dan biaya dan diatur oleh Undang-Undang Pemerintah Daerah. Pada tingkat regional juga ada papan administrasi pemerintah kabupaten yang badan di kabupaten. Beberapa otoritas publik juga beroperasi pada tingkat regional dan lokal, misalnya melalui papan county. Contoh: kesehatan dan perawatan medis, transportasi umum
Tingkat lokal
Swedia memiliki 290 kotamadya. Setiap kota memiliki majelis terpilih, dewan kota, yang mengambil keputusan tentang masalah kota. Dewan kota menunjuk dewan eksekutif kota, yang mengarah bekerja kotamadya. Operasi yang dibiayai oleh pajak daerah, hibah pemerintah, dan biaya, dan terutama diatur oleh Undang-Undang Pemerintah Daerah. undang-undang penting lainnya untuk kota termasuk Undang-Undang Pelayanan Sosial dan UU Pendidikan. Contoh: sekolah, penitipan anak
Pemilihan umum yang diselenggarakan setiap empat tahun merupakan ekspresi penting dari kenyataan bahwa kita di Swedia hidup dalam demokrasi. Sebagai salah satu dari sekitar 7 juta orang di negara berhak untuk memilih, Anda diberikan kesempatan untuk pengaruh yang pihak untuk mewakili Anda dalam dewan daerah Riksdag, dan dewan kota.
Keterbukaan ini memberikan hak kepada orang Swedia untuk mempelajari dokumen resmi. Siapapun bisa memanfaatkan dirinya sendiri dari kemungkinan ini kapan saja mereka inginkan.
tujuh juta orang di negeri ini yang berhak untuk memilih diberikan kesempatan untuk mempengaruhi partai mana yang akan mewakili mereka di Riksdag, dewan daerah dan kota. Untuk berhak untuk memilih, Anda harus telah mencapai usia 18 tahun tidak lebih dari pada hari pemilihan. Ini berlaku untuk semua pemilihan.
3.1 Model pemerintahan Swedia - tiga tingkat
Swedia memiliki tiga tingkat pemerintahan - nasional, regional dan lokal. Selain itu, ada tingkat Eropa yang telah mengakuisisi pentingnya peningkatan setelah masuknya Swedia ke dalam Uni Eropa.
Tingkat nasional
Di tingkat nasional, orang-orang Swedia diwakili oleh Riksdag (parlemen Swedia) yang memiliki kekuasaan legislatif. Proposal undang-undang baru disajikan oleh Pemerintah yang juga menerapkan keputusan yang diambil oleh Riksdag tersebut. Pemerintah dibantu dalam kerjanya oleh Kantor Pemerintah dan instansi pemerintah pusat dan administrasi. Contoh: polisi, angkatan bersenjata
Tingkat regional
Swedia dibagi menjadi 21 kabupaten. tugas politik pada tingkat ini dilakukan oleh dewan daerah. Kegiatan usaha dewan county dibiayai oleh dana pemerintah dan pajak daerah dewan dan biaya dan diatur oleh Undang-Undang Pemerintah Daerah. Pada tingkat regional juga ada papan administrasi pemerintah kabupaten yang badan di kabupaten. Beberapa otoritas publik juga beroperasi pada tingkat regional dan lokal, misalnya melalui papan county. Contoh: kesehatan dan perawatan medis, transportasi umum
Tingkat lokal
Swedia memiliki 290 kotamadya. Setiap kota memiliki majelis terpilih, dewan kota, yang mengambil keputusan tentang masalah kota. Dewan kota menunjuk dewan eksekutif kota, yang mengarah bekerja kotamadya. Operasi yang dibiayai oleh pajak daerah, hibah pemerintah, dan biaya, dan terutama diatur oleh Undang-Undang Pemerintah Daerah. undang-undang penting lainnya untuk kota termasuk Undang-Undang Pelayanan Sosial dan UU Pendidikan. Contoh: sekolah, penitipan anak
No comments:
Post a Comment