A. Pengertian Tenaga Kerja
Di dalam UU Ketenagakerjaan di dalam Bab I,
pasal 1 bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
guna barang/jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dalam pengertian yang lain, seperti
yang diungkapkan oleh Payaman Simanjuntak bahwa tenaga kerja (manpower) penduduk yang sudah atau
sedang bekerja, yang sedang mencari
pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolahan
mengurus rumah tangga .
Tenaga kerja menurut usia atau angkatan kerja
terbagi menjadi :
·
Golongan
yang bekerja ;
·
Golongan
yang menganggur atau yang sedang mencari pekerjaan ‘;
·
Golongan
yang bersekolah;
·
Golongan
yang mengurus rumah tangga ;
·
Golongan
lain atau penerima pendapatan.
B. Beberapa
defenisi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, buruh, pekerja
Pemakaian istilah
tenaga kerja, pekerja dan buruh harus dibedakan. Pengertian tenaga kerja lebih
luas dari pekerja/buruh, karena meliputi pegawai negeri, pekerja formal,
pekerja informal dan yang belum bekerja atau pengangguran. Dalam pasal 1 angka
2 UU No. 13 tahun 2003 tenaga ketenagakerjaan, istilah tenaga kerja mengandung
pengertian yang bersifat umu, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkajn barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat. Istilah pekerja dalam praktik sering dipakai untuk
menunjukkan status hubungan kerja seperti pekerja kontrak, pekerja tetap dan
sebagainya.
Kata pekerja
memiliki pengertia yang luas, yakni setiap[ orang yang yang melakukan pekerjaan
baik dalam hubungan kerja maupun swapekerja. Istilah pekerja juga diidentikkan
dengan karyawan, yaitu pekerja non fisik, sifat pekerjaan halus atau tidak
kotor. Sedangkan istilah buruh sering diidentikkan dengan pekerjaan kasar,
pekerjaan minim dan penghasilan yang rendah.
Konsep pekerja/buruh adalah definisi
sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :
“Pekerja/buruh
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain”.
Dari pengertian di atas, konsep pekerja/buruh
adalah setiap buruh yang terikat dalam hubungan kerja dengan orang lain atau
majikannya, jadi pekerja/buruh adalah mereka yang telah memiliki status
pekerja, status mana diperoleh setelah adanya hubungan kerja dengan orang lain.
Lebih jelas,
perbedaan antara tenaga kerja, buruh dan pegawai, dapat dilihat pada bagan di
bawah ini :
Matrix perbedaan
pengertian antara
Tenaga
kerja/buruh/pegawai
Pekerja/buruh
|
Swapekerja
|
Pegawai
|
Bekerja dibawah
perintah pihak lain (pengusaha/majikan)
|
Tidak dibawah
perintah pihak lain
|
Bekerja di bawah
perintah negara
|
Resiko ditanggung
pengusaha/majikan
|
Resiko ditanggung
sendiri
|
Resiko ditanggung
pemerintah
|
Menerima
upah/gaji
|
Menerima
keuntungan/laba
|
Menerima
upah/gaji
|
Diatur oleh UU
dan peraturan ketenagakerjaan
|
Tidak ada aturan
khusus yang mengatur
|
Di atur oleh UU
no. 8 tahun 1974 jo. UU no. 43 tahun 1999
|
C. Definisi Lapangan Pekerjaan
Lapangan pekerjaan adalah bidang kegiatan dari
usaha/perusahaan/instansi di mana seseorang bekerja atau perna bekerja.
Lapangan kerja itu terbagi menjadi beberapa sektor, yaitu :
1) Sektor pertanian;
2) Sub sektor pertanian tanaman pangan;
3) Sub sektor perkebunan
4) Sub sektor perikanan
5) Sub sektor peternakan
6) Sub sektor pertanian lainnya
7) Sub sektor industri
8) Sektor perdagangan
9) Sektor jasa
10) Sektor angkutan
11) Sektor lainnya
D. Masalah Ketenagakerjaan
Masalah
Ketenagakerjaan sangatlah luas dan kompleks. Permasalahan ini mengandung
dimensi ekonomis, dimensi sosial kesejahteraan, dan dimensi sosial politik.
Masalah ketenagakerjaan antara lain berkaitan dengan makin sempitnya peluang
kerja, angka pengangguran yang semakin tinggi, rendahnya kemampuan dan keahlian
para pekerja, semakin besarnya jurang antara pemilik modal (pengusaha), dan
para pekerja, serta tingginya biaya hidup yang semakin tidak tertutupi oleh
gaji yang diterima.
Berbagai
persoalan tersebut berpangkal, paling tidak pada dua hal:
1. Menyangkut
kebijaksanaan negara dalam bidang politik ekonomi. Kebijakan tersebut
menyangkut masalah pemenuhan kebutuhan pokok serta upaya peningkatan
kesejahteraan hidup rakyat.
2. Menyangkut
hubungan pengusaha dengan pekerja. Hal ini tekait dengan kontrak kerja antara
pengusaha dengan pekerja.
3. Legalitas alih
daya (out searching) dalam perundang-undangan tenaga kerja
Masalah dan Pembahasannya
Dalam masalah
ketenagakerjaan yang menyangkut kebijaksanaan negara dalam bidang politik
ekonomi,terkait dengan masalah pemenuhan kebutuhan pokok serta upaya
peningkatan kesejahteraan hidup rakyat. Masalah muncul manakala pemarintah
berlepas diri dari tanggung jawabnya memenuhu kebutuhan pokok rakyat tersebut.
Banyak kebijakan pemerintah justru sering menambah beban hidup bagi rakyat
seperti kenaikan BBM, kenaikan TDL,dll. Kapitalisme yang diterapkan di negeri
ini memandang bahwa pemerintah tidak wajib memberikan pelayanan kepada rakyat
agar semua rakyat tercukupi kebutuhan hidupnya. Bahkan subsidi bagi pelayanan
sosial dianggap tidak sehat bagi rakyat karena rakyat akan menjadi manja dan
kurang mandiri.
Sedangkan dalam
masalah ketenaga kerjaan yang menyangkut pengusaha dengan pekerja,tekait dengan
kontrak kerja antara pengusaha dengan pekerja. Dalam suatu negara berbasis
kapitalisme, sudah lazim bahwa setiap peraturan dan perundang-undangan selalu
dipengaruhi oleh para pemilik modal. Mereka dapat bekerja sama dengan penusaha
untuk mengeluarkan peraturan yang dapat menguntungkan mereka, karena di tangan
mereka ada uang yang bisa menghipnotis para pengambil kebijakan. Akibatnya,
kebijakan yang dikeluarkan lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang kepada
rakyat kebanyakan.
Dari segi
dimensi ekonomis, sosial dan politis masalah ketenagakerjaan juga mencakup
masalah pengupahan dan jaminan sosial, penetapan upah minimum, syarat-syarat
kerja, perlindungan tenaga kerja, penyelesaian perselisihan, kebebasan
berserikat industrial, serta hubungan dan kerja sama internasional. Namun,
kompleksitas masalah ketenagakerjaan tersebut kurang disadari dan kurang
mendapat perhatian pimpinan pemerintah, sejak orde baru hingga pemerintah
sekarang ini. Masalah ketenagakerjaan sering dipandang hanya sebagi hasil ikutan
dari pertumbuhan ekonomi, sehingga yang ditekan dan dikejar hanya laju
pertumbuhan. Pada suatu masa dikesankan bahwa gerakan serikat pekerja dapat
menggangu investasi, sehinnga yang ditekankan adalah bagaimana ”menjinakkan”
serikat pekerja. Dalam dua periode terakhir ini terkesan bahwa masalah ketenaga
kerjaan hanya mencakup hak-hak pekerja.
Dari masalah
tenaga kerja yang demikian luas, bangsa Indonesia sekarang ini sedang
menghadapi beberapa masalah ketenagakerjaan mendesak yang memerlukan perhatian
khusus kabinet yang akan datang, yaitu:
·
Masalah penganggur dan setengah
penganggur
·
Masalah pengiriman tenaga kerja ke luar
negeri
·
Masalah pelatihan kerja
·
Masalah pembinaan hubungan industrial
·
Masalah perundang-undangan
ketenagakerjaan
·
Implementasi UU No. 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan dalam praktik outsearching (alih daya)
Berikut adalah data ketenagakerjaan
Indonesia tahun 2002;
Struktur
Angkatan Kerja Pekerja dan Pengangguran Terbuka
Menurut
Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan Tahun 2002
No.
|
Tingkat Pendidikan
|
Struktur Angkatan Kerja
|
Struktur Pekerja
|
Struktur Pengangguran Terbuka
|
|||
(juta)
|
(%)
|
(juta)
|
(%)
|
(juta)
|
(%)
|
||
1.
|
SD dan SD ke bawah
|
59,05
|
58,6
|
55,84
|
60,9
|
3,22
|
35,3
|
2.
|
SMTP
|
17,49
|
17,4
|
15,34
|
16,7
|
2,15
|
23,5
|
3.
|
SMU
|
12,21
|
12,1
|
10,07
|
11,0
|
2,14
|
23,4
|
4.
|
SMK
|
7,1
|
7,1
|
6,02
|
6,6
|
1,11
|
12,2
|
5.
|
Diploma/ Akademi
|
2,21
|
2,2
|
1,96
|
2,1
|
0,25
|
2,7
|
6
|
Universitas
|
2,69
|
2,7
|
2,42
|
2,6
|
0,26
|
2,2
|
Jumlah
|
100,77
|
100,0
|
91,65
|
100,0
|
9,13
|
100,0
|
Data ini menunjukkan secara jelas bahwa hanya ada sebesar
2,6% angkatan kerja kita yang lulus dari perguruan tinggi dan ada sejumlah 75%
yang hanya berpendidikan SLTP kebawah. Bagi kalangan investor luar yang ingin
menanamkan modalnya di Indonesia, sajian data ini akan menghadirkan suatu
pengertian bahwa jenis industri yang potensial dikembangkan di Indonesia adalah
jenis industri manufaktur padat karya (garmen, tekstil, sepatu, elektronik).
Sebab dalam situasi pasokan tenaga kerja yang melimpah (over supply),
pendidikan yang minim, dan upah murah, hanya jenis industri manufaktur ringan
saja yang cocok dibisniskan. Sekalipun para investor ini tetap harus
mengeluarkan biaya pelatihan kerja, tetapi biayanya tidak sebesar jenis
industri padat modal.
Masalah Penganggur dan Setengan
Penganggur
Masalah
penganggur berbeda dengan masalah setengah penganggur. Jumlah penganggur terbuka dalam
tahun 2003 memang tercatat kecil, yaitu 9,5 juta orang atau 6,57 % dari jumlah
angkatan kerja. Sebagian besar mereka (6,2 juta orang atau lebih 65 %) adalah
penganggur tenaga terdidik lulusan SLTP ke atas. Mereka mula-mula mengharapkan
bekerja menjadi pegawai di sektor formal. Namun daya serap sektor formal sangat
terbatas, sehingga mereka pada umumnya terpaksa menganggur antara 2-3 tahun
sebelum memperoleh pekerjaan di sektor formal atau terpaksa mengambil pekerjaan
di sektor informal.
Setengah penganggur atau mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, cukup besar. Dalam tahun 2003, setengah penganggur berjumlah 30,9 juta orang atau 30,8% dari angkatan kerja. Hampir seluruh mereka berada di sektor pertanian, pekerja mandiri dan di sektor informal. Sebagian besar mereka adalah tenaga tak terdidik atau berpendidikan maksimum SLTP. Dari semula mereka pada umumnya menyadari sangat sulit diterima bekerja di sektor formal dan segera memutuskan menerima pekerjaan apa adanya di sektor informal. M asalah utama yang mereka hadapi adalah keterbatasan pemilikan aset seperti tanah di sektor pertanian dan keterbatasan modal untuk pekerja mandiri dan sektor informal. Dan sebab itu produktivitas dan penghasilan mereka pada umumnya rendah.
Setengah penganggur atau mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, cukup besar. Dalam tahun 2003, setengah penganggur berjumlah 30,9 juta orang atau 30,8% dari angkatan kerja. Hampir seluruh mereka berada di sektor pertanian, pekerja mandiri dan di sektor informal. Sebagian besar mereka adalah tenaga tak terdidik atau berpendidikan maksimum SLTP. Dari semula mereka pada umumnya menyadari sangat sulit diterima bekerja di sektor formal dan segera memutuskan menerima pekerjaan apa adanya di sektor informal. M asalah utama yang mereka hadapi adalah keterbatasan pemilikan aset seperti tanah di sektor pertanian dan keterbatasan modal untuk pekerja mandiri dan sektor informal. Dan sebab itu produktivitas dan penghasilan mereka pada umumnya rendah.
£ Praktik out searching (alih daya) yang merugikan pihak pekerja/buruh£
Simpulan dan Saran
Hingga sekarang masih terkesan bahwa
baik kabinet secara keseluruhan maupun pimpinan depnakertrans, belum
benar-benar menyadari dan memahami masalah ketenagakerjaan yang dihadapi, dan
beulum memberikan indikasi jalan keluar yang akan ditempuh. Oleh sebab itu,
para pemimpin mengambil kebijakan perlu betul-betul memahami permasalahan
ketenagakerjaan yang dihadapi. Demikian juga pemimpin di pusat perlu mampu
memberdayakan para pemerintah otonomi daerah dalam menaggulangi masalah
ketenagakerjaan di daerahnya.
Sektor formal hanya mampu menyerap sekitar 30% angkatan
kerja. Sekitar 70% angkatan kerja tetap bekerja di sektor pertanian dan sektor
informal lainnya. Keberhasilan Pemerintah sekarang ini menekan laju inflasi dan
tingkat bunga patut dihargai. Namun, itu saja tidak cukup mengatasi
pengangguran. Manfaatnya baru dinikmati sekelompok kecil pengusaha besar dan
menengah. Pengusaha kecil dan pekerja keluarga atau pekerja mandiri di sektor
informal belum menikmatinya secara signifikan. Oleh sebab itu, untuk 5 tahun
masa Kabinet yang akan datang, kebijakan penanggulangan pengangguran harus
diarahkan pada : pertama, meningkatkan daya serap sektor formal dengan
mendorong dunia usaha yang bersifat padat karya seperti agrobisnis, industri
kecil, industri tekstil dan sepatu. Pada saat yang sama, akses pengusaha kecil dan pekerja
mandiri memperoleh
kredit serta kompetensi SDM untuk itu
harusditingkatkan.
Daftar Pustaka
Dumairy, Drs.M.A. 1996. Perekonomian
Indonesia. Jakarta:Erlangga.
Menyoal Tanggung Jawab Pemerintah Dalam
Masalah Perburuhan. http://corpusalienum.multiply.com.(accessed,18
Oktober)
Silaban, Rekson.S.E. 2003. Masalah
Aktual Ketenagakerjaan Dan Pembangunan Hukum Di Indonesia. www.lfip.org. (accessed,18 Oktober)
Simanjuntak, Prof. Dr. Payaman J, APU. Kompleksitas
Masalah Ketenagakerjaan. www.pukmusashi.blogspot.com. (accessed,18 Oktober)
http://vinayunita.wordpress.com
No comments:
Post a Comment