Monday, 1 September 2014

Aturan Demokrasi



Aturan Demonstrasi
Melakukan unjuk rasa juga memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Dalam menyampaikan pendapat di muka umum memiliki berbagai bentuk salah satunya adalah unjuk rasa/demonstrasi, ada pula yang lainnya seperti pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pemberitahuan tertulis kepada Polri yang memuat:
  • Maksud dan tujuan
  • Tempat, lokasi, route
  • Waktu dan lama pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
                                                                                     
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009. didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.
Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.

No comments:

Post a Comment