KISI-KISI SOAL
Jenis Sekolah : Sekolah Menengah Atas
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kurikulum : KTSP
Alokasi Waktu : 6x45 menit
Jumblah Soal : 30
Penulis : Frintis Karianto
No. Urut
|
Kompetensi
Dasar
|
Bahan Kelas/Smtr
|
Materi
|
Indikator
Soal
|
Bentuk
Soal
|
No.
Soal
|
1.
|
Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur
terbentuknya negara
|
Kelas
X/Semester I
|
Ø Manusia sebagai makhluk individu dan sosial.
Þ Setiap manusia sejak dilahirkan senantiasa dilengkapi dengan sifat
individu dan sifat sosial
Ø Pengertian bangsa dan unsur terbentuknya bangsa.
Þ Menurut Otto Bauer (Jerman) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau
perangai yang timbul karena perasaan senasib.
Þ Ernest Renant (filsuf Perancis) bangsa adalah sekelompok manusia yang
memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya satu.
Þ Hans Kohn (Jerman) bangsa adalah sebagai buah hasil tenaga hidup dalam
sejarah yang berupa persamaan
keturunan, wilayah, bahasa, adat, kesamaaan politik, dan perasaan.
Ø Unsur-unsur terbentuknya bangsa
Þ Ada sekelompok manusia yang memiliki kemauan untuk bersatu
Þ Berada dalam suatu wilayah tertentu
Þ Ada kehendak membentuk atau berada dalam suatu pemerintahan yang
dibentuknya sendiri.
Þ Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan dan
secita-cita
Þ Terdapat kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa dan lain
sebagainya.
Ø Pengertian Negara
Þ Aristoteles,
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan yang sebaik-baiknya.
Þ Jean
Bodin, Negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala
kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat
Þ Hans
Kelsen, Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata
paksa.
Þ Prof.
Miriam Budiharjo, Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki
kekuasaaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya.
Ø Unsur terbentuknya Negara
Þ Wilayah, adalah
suatu tempat dimana rakyat menetap, bermukim dan melaksanakan kegiatan
pemerintahan.
Þ Rakyat,
ialah seluruh orang yang berdiam/berdomisili di dalam suatu Negara dan
terikat oleh peraturan yang berlaku di wilayah Negara yang bersangkutan.
Þ Pemerintah
yang berdaulat. Terdapat tiga pengertian pemerintah
: 1) sebagai gabungan dari seluruh badan kenegaraan yang meliputi badan
legeslatif, eksekutif dan yudikatif. 2). Sebagai kepala Negara atau badan
kenegaraan tertinggi yang berkuasamemerintah di wilayah Negara itu. 3).
Sebagai badan eksekutif seperti presiden dan para pembantunya (seluruh aparat
pemerintahan).
Þ Pengakuan
dari Negara lain : (1) Pengakuan de facto yaitu pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta) bahwa
Negara yang diakui itu ada. (2) Pengakuan de
jure yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum, sdan dibuktikan dengan
saling menempatkan perwakilan diplomatik.
|
Ø Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial.
Ø Menguraikan pengertian bangsa dan unsur terbentuknya bangsa
Ø Menyimpulkan pengertian negara dan unsur terbentuknya negara
|
Uraian/PG
|
(PG : 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 12, 19, 20)
(Esay : 1, 2, 5, 9)
|
2.
|
Mendeskripsikan
hakekat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
|
Kelas
X/Semester I
|
Ø Asal mula terjadinya negara. Terbentuknya negara dapat dilihat beberapa cara, antara lain :
Þ Menurut pertumbuhan primer dan sekunder, pertumbuhan primer terjadinya
negara melalui beberapa tahap : Individu – kelompok – keluarga (Genootscaft)
– suku – kerajaan (rech) – negara nasional/modern (staat), sedangkan
peertumbuhan sekunder yakni tidak dibicarakan bagaimana mula-mula negara
lahir/muncul, tetapi dihubungkan negara yang telah ada tetapi karena
disebabkan hal-hal tertentu (revolusi,penaklukan) maka lahirlah negara baru.
Ø Pengakuan dari negara lain
merupakan unsure deklaratif (menerangkan
adanya negara yang baru berdiri dalam komunitas internasional) berdirinya
sebuah negara. Artinya pengakuan bukanlah unsure mutlak/utama, tanpa adanya
pengakuan dari negara lain suatu negara dapat berdiri jika telah memenuhi
unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Pengakuan dari negara
lain merupakan bukti bahwa negara baru tersebut telah diterima di lingkungan
pergaulan antar negara, sehingga dapat memulai dan menjalin hubungan resmi
atau hubungan internasional.
Perbandingan
bentuk-bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan dibedakan
: (1) Negara Kesatuan ialah negara
dimana kekuasaan mengatur seluruh pemerintahan negara ada di tangan
pemerintah Pusat, yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar..(2) Negara Serikat/Federasi yaitu
suatu negara yang terdiri atas beberapa
negara bagian yang dipimpin oleh pemerintah pusat, kedaulatan ke luar
sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat, sedangkan kedaulatan ke dalam
sebagian dipegang oleh negara-negara bagian.
|
Ø Mendeskripsikan asal mula terjadinya negara.
Ø
Menguraikan pentingnya
pengakuan oleh negara lain bagi suatu negara.
Ø
Membandingkan bentuk-bentuk
kenegaraan.
|
Uraian/PG
|
(PG :9, 10, 11 )
(Esay : 3, 4, 10)
|
3.
|
Menjelaskan pengertian, fungsi, dan tujuan NKRI
|
Kelas
X/Semester I
|
Ø Fungsi negara. Adapun fungsi
negara adalah (1) Melaksanakan Penertiban,
(2) Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran. (3) Pertahanan,.(4)
Menegakkan keadilan, (5) Perlindungan,.
(6) Pelayanan
Ø Teori tentang tujuan negara.(1) Teori kekuasaan. (2) Teori Keamanan atau Ketertiban
atau Perdamaian dunia. (3) Teori
Kemerdekaan, (4) Teori
Kesusilaan (5) Teori Kebahagiaan, (6)
Teori Keadilan, kekuasaan dan hukum (7)
Teori Kesejahteraan,
Ø Tujuan NKRI.(1) Melindungi segenap bangsa
Inonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. (2), Memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.(alenia IV UUD
1945)
|
Ø Menguraikan fungsi negara
Ø Membandingkan berbagai teori tentang tujuan negara.
Ø Mendeskripsikan tujuan NKRI.
|
Uraian/PG
|
(PG : 13, 14, 15, 16, 17, 18)
(Esay : 6, 7, 8)
|
RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah : SMAN
01 Ngabang
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : X/Satu
Alokasi waktu : 2 x 45 menit (1 x pertemuan)
Standar Kompetensi : 1. Memahami
hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi
Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur
terbentuknya negara.
Indikator :
Ø Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial.
Ø Menguraikan pengertian bangsa dan unsur terbentuknya bangsa
Ø Menyimpulkan pengertian negara dan unsur terbentuknya negara
A. Tujuan
Pembelajaran
·
Siswa mampu mendeskripsikan manusia sebagai makhluk
individu dan sosial.
·
Siswa mampu mendeskripsikan pengertian bangsa dan unsur
terbentuknya bangsa.
·
Siswa mampu menyimpulkan pengertian negara dan unsur
terbentuknya negara.
v Karakter
siswa yang diharapkan : Dapat
dipercaya
Rasa hormat
dan perhatian
Tekun
Jujur
Kewarganegaraan
B. Materi
Pembelajaran
Ø Manusia sebagai makhluk individu dan sosial.
Þ Setiap manusia sejak dilahirkan senantiasa dilengkapi dengan sifat individu
dan sifat sosial
Ø Pengertian bangsa dan unsur terbentuknya bangsa.
Þ Menurut Otto Bauer (Jerman) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau
perangai yang timbul karena perasaan senasib.
Þ Ernest Renant (filsuf Perancis) bangsa adalah sekelompok manusia yang
memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya satu.
Þ Hans Kohn (Jerman) bangsa adalah sebagai buah hasil tenaga hidup dalam
sejarah yang berupa persamaan keturunan,
wilayah, bahasa, adat, kesamaaan politik, dan perasaan.
Ø Unsur-unsur terbentuknya bangsa
Þ Ada sekelompok manusia yang memiliki kemauan untuk bersatu
Þ Berada dalam suatu wilayah tertentu
Þ Ada kehendak membentuk atau berada dalam suatu pemerintahan yang
dibentuknya sendiri.
Þ Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan dan secita-cita
Þ Terdapat kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa dan lain sebagainya.
Ø Pengertian Negara
Þ Aristoteles,
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan
yang sebaik-baiknya.
Þ Jean
Bodin, Negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala
kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat
Þ Hans
Kelsen, Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
Þ Prof.
Miriam Budiharjo, Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki
kekuasaaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya.
Ø Unsur terbentuknya Negara
Þ Wilayah, adalah
suatu tempat dimana rakyat menetap, bermukim dan melaksanakan kegiatan
pemerintahan.
Þ Rakyat,
ialah seluruh orang yang berdiam/berdomisili di dalam suatu Negara dan terikat
oleh peraturan yang berlaku di wilayah Negara yang bersangkutan.
Þ Pemerintah
yang berdaulat. Terdapat tiga pengertian pemerintah :
1) sebagai gabungan dari seluruh badan kenegaraan yang meliputi badan
legeslatif, eksekutif dan yudikatif. 2). Sebagai kepala Negara atau badan
kenegaraan tertinggi yang berkuasamemerintah di wilayah Negara itu. 3). Sebagai
badan eksekutif seperti presiden dan para pembantunya (seluruh aparat
pemerintahan).
Þ Pengakuan
dari Negara lain : (1) Pengakuan de facto yaitu pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta) bahwa Negara
yang diakui itu ada. (2) Pengakuan de
jure yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum, sdan dibuktikan dengan
saling menempatkan perwakilan diplomatik.
C. Metode
Ceramah dengan variasi tanya jawab, dan diskusi di
kelas.
D. Langkah-Langkah
Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
1. Pertemuan
I
Pendahuluan
a. Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi,
kebersihan, kelas, dan lain-lain).
b. Memotivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
c. Memberikan
informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
Kegiatan
Inti
1) Eksplorasi
§ Guru
menjelaskan pengertian tentang pancasila sebagai dasar negara, pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila sebagai ideologi negara, latar belakang
pancasila sebagai ideologi bangsa, kronologi pancasila sebagai dasar negara.
Secara Dapat dipercaya, Rasa hormat dan perhatian, Tekun, Jujur
2) Elaborasi
§ Membagi
siswa dalam kelompok.
§ Meminta
siswa berpresentasi di depan kelas.
§ Meminta
tanggapan kelompok lain.
3) Konfirmasi
§ Guru
menklarifikasi tentang pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara.
Penutup
a. Mengadakan
post test.
b. Guru
memberikan tugas rumah kepada siswa (secara berkelompok) untuk mempersiapkan
materi selanjutnya.
E. Alat/Sumber
Pembelajaran
·
Buku teks Pendidikan
Kewarganegaraan: untuk SMP Kelas X
·
Artikel/berita di media
massa
F. Penilaian
Penilaian dilaksanakan selama proses dan sesudah
pembelajaran
Indikator
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Inastrumen
|
Mendeskripsikan
kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
|
Tes Tertulis
|
Essay
|
1.
Jelaskan ciri-ciri manusia
sebagai makhluk sosial!
|
Menguraikan
pengertian bangsa dan unsur terbentuknya bangsa
|
2.
Deskripsikan unsur-unsur
terbentuknya bangsa!
|
||
Menyimpulkan
pengertian negara dan unsur terbentuknya negara
|
3.
Jelaskan pengertian negara
menurut anda!
4.
Deskripsikan unsur-unsur
terbentuknya negara!
|
Instrumen
|
Kunci jawaban
|
Jelaskan ciri-ciri manusia sebagai makhluk sosial?
|
Setiap manusia sejak dilahirkan senantiasa dilengkapi
dengan sifat individu dan sifat sosial
|
Deskripsikan unsur-unsur terbentuknya bangsa!
|
Þ Ada sekelompok manusia yang memiliki kemauan untuk bersatu
Þ Berada dalam suatu wilayah tertentu
Þ Ada kehendak membentuk atau berada dalam suatu pemerintahan yang
dibentuknya sendiri.
Þ Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan dan
secita-cita
Þ Terdapat kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa dan lain
sebagainya.
|
Jelaskan pengertian negara menurut anda!
|
-
|
Deskripsikan unsur-unsur terbentuknya negara!
|
Þ Wilayah, adalah
suatu tempat dimana rakyat menetap, bermukim dan melaksanakan kegiatan
pemerintahan.
Þ Rakyat,
ialah seluruh orang yang berdiam/berdomisili di dalam suatu Negara dan
terikat oleh peraturan yang berlaku di wilayah Negara yang bersangkutan.
Þ Pemerintah
yang berdaulat. Terdapat tiga pengertian pemerintah
: 1) sebagai gabungan dari seluruh badan kenegaraan yang meliputi badan
legeslatif, eksekutif dan yudikatif. 2). Sebagai kepala Negara atau badan
kenegaraan tertinggi yang berkuasamemerintah di wilayah Negara itu. 3).
Sebagai badan eksekutif seperti presiden dan para pembantunya (seluruh aparat
pemerintahan).
Þ Pengakuan
dari Negara lain : (1) Pengakuan de facto yaitu pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta) bahwa
Negara yang diakui itu ada. (2) Pengakuan de
jure yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum, sdan dibuktikan dengan
saling menempatkan perwakilan diplomatik.
|
No comments:
Post a Comment