BAB 1
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A.
PENGERTIAN
IDEOLOGI DAN MANFAAT BAGI SUATU NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea
(Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida =
mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani
logos yang artinya pengetahuan.
Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan
tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau
ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari
menurut Kalian ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
2. Fungsi Ideologi
Fungsi ideologi sebagai berikut:
a. Struktur
kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk
memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
b. Orientasi
dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan
dalam kehidupan masyarakat.
c. Norma-norma
yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
d. Bekal
dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
e. Kemampuan
yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk
menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan
orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
3. Manfaat Ideologi
Manfaat
Ideologi bagi suatu negara, yaitu sebagai berikut :
1. Menjadi pedoman bagaimana bangsa itu membangun
dirinya.
2. Memberi arah dan cita-cita bangsa yang
bersangkutan.
3. Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana
memecahkan masalah masalah politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
4. Mampu memandang persoalan-persoalan yang
dihadapinnya dan menentukan arah serta bagaimana bangsa
itu memecahkan persoalan yang di hadapi
B.
PERBEDAAN
IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai
berikut:
1.
Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai
hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.
Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup
yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi
tertutup adalah :
-
Ideologi Terbuka
1. Merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2. Berupa
nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil
musyawarah dan konsensus masyarakat.
4. Bersifat
dinamis dan reformis.
5. Ciri
khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat
bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
6. Terbuka
kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan
integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan
mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak
boleh berubah.
-
Ideologi Tertutup
1. Bukan
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2. Bukan
berupa nilai dan cita-cita.
3. Kepercayaan
dan kesetiaan ideologis yang kaku.
4. Terdiri
atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
C.
IDEOLOGI-IDEOLOGI
DI DUNIA DAN NEGARA YANG MENGANUT
1.
Komunisme
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang
ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebutPenganut faham
ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan
Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21
Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada
perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang
kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia
politik.
Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara,
Kuba dan Laos.
2. Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan
tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai
politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan
oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya,
pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi
(private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang
transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu
Liberalisme dianut oleh negara-negara di berbagai benua.
Benua
amerika: Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia,
Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay,
Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika,
Puerto Rico Suriname.
Benua eropa: Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus,
Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani,
Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova,
Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro,
Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom
Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San
Marino.
Benua Asia: India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan,
Thailand, Turki Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Kepulauan Oceania: Australia dan Selandia Baru.
Benua Afrika: Mesir, Senegal dan Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin,
Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana,
Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan
Zimbabwe.
3. Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal
bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme
memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang
dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild
sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith adalah tokoh ekonomi kapitalis
klasik yang menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi
masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu
yang paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak
sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi
suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi
dan akan berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada
sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka
pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah.
Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan
oleh rakyatnya.
Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol,
Australia, Portugis, dan Perancis.
4. Fasisme
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut
tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga
otoriter sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin,
fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu
tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat
tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.
Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman.
5.
Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara
kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik
perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan
ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai
digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan
pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis,
istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang
dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie
Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai
konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat
bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani
pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan
memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka
dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite. Negara yang
menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
6.
Islamisme
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din
Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya
dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asadābādī-Din
sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di
daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi
yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat
al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
7.
Pancasila
Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
berisi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ideologi pancasila
hanya di gunakan di Negara Indonesia.
D.
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah
Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan
jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.
Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai
berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila
itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. . Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan
sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat
untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing.
Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling
tepat digunakan Indonesia.
Menurut
Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nilai dasar yang
bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia seperti
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Atau
nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pem berian
negara.
2. Memiliki nilai
instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,UU,
Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR,
dll
3. Memiliki nilai praksis
yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis terkandung dalam
kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila
dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,gotong-royong, musyawarah, dll.
FUNGSI POKOK PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Adapun fungsi pokok
pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
a. Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan
sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan
demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi
Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan
tidak tertulis ( konvensi ).
b. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang
fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga
sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena
itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak
menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai
Pancasila.
c. Sebagai Pandangan Hidup,
yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa
dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah
ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
d. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai
dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari
bangsa lain.
e. Sebagai Perjanjian luhur bangsa
Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara
(founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu
dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti
tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural
berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila
merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Pancasila sebagai Dasar Negara dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata
dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila
sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Berdasarkan Ketetapan
MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978
tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain
berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional
bangsa Indonesia.
Adapun makna
pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi
penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang
berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan
dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai
ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan
fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat
sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
Dari sudut politik,
Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama
antargolongan di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna
sebagai berikut :
1.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila
merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu
sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
BAB 2
SISTEM PEMERINTAHAN
A. PENGERTIAN SISTEM
PEMERINTAHAN, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
1.
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu cara mengatur
bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu negara, yang meliputi lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, sistem pemerintahan lebih
menekankan pada sistem yang digunakan dalam melaksanakan kekuasaan negara.
3. Macam sistem pemerintahan:
Secara umum,system pemerintahan ada dua macam
yaitu system pemerintahab presidensial dan system pemerintahan parlementer
Penjelasan :
a. Pemerintahan
presidensial.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif
kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika
presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan
terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia
diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil
presiden akan menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut :
Ciri-cirinya :
a.
Dikepalai oleh seorang presiden selaku
pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala
negara ).
b.
Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan
berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan
perwakilan.
c.
Presiden mempunyai hak prerogatif untuk
mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin
departemen maupun non departemen.
d.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
presiden dan bukan kepada DPR.
e.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR ,
oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau
membubarkan.
b. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presidendan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
a.
Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari
pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
b.
Menteri menteri (kabinet) harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepadaDPR. Artinya, kabinet harus
mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
c.
Program-program kebijaksanaan kabinet harus
disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan
kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
d. Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu,
Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat
diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Hal
|
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau
Raja
|
Presiden
|
Kepala
Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Mentri-mentri
|
Berasal dari
Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
|
Dipilih dan
diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
|
Parlemen bisa
membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
Kabinet bisa
membubarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan
kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen
Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak secara
langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka
Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi pengawasan
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua
lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
|
Program-program
kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar
anggota parlemen.
|
Ya, ( karena
jika tidak sesuai ,maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet
dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.)
|
Tidak
|
Beberapa
negara di dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer
secara kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
1. Presiden harus
dipilih langsung oleh rakyat
2. Presiden harus
dipilih untuk masa jabatan tertentu
3. Presiden tidak
bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
2.
Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal adanya
dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
1. -Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
2.
-Bentuk pemerintahan republik
Penjelasan :
a. Bentuk
Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
a.
Monarki
Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam
suatu negara yang dikepalai oleh seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh :
Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi
(Negara adalah Saya)
b.
Monarki
Konstitusional adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja yang
kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi) Contoh : Brunei Darussalam, Jepang
Saudi Arabia, Yordania, Denmark
c.
Monarki
Parlementer, adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan
menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri
(Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen.
Raja hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris, Belanda, malaysia.
b. Bentuk
Pemerintahan Republik,yang meliputi:
1.
Republik
Absolut, Pemerintahan bersifat diktaktor
tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk
melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik.
2.
Republik
Konstitsional, Presiden
memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden
dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan oleh parlemen. Contoh :
Indonesia
3.
Republik
Parlementer, Presiden hanya
sebagai kepala negara, kepala pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang
bertanggung jawab kepada parlemen.
Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuaaan eksekutif
Sistem politik dapat diartikan sebagai
seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari totalitas perilaku sosial melalui
nilai-nilai yang disebarkan untuk masyarakat.Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan
bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal tersebut:
1. Fungsi intergrasi
dan adaptasi terhadap masyarakat, baik kedalam maupun keluar
2. Penerapan
nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
3. Penggunaan
kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun tidak
Alfian mengklasifikasikan
sistem politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
1. Sistem politik
otoriter/totaliter
2. Sistem politik
anarki
3. Sistem politik
4. Sistem politik
demokrasi
5. Sistem politik
demokrasi dalam trans Sistem politik
4.
Demokrasi
sebagai sistem politik
Kata demokrasi
dalam sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan Hak Asasi
Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang banyak, tanpa
mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh diktator mayoritas. Sebuah
sistem politik demokrasi akan bertahan apabila sumber pada “kehendak rakyat”
dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama. Untuk
itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sistem politik
demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim
bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim
pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa
yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b.
Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan
(bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan
umum yang kompetitif.
c.
Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta
dalam proses pemilihan baik sebagai pemilihan maupun sebagai calon untuk
menduduki jabatan penting
d.
Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa
dipaksa
e.
Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak
dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan
pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk
memperoleh dukungan.
B. SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami
empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar
1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan
lembaga-lembaga negara yang ada.
Berikut ini akan dijelaskan sistem
ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
1. Sebelum Amandenen UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur
kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar
lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi,
kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi).
MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5
Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan dan hubungan antar
lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum
diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Pembukaan
UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945
terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika
Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara
pun ikut berubah.
b.
MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan
MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang
dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super
Power). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang
berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
c.
MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah
Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara.
d.
BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat
BPK) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945
menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
e.
DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum
amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)],
mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas
PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan pengawasan.
f.
Presiden
ü Presiden memegang
posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak
“neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power
and responsiblity upon the president).
ü Presiden selain
memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative
power).
ü Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü Tidak ada aturan
mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
2.
Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998
adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang
tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan
tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan
rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang
terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan
rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung
ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu
adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat,
HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia
sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian
kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan
yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a. MPR
ü Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK.
ü Menghilangkan supremasi kewenangannya.
ü Menghilangkan kewenangannya menetapkan
GBHN
ü Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden
ü Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
ü Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui
pemilu.
b. DPR
ü Posisi dan kewenangannya diperkuat.
ü Mempunyai kekuasan membentuk UU
(sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan
saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
ü Proses dan mekanisme membentuk UU
antara DPR dan Pemerintah.
ü Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol
antar lembaga negara.
c. DPD
ü Lembaga negara baru sebagai langkah
akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat
nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat
sebagai anggota MPR.
ü Keberadaanya dimaksudkan untuk
memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
ü Dipilih secara langsung oleh
masyarakat di daerah melalui pemilu.
ü Mempunyai kewenangan mengajukan dan
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
d. BPK
o Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
o Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
o Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
o Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
e.
Presiden
o Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
o Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
o Membatasi
masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
o Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi
dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian
jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f.
Mahkamah Agung
o Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)].
o Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
o Di
bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
o Badan-badan
lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g. Mahkamah
Konstitusi
o Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
o Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
o Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif
BAB 3
PERANAN PERS
1. PENGERTIAN PERS
Istilah pers berasal dari kata persen bahasa
Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin
cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada
lembaran kertas.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers
berarti: 1) alat cetak untuk mencetak
buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar
dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang persurat
kabaran.
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.
II. FUNGSI PERS
Menurut
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah
sebagai berikut :
a. Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan menyediakan
informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan
masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
b. Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa
(mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan
sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c. Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat
hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel
yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar,
teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
d. Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya
terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat
dalam pemerintahan.
2. Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban
pemerintah terhadap rakyat.
3. Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap
pemerintah.
4. Social Control yaitu kontrol masyarakat
terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
e. Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusahaan yang
bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai
jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal
dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
III. PERANAN PERS
Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai
berikut :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati
kebhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar.
d. Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
IV. PERKEMBANGAN PERS DI INDONMESIA
A. Di
Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Penjajah Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar
terhadap masyarakat indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat UU
untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus
diperangi. Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi
belanda mengeluarkan atruan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang
memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan
surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Kemudian
belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu
berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan
perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland
dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk
Hindia Belanda.
Demikian halnya pada pendudukan Jepang yang totaliter dan pasistis, dimana
orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan
ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan ,
pendidikan, politik
B. Di
Masa Orde Lama
Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah
konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian
dicantumkan dalam UUD Sementara 1950. Awl pembatasan pers adalah efek
samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah
tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.
Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966), tindakan tekanan terhadap pers
terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik,
Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta. Upaya untuk pembatasan
kebebasan pers tercermin dari pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu
Maladi yang menyatakan .....Hak kebebasan individu disesuaikan denga hak
kolektif seluruh bangsadalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak
berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang
dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa,
moraldan kepribadian indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.
C. PERS DI MASA ORDE BARU
Pada awal kepemimpinan orde baru
menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan
demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan
kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila. Menurut sidang pleno
ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers
yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat,
pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai
penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol
sosial yang konstrukti
Masa kebebasan ini berlangsung selama
delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa malari (Lima Belas Januari 1974)
sehingga pers kembali seperti zaman orde lama. Dengan peristiwa malari
beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas. Pers pasca
peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah
atau negara. Pers tidak pernah melakukan kontrol sosial disaat itu.
Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus
diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
D.
PERS DI ERA REFORMASI
Kalangan pers kembali bernafas lega karena pmerintah mengeluarkan UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers.
Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak
azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap persnasioal tidak lagi diadakan
penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2).
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak
tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila
demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh
pengadilan.
V. PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
A.
Landasan Hukum Pers Indonesia
1. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Pasal28 F UUD 1945, berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan
21 yang bebunyi :
-Pasal
20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Pasal
21 : Setiap orang berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4. UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 :
-Ayat
1 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Ayat
2 yaitu Setiap orang berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
-Pasal
2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
-pasal
4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.
B. DEWAN PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang
pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang independen dibentuk dalam
upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional. Fungsi-fungsi dewan pers adalah :
a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan
pihak lain.
b. Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan
pers.
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik
Jurnalistik.
d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers.
e. Mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah.
f.
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
menyususn peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan.
g. Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).
C.
ANGGOTA DEWAN PERS
Keangotaan dewan pers terdiri dari :
1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh orhganisasi
perusahaan pers.
3. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau
komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh arganisasi perusahaan
pers;
4. ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh
anggoata.
5. Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan
keputusan Presiden.
6. Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat
dilpilih kembali untuk satu periode.
D. LANDASAN PERS NASIONAL :
1. Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila
(Pembukaan UUD 1945).
2. Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU
No. 40 tahun 1999.
4. Landasan Profesional adalah Kode Etik
Jurnalistik
5. Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku
di masyarakat.
VI. KEBEBASAN PER
Kebebasan pers di Indonesia merupakan hal yang
baru sehingga rawan gangguan. Secara umum ada dua macam
gangguan :
a. Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang tidak suka
dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin meniadakan kebebasan pers.
b. Penyalahgunaan kebebasan pers yaitu insan pers memamfaatkan kebebasan yang
dimilikinya untuk melakukan kegiatan Jurnalistik yang bertentangan dengan
fungsi dan peranan yang diembannya. Oleh karena itu tantangan terberat
bagi wartwan adalah kebebasan pers itu sendiri.
Ad 1
Pengendalian Kebebasan Pers : ada 4 faktor ayng menyebabkan terjadinya
pengendalian kebebasan pers, yaitu :
a. Distorsi peraturan perundang-undangan, contoh dalam UUD 1945 pasal 28 sudah sangat
jelas menjamin kebebasan pers, tidak ada sensor, tidak ada breidel, setiap
warganegar dapat malakukan perusahaan pers (UU No. 11 tahun 1966). Namun
muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang pokok pers. Di dalamnya mengatur
tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) serta menteri penerangan dapat
membatalkan SIUPP walaupun tidak menggunakan istilah breidel.
b. Perilaku Aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon
redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, membreidel surat
kabar dan majalah, kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, memenjarakan,
bahkan membunuh wartawan.
c. Pengadilan Massa, Ketidak puasan atau merasa dirugikan atas
suatu berita dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut
caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dll.
d. Perilaku pers sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama daripada
penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik,
karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.
Ad.2.
Penyalahgunaan Kebebasan Pers, seperti penyajian berita atau informasi yang
tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius, menghina,
memfitnah, menyebarkan kebohongan, fornografi, menyebarkan permusuhan,
mengeksploitasi kekerasan, dll.
VII. TEORI-TEORI TENTANG PERS
1.Teori pers otoritarian : Teori ini menganggap Negara sebagai ekspresi
tertinggi dari pada kelompok manusia, yang mengungguli masyarakat
dan individu. Negara adalah hal yang sangat penting yang dapat membuat manusia menjadi
manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi
primitif tidak mencapai tujuan hidupnya.
Oleh karena itu pers
adalat alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.
Prinsip-prinsipnya :
a. Media selamanya tunduk
pada
penguasa
b. Sensor dibenarkan
tak dapat diterima.
c. Kecaman terhadap penguasa
dan penympangannya
kebijakannya
d. Wartawan tidak memiliki
kebebasannya
2. Teori Pers Libertarian : Teori menganggab bahwa pers merupakan sarana
penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menetukan
sikap terhadap kebijakan pemerintah. Pers
berhadapan dengan pemerintah Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggab sensor sebagai hal yang
Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya :
a. Melayani kebutuhan
ekonomi (iklan)
b. Melayani kehidupan
politik
c. Mencari keuntungan
(kelangsungan hidupnya)
d. Menjaga hak warga Negara
(control social)
e. Memberi
hiburan.
Ciri-cirinya :
a. Publikasi bebas dari
penyensoran
b. Tidak memerlukan ijin
penerbitan, pendistribusian
c. Kecaman terhadap pejabat,
partai politik tidak dipidana
d. Tidak adak kewajiban untuk mempublikasikan
segala hal
e. Publikasi kesalahan
dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang menyangkut opini dan
keyakinan.
f.
Tidak ada batas hukum
dalam mencari berita
g. Wartawan mempunyai
otonomi professional.
3. Pers Tanggung Jawab Sosial, mengemukakan bahwa kebebasan pers harus
disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi
oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu
harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
4. Teori Pers komunis, menyatakan pers adalah alat pemerintah atau
partai yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers itu tunduk
kepada negara. Ciri-ciri pers Komunis adalah :
a. Media dibawah kendali kelas pekerja karena
pers melayani kelas tersebut.
b. Media tidak dimiliki secara pribadi.
c. Masyarakat berhak melakukan sensor.
VIII. KODE ETIK
JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh
informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan
kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan
Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial,
keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu
pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk
menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi
yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi
sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan
integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan
dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti
memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan
pers.
b. Akurat berarti
dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang
berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad
buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan
identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak
privasi;
c. tidak
menyuap;
e. menghasilkan berita yang
faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran
gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan
secara berimbang;
f. menghormati
pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat,
termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji
informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang
adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak
secara proporsional.
c. Opini yang
menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini
interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga
tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita
bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong
berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang
tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah
berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti
kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti
penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau
tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam
penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan
gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah
semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang
lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang
yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan
profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan
pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut
menjadi pengetahuan umum.
b.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak
lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk
melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun
keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off
the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak
adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi
keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo
adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan
narasumber.
c. Informasi
latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan
atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the
record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh
disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka
adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara
jelas.
b. Diskriminasi adalah
pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber
tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak
narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi
adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait
dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat,
dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera
berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada
teguran dari pihak luar.
b. Permintaan
maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak
koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah
hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan
terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah
hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh
pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional
berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik
jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi
wartawan dan atau perusahaan pers.
BAB 4
GLOBALISASI
A. PENGERTIAN
GLOBALISASI
1. Pengertian Globalisasi
Kata
“globalisasi” diambil dari kata global, yang berarti universal
(mendunia). Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan
peningkatan keterkaitan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui
perdagangan, investasi, perjalanan, budaya popular, dan bentuk interaksi yang
lain.
Globalisasi memiliki banyak definisi, salah satunya seperti yang dikemukakan
oleh Lodge (1991), mendefinisikan globalisasi sebagai suatu proses yang
menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling
terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi,
politik, teknologi maupun lingkungan. Dengan pengertian ini globalisasi
dikatakan bahwa masyarakat dunia hidup dalam era dimana kehidupan mereka sangat
ditentukan oleh proses-proses global.
2. Ciri Globalisasi
Berikut ini
beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di
dunia.
1. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti
telepon genggam, televisi, satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi
global terjadi sedemikian cepatnya, sehingga memungkinkan kita merasakan banyak
hal dari budaya yang berbeda.
2. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung
sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh
perusahan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade
Organization (WTO).
3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi,
fim, musik, dan transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita
dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal
yang melintasi beranekaragam budaya, misalnya dalam bidang fashion dan makanan.
4. Meningkatknya masalah besama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis
multinasional dan lain-lain.
3. Proses Terjadinya Globalisasi
Hubungan
antarbangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri,
benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan
antarnegara sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu para pedagang dari Cina dan
India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat maupun jalan laut
untuk berdagang.
Fase selanjutnya
ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum
muslim membentuk jaringan perdagangan dan menyebarkan nilai-nilai agamanya,
nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya
ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa.
Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini.
Hal ini didukung pla denan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan
keterkaitan antarbangsa dunia.
Semakin
berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga
memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indonesia,
perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia, Freeport dan Exxon
dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda British Petroleum dari Inggris
adalah beberapa contohnya.
Fase selanjutnya
terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan
komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa
kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia.
Implikasinya, negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas.
Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan
transportasi.
C. Dampak
Modernisasi dan Globalisasi
Modernisasi dan
globalisasi memiliki dampak atau akibat bagi manusia dan lingkungannya, dampak
yang baik (positif) ataupun buruk (negatif).
1. Dampak Positif
Dampak positif
dari modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut.
a. Memudahkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas bagus dengan harga yang
paling murah.
b. Tersedianya lapangan pekerjaan bagi tenaga profesional.
c. Perkembangan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dunia.
d. Komunikasi tanpa dibatasi jarak dan waktu sehingga dapat memperlancar
perdagangan internasional.
e. Terbukanya peluang bisnis dan kemudahan di bidang pendidikan, politik,
pertahanan dan keamanan.
f. Pembangunan yang lebih terencana dan berorientasi pada kebutuhan hidup warga
dunia.
g. Penanaman modal asing memicu pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
h. Terjadinya migrasi yang tinggi dalam suatu negara maupun dari negara yang
satu ke negara yang lain.
i. Bercampurnya berbagai kebudayaan dari berbagai daerah dan negara.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif
dari modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut.
a. Bergesernya nilai-nilai dan sikap seseorang karena pengaruh negatif dari
teknologi komputerisasi, media massa, dan alat komunikasi.
b. Tumbuhnya mental frustasi, minder, stres dan tertekan karena tidak dapat
mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
c. Posisi tawar yang selalu kalah bagi negara berkembang yang dikalahkan oleh
negara maju membuat negara berkembang semakin terpuruk dan tidak dapat
berkompetisi dengan negara maju.
d. Orientasi hidup hanya pada nilai ekonomi menyebabkan bergesernya nilai-nilai
kemanusiaan, keharmonisan hidup dengan lingkungan dan kehangatan persahabatan.
e. Hilangnya budaya asli daerah tertentu akibat tidak dipatenkan.
f. Makin merajalelalnya kaum kapitalis atau pemilik modal yang dengan leluasa
menanamkan modalnya di segala penjuru dunia.
g. Kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk merusak dunia menjadi ketakutan
semua pihak.
B. Pengertian modernisasi dan westernisasi
Modernisasi
mungkin merupakan persoalan menarik yang dewasa ini merupakan gejala umum di
dunia ini. Kebanyakan masyarakat di dunia dewasa ini terkait pada jaringan
modernisasi, baik yang baru memasukinya, maupun yang sedang meneruskan tradisi
modernisasi. Secara historis, modernisasi merupakan suatu proses perubahan yang
menuju pada tipe sistem-sistem sosial, ekonomi, dan politik yang telah
berkembang di Eropa Barat dan Amerika Utara pada abad ke-17 sampai 19. Sistem
sosial yang baru ini kemudian menyebar ke negara-negara Eropa lainnya serta
juga ke negara-negara Amerika Selatan, Asia, dan Afrika.
Menurut Wilbert E
Moore modernisasi mencakup suatu transformasi total kehidupan bersama yang
tradisional atau pra modern dalam arti teknologi serta organisasi sosial ke
arah pola-pola ekonomi dan politis yang menjadi ciri negara-negara barat yang
stabil. Karakteristik umum modernisasi yang menyangkut aspek-aspek
sosio-demografis masyarakat dan aspek-aspek sosio-demografis digambarkan dengan
istilah gerak sosial (social mobility). Artinya suatu proses unsur-unsur sosial
ekonomis dan psikologis mulai menunjukkan peluang-peluang ke arah pola-pola
baru melalui sosialisasi dan pola-pola perilaku. Perwujudannya adalah
aspek-aspek kehidupan modern seperti misalnya mekanisasi, mass media yang
teratur, urbanisasi, peningkatan pendapatan perkapita dan sebagainya.
Westernisasi
adalah sikap meniru dan menerapkan unsur kebudayaan Barat apa adanya tanpa
diseleksi. Berlangsungnya westernisasi melalui interaksi sosial yang berupa
kontak sosial langsung ataupun tidak langsung. Westernisasi dapat berlangsung
terutama melalui media cetak dan elektronik, seperti buku, majalah, televisi,
video dan internet.
Westernisasi
dapat berlangsung pada setiap generasi baik anak-anak, remaja ataupun orang tua
yang kurang peka terhadap nilai kepribadian bangsa Indonesia. Westernisasi di
kalangan remaja berlangsung lebih intensif sebab pada usia itu, secara
psikologis remaja sedang dalam proses mencari nilai yang dianggap lebih baik.
Negara-negara
Barat memang lebih maju, tetapi tidak semua kemajuan harus diserap atau cocok
diterapkan di Indonesia. Hal itu bukan berarti semua unsur budaya Barat ditolak
untuk berkembang di Indonesia, tetapi harus diseleksi dan disesuaikan dengan
nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
C. Penemuan di
berbagai bidang Akibat Globalisasi
1. Tehnologi
yang mampu mengolaborasi gelombang emosi,untuk mendeteksi tingkat kejujuran
2. Tehnologi
yang memungkinkan manusia melakukan akses dari tempat yang berbeda dengan
durasi yang tak terbatas
3. Tehnologi
yang mengerjakan pekerjaan 100 orang manusia di kerjakan oleh 1 orang
4. Tehnologi
memori card yang dapat menampung banyak data dalam bentuk tera
5. penggunaan
alat-alat kedokteran yang mempergunakan aplikasi komputer, salah satunya adalah
USG (Ultra sonografi).
6. Tehnologi
farmasi dalam sebuah chip yang dikendalikan secara nirkabel3e
DAFTAR PUSTAKA
Aang, Witarsa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK :
Kelas XII. ERLANGGA
Alfian, 1992. Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta : PT Gramedia
Budiardjo, Miriam, 1985. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT
Gramedia
Djajoeji, Djaman. 1993. Ilmu Negara. Bandung : IKIP Bandung
Kartaprawira, Rusadi. 1983. Sistem Politik Indonesia : Suatu Model Pengantar. Bandung : Sinar
Baru
Mahfud MD, Moh. 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia.
Jakarta : Rineka Cipta