Monday, 29 September 2014

Daftar Isi Blog





 Daftar Isi Bagian BLOG
"UMUM"
1. Kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
2. Tentang Tes 
3. Menganalisis Hasil Tes
4. Penilaian Kelas
5. Tes Standar dan Tes Buatan Guru
6. Penyusunan dan Teknik Penskoran
7. Taksonomi
8. Model Pembelajaran
9. Tujuan dan Fungsi Pendidikan
10. Hakekat dan Esensi Pancasila Terhadap Ketahanan NKRI
11. Sekolah Berstandar Internasional (SBI)
12. Teknik Mengajar yang Baik dan Efektif
13. Status Sosial dan Stratifikasi Sosial
14. Strategi Belajar Mengajar
15. Profesi Guru
16. Metode Pembelajaran
17. Perkembangan Peserta Didik
18. Rangkap 5
19. Rangkap 3
20. Psikologi Sosial
21. Penilaian Portofolio
22. Pengorganisasian Materi Pembelajaran IPS
23. Penelitian Tindakan Kelas
24. Penafsiran Konsep Penguasaan Negara
25. Pancasila Sebagai Sistem Etika
26. Pajak Bumi dan Bangunan
27. Outline Penelitian
28. Negara-negara ASEAN
29. Masalah Ketanagakerjaan
30. Kepribadian dan Perkembangan
31. Kekuasaan Negara
32. Hubungan Negara dengan Kekuasaan
33. Filsafat Pancasila
34. Daftar Ketua MPR
35. Eksistensi Pancasila dalam Kebangsaan
36. Makalah Gotong Royong
37. Media Pendidikan
38. Pengertian Kebudayaan
39. Instrumen Soal
40. Kata Kerja Operasional Indikator RPP
41. Pendidikan
42. Organisasi Kurikulum Pendidikan Kejuruan
43. Organisasi
44. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
45. Minat Belajar
46. Pendekatan dalam Organisasi
47. Konsep Kepemimpinan
48. Kisi-Kisi Angket
49. Pengelolaan Sekolah
50. Kurikulum
51. Kasus Korupsi
52. Konflik


"PENDIDIKAN FORMAL"
1. Materi PKn
     a. PKn Kelas X
     b. PKn Kelas XI
     c. PKn Kelas XII
2. Perangkat Pembelajaran
     a. RPP PKn Kelas VIII
     b. RPP PKn Kelas XII
     c. Silabus PKn Kelas XII
     d. RPP PKN Kelas X
3. Fisika Kelas X-XII



"HUKUM"
1. Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Benda
2. Hukum Pidana
3. Hukum Islam
4. Hukum Perjanjian Internasional
5. Sumber Hukum Islam
6. Hak Asasi Manusia (HAM)
7. UU tentang Kewarganegaraan
8. Pasar Modal dan Pasar Uang
9. Perjanjian Internasional
10. Hubungan Internasional
11. Kejahatan Terhadapan Kekayaan
12. Aturan Demokrasi


"SEJARAH"
1. Sejarah Perjuangan Generasi Muda
2. Sejarah Pemuda


"POLITIK"
1. Partai Politik
2. Politik Hukum
3. Hubungan Internasional
4. Metode Ilmu Politik
5. Konflik Ilmu Politik
6. Politik
7. Pengertian Ilmu Politik
8. Makalah Ilmu Politik
9. Partisipasi Politik

Untuk sementara waktu, admin hanya bisa membagikan beberapa informasi. Jika terdapat banyak kesalahan dalam penyusunan dalam blog ini, saya mohon maaf dan consumen bisa mengeditnya sendiri tanpa mengkonsumsi secara instan


Monday, 22 September 2014

Materi PKn Kelas XII


BAB 1
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A.     PENGERTIAN IDEOLOGI DAN MANFAAT BAGI SUATU NEGARA
1.      Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan.
Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kalian ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
2.      Fungsi Ideologi
Fungsi ideologi sebagai berikut:
a.    Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
b.    Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
c.    Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
d.    Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
e.    Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk    menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f.     Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
3.      Manfaat Ideologi
  Manfaat Ideologi bagi suatu negara, yaitu sebagai berikut :
1.    Menjadi pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
2.    Memberi arah dan cita-cita bangsa yang bersangkutan.
3.    Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah  masalah politik, ekonomi, sosial budaya,  dan pertahanan  keamanan.
4.     Mampu memandang persoalan-persoalan yang dihadapinnya dan menentukan     arah serta bagaimana bangsa itu  memecahkan persoalan yang di hadapi
B.      PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut:
1.    Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.    Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :
- Ideologi Terbuka
1.    Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2.    Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.    Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
4.    Bersifat dinamis dan reformis.
5.    Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
6.    Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
- Ideologi Tertutup
1.    Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2.    Bukan berupa nilai dan cita-cita.
3.    Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
4.    Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.


C.      IDEOLOGI-IDEOLOGI DI DUNIA DAN NEGARA YANG MENGANUT
1.      Komunisme
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebutPenganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
2.      Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu
Liberalisme dianut oleh negara-negara di berbagai benua.
Benua amerika: Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico Suriname.
Benua eropa: Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.
Benua Asia: India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Kepulauan Oceania: Australia dan Selandia Baru.
Benua Afrika: Mesir, Senegal dan Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
3.      Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith adalah tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya.
Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.
4.      Fasisme
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.
Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman.
5.      Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite. Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
6.      Islamisme
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asadābādī-Din sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
7.      Pancasila
Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ideologi pancasila hanya di gunakan di Negara Indonesia.
D.     PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. . Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
1.    Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pem berian negara.
2.    Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll      
3.    Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,gotong-royong, musyawarah, dll.




FUNGSI POKOK PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Adapun fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
a.    Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
b.    Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
c.    Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
d.    Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
e.    Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.

Pancasila sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
     Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia.
     Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
     Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
     Dari sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut :
1.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.









BAB 2
SISTEM PEMERINTAHAN

A.   PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
1.      Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu cara mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu negara, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, sistem pemerintahan lebih menekankan pada sistem yang digunakan dalam melaksanakan kekuasaan negara.
3.    Macam sistem pemerintahan:
Secara umum,system pemerintahan ada dua macam yaitu system pemerintahab presidensial dan system pemerintahan parlementer
Penjelasan :
a.       Pemerintahan presidensial.
Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut :
 Amerika SerikatFilipinaIndonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.


Ciri-cirinya :
a.    Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara ).
b.    Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
c.    Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
d.    Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
e.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
b.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer 
       Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
a.    Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
b.    Menteri menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepadaDPR. Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
c.    Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.  Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
d.    Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.



Perbedaan/Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial

Hal

Parlementer

Presidensial
Kepala Negara
Presiden atau Raja
Presiden
Kepala Pemerintahan
Perdana Menteri
Presiden
Mentri-mentri
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
Ya
Tidak 
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
Ya
Tidak
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
Tidak
Ya
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
Kadang-kadang
Tidak secara langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi pengawasan
Pusat Kekuasaan
Parlemen
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. 
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.)
Tidak
Beberapa negara di dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer  secara kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
1.      Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
2.      Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3.      Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
2.  Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
1.    -Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
2.    -Bentuk pemerintahan republik
      Penjelasan :
a.      Bentuk Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
a.    Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh : Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara adalah Saya)
b.    Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi) Contoh : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
c.    Monarki Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen.  Raja hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris, Belanda, malaysia.
b.      Bentuk Pemerintahan Republik,yang meliputi:
1.    Republik Absolut, Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik.
2.    Republik Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3.    Republik Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuaaan eksekutif
Sistem politik dapat diartikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk masyarakat.Berdasarkan  pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal tersebut:
1.    Fungsi intergrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik kedalam maupun keluar
2.    Penerapan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
3.    Penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun tidak
Alfian mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
1.    Sistem politik otoriter/totaliter
2.    Sistem politik anarki
3.    Sistem politik
4.    Sistem politik demokrasi
5.    Sistem politik demokrasi dalam trans Sistem politik
4.       Demokrasi sebagai sistem politik
Kata demokrasi dalam sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan Hak Asasi Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang banyak, tanpa mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh diktator mayoritas. Sebuah sistem politik demokrasi akan bertahan apabila sumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama.  Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sistem politik demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b.    Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
c.    Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan baik sebagai pemilihan maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting
d.    Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa
e.    Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.
B.   SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.
Berikut ini akan dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
1.       Sebelum Amandenen UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut.  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:

a.       Pembukaan UUD 1945
            Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut berubah.
b.      MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.

c.        MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
d.       BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
e.       DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
            UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.
f.        Presiden
ü  Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü  Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
ü  Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
ü  Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü  Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
2.       Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut:  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

a.      MPR
ü Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
ü Menghilangkan supremasi kewenangannya.
ü Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
ü Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
ü Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
ü Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
b.      DPR
ü Posisi dan kewenangannya diperkuat.
ü Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
ü Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
ü Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c.       DPD
ü Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
ü Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
ü Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
ü Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
d.      BPK
o  Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
o  Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
o  Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
o  Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
e.       Presiden
o  Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
o  Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
o  Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
o  Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o  Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o  Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f.       Mahkamah Agung
o  Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
o  Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
o  Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
o  Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g.      Mahkamah Konstitusi
o  Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
o  Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
o  Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif
















BAB 3
PERANAN PERS

1.  PENGERTIAN PERS
Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas. 
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
II. FUNGSI PERS
 Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
a.    Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi  kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
b.    Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c.    Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
d.    Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1.    Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
2.    Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
3.    Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.
4.    Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
e.    Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
III. PERANAN PERS
       Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut :
a.    Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b.    Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.
c.    Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d.    Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.    Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
IV. PERKEMBANGAN PERS DI INDONMESIA
       A. Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Penjajah Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.  Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi belanda mengeluarkan  atruan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya.  Kemudian belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda.
Demikian halnya pada pendudukan Jepang yang totaliter dan pasistis, dimana orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan, politik
       B. Di Masa Orde Lama
Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.  Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950.  Awl pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.
Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966), tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta.  Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tercermin  dari pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan .....Hak kebebasan individu disesuaikan denga hak kolektif seluruh bangsadalam melaksanakan kedaulatan rakyat.  Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moraldan kepribadian indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME. 
 C. PERS DI MASA ORDE BARU
Pada awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.  Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.  Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstrukti
Masa kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama.  Dengan peristiwa malari beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas.  Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah atau negara.  Pers tidak pernah melakukan kontrol sosial disaat itu.  Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
       D. PERS DI ERA REFORMASI
                        Kalangan pers kembali bernafas lega karena pmerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap persnasioal tidak lagi diadakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2).  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh pengadilan.    
V. PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
       A. Landasan Hukum Pers Indonesia
            1. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
            2. Pasal28 F UUD 1945, berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
            3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan 21 yang bebunyi :
       -Pasal 20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
       -Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk mencari,            memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
            4. UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 :
       -Ayat 1 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
       -Ayat 2 yaitu Setiap orang berhak untuk mencari,         memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
            5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
       -Pasal 2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
       -pasal 4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.
     
  B. DEWAN PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.  Fungsi-fungsi dewan pers adalah :
a.    Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
b.    Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan pers.
c.    menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
d.    Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
e.    Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
f.     Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyususn peraturan  di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
g.    Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).
       C.  ANGGOTA DEWAN PERS
Keangotaan dewan pers terdiri dari :
1.    Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
2.    Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh orhganisasi perusahaan pers.
3.    Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi  dan bidang lainnya yang dipilih oleh arganisasi perusahaan  pers;
4.    ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggoata.
5.    Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan keputusan Presiden.
6.    Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat dilpilih kembali untuk satu periode.
 D. LANDASAN PERS NASIONAL :
1.    Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2.    Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3.    Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999.
4.    Landasan Profesional adalah Kode Etik Jurnalistik
5.    Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku di masyarakat.
VI. KEBEBASAN PER
Kebebasan pers di Indonesia merupakan hal yang baru  sehingga rawan gangguan.  Secara umum ada  dua macam gangguan :
a.    Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin meniadakan kebebasan pers.
b.    Penyalahgunaan kebebasan pers yaitu insan pers memamfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan Jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya.  Oleh karena itu tantangan terberat bagi wartwan adalah kebebasan pers itu sendiri.
       Ad 1 Pengendalian Kebebasan Pers : ada 4 faktor ayng menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu :
a.    Distorsi peraturan perundang-undangan, contoh dalam UUD 1945 pasal 28 sudah sangat jelas menjamin kebebasan pers, tidak ada sensor, tidak ada breidel, setiap warganegar dapat malakukan perusahaan pers (UU No. 11 tahun 1966).  Namun muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang pokok pers.  Di dalamnya mengatur tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) serta menteri penerangan dapat membatalkan SIUPP walaupun tidak menggunakan istilah breidel.
b.    Perilaku Aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, membreidel surat kabar dan majalah, kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
c.    Pengadilan Massa, Ketidak puasan atau merasa dirugikan atas suatu berita dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dll.
d.    Perilaku pers sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama daripada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.
       Ad.2. Penyalahgunaan Kebebasan Pers, seperti penyajian berita atau informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius, menghina, memfitnah, menyebarkan kebohongan, fornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dll.
VII. TEORI-TEORI TENTANG PERS
1.Teori pers otoritarian : Teori ini menganggap Negara sebagai ekspresi tertinggi dari pada kelompok manusia, yang   mengungguli masyarakat dan individu. Negara adalah hal yang sangat penting yang dapat membuat manusia menjadi manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif tidak mencapai tujuan hidupnyaOleh karena itu pers adalat alat penguasa untuk menyampaikan  keinginannya kepada rakyat.
            Prinsip-prinsipnya :
a.    Media selamanya tunduk pada penguasa             
b.    Sensor dibenarkan  tak dapat diterima.
c.    Kecaman terhadap penguasa dan penympangannya kebijakannya                                
d.    Wartawan tidak memiliki kebebasannya                                 
2. Teori Pers Libertarian : Teori menganggab bahwa pers merupakan sarana   penyalur hati nurani rakyat untuk  mengawasi dan menetukan sikap terhadap kebijakan pemerintah.  Pers berhadapan dengan pemerintah Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggab sensor sebagai hal yang Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya :
a.    Melayani kebutuhan ekonomi (iklan)
b.    Melayani kehidupan politik  
c.    Mencari keuntungan (kelangsungan hidupnya)      
d.    Menjaga hak warga Negara (control social)           
e.    Memberi hiburan.   
            Ciri-cirinya :
a.    Publikasi bebas dari penyensoran 
b.    Tidak memerlukan ijin penerbitan, pendistribusian  
c.    Kecaman terhadap pejabat, partai politik tidak dipidana
d.    Tidak adak kewajiban untuk mempublikasikan segala hal    
e.    Publikasi kesalahan dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang     menyangkut opini dan keyakinan.
f.     Tidak ada batas hukum dalam mencari berita      
g.    Wartawan mempunyai otonomi professional.
3. Pers Tanggung Jawab Sosial, mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
4. Teori Pers komunis, menyatakan pers adalah alat pemerintah atau partai yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers itu tunduk kepada negara.  Ciri-ciri pers Komunis adalah :
a.    Media dibawah kendali kelas pekerja karena pers melayani kelas tersebut.
b.    Media tidak dimiliki secara pribadi.
c.    Masyarakat berhak melakukan sensor.
VIII. KODE ETIK JURNALISTIK                                                     
          Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
       Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.     Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.     Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.      Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.     Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.  
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.      menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.     menghormati hak privasi;
c.      tidak menyuap;
e.    menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.     menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.    tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.     penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.      Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.      Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.      Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.      Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.      Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.      Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.      Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.      Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.      Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.  
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.     Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b.     Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
 Penafsiran
a.         Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.        Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a.      Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.      Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.      Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.      “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a.      Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.     Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a.     Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.     Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.      Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.      Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a.     Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.     Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.     Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.










BAB 4
GLOBALISASI

A.   PENGERTIAN GLOBALISASI
1. Pengertian Globalisasi
Kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang berarti universal (mendunia). Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya popular, dan bentuk interaksi yang lain.
Globalisasi memiliki banyak definisi, salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Lodge (1991), mendefinisikan globalisasi sebagai suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi maupun lingkungan. Dengan pengertian ini globalisasi dikatakan bahwa masyarakat dunia hidup dalam era dimana kehidupan mereka sangat ditentukan oleh proses-proses global.
2.      Ciri Globalisasi
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
1. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi, satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi sedemikian cepatnya, sehingga memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
2. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, fim, musik, dan transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beranekaragam budaya, misalnya dalam bidang fashion dan makanan.
4. Meningkatknya masalah besama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional dan lain-lain.
3. Proses Terjadinya Globalisasi
Hubungan antarbangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antarnegara sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu para pedagang dari Cina dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat maupun jalan laut untuk berdagang.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan dan menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pla denan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antarbangsa dunia.
Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indonesia, perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia, Freeport dan Exxon dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda British Petroleum dari Inggris adalah beberapa contohnya.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi.
C. Dampak Modernisasi dan Globalisasi
Modernisasi dan globalisasi memiliki dampak atau akibat bagi manusia dan lingkungannya, dampak yang baik (positif) ataupun buruk (negatif).
1. Dampak Positif
Dampak positif dari modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut.
a. Memudahkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas bagus dengan harga yang paling murah.
b. Tersedianya lapangan pekerjaan bagi tenaga profesional.
c. Perkembangan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dunia.
d. Komunikasi tanpa dibatasi jarak dan waktu sehingga dapat memperlancar perdagangan internasional.
e. Terbukanya peluang bisnis dan kemudahan di bidang pendidikan, politik, pertahanan dan keamanan.
f. Pembangunan yang lebih terencana dan berorientasi pada kebutuhan hidup warga dunia.
g. Penanaman modal asing memicu pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
h. Terjadinya migrasi yang tinggi dalam suatu negara maupun dari negara yang satu ke negara yang lain.
i. Bercampurnya berbagai kebudayaan dari berbagai daerah dan negara.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif dari modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut.
a. Bergesernya nilai-nilai dan sikap seseorang karena pengaruh negatif dari teknologi komputerisasi, media massa, dan alat komunikasi.
b. Tumbuhnya mental frustasi, minder, stres dan tertekan karena tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
c. Posisi tawar yang selalu kalah bagi negara berkembang yang dikalahkan oleh negara maju membuat negara berkembang semakin terpuruk dan tidak dapat berkompetisi dengan negara maju.
d. Orientasi hidup hanya pada nilai ekonomi menyebabkan bergesernya nilai-nilai kemanusiaan, keharmonisan hidup dengan lingkungan dan kehangatan persahabatan.
e. Hilangnya budaya asli daerah tertentu akibat tidak dipatenkan.
f. Makin merajalelalnya kaum kapitalis atau pemilik modal yang dengan leluasa menanamkan modalnya di segala penjuru dunia.
g. Kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk merusak dunia menjadi ketakutan semua pihak.
B.   Pengertian modernisasi dan westernisasi
Modernisasi mungkin merupakan persoalan menarik yang dewasa ini merupakan gejala umum di dunia ini. Kebanyakan masyarakat di dunia dewasa ini terkait pada jaringan modernisasi, baik yang baru memasukinya, maupun yang sedang meneruskan tradisi modernisasi. Secara historis, modernisasi merupakan suatu proses perubahan yang menuju pada tipe sistem-sistem sosial, ekonomi, dan politik yang telah berkembang di Eropa Barat dan Amerika Utara pada abad ke-17 sampai 19. Sistem sosial yang baru ini kemudian menyebar ke negara-negara Eropa lainnya serta juga ke negara-negara Amerika Selatan, Asia, dan Afrika.
Menurut Wilbert E Moore modernisasi mencakup suatu transformasi total kehidupan bersama yang tradisional atau pra modern dalam arti teknologi serta organisasi sosial ke arah pola-pola ekonomi dan politis yang menjadi ciri negara-negara barat yang stabil. Karakteristik umum modernisasi yang menyangkut aspek-aspek sosio-demografis masyarakat dan aspek-aspek sosio-demografis digambarkan dengan istilah gerak sosial (social mobility). Artinya suatu proses unsur-unsur sosial ekonomis dan psikologis mulai menunjukkan peluang-peluang ke arah pola-pola baru melalui sosialisasi dan pola-pola perilaku. Perwujudannya adalah aspek-aspek kehidupan modern seperti misalnya mekanisasi, mass media yang teratur, urbanisasi, peningkatan pendapatan perkapita dan sebagainya.
Westernisasi adalah sikap meniru dan menerapkan unsur kebudayaan Barat apa adanya tanpa diseleksi. Berlangsungnya westernisasi melalui interaksi sosial yang berupa kontak sosial langsung ataupun tidak langsung. Westernisasi dapat berlangsung terutama melalui media cetak dan elektronik, seperti buku, majalah, televisi, video dan internet.
Westernisasi dapat berlangsung pada setiap generasi baik anak-anak, remaja ataupun orang tua yang kurang peka terhadap nilai kepribadian bangsa Indonesia. Westernisasi di kalangan remaja berlangsung lebih intensif sebab pada usia itu, secara psikologis remaja sedang dalam proses mencari nilai yang dianggap lebih baik.
Negara-negara Barat memang lebih maju, tetapi tidak semua kemajuan harus diserap atau cocok diterapkan di Indonesia. Hal itu bukan berarti semua unsur budaya Barat ditolak untuk berkembang di Indonesia, tetapi harus diseleksi dan disesuaikan dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.

C.   Penemuan di berbagai bidang Akibat Globalisasi





1.    Tehnologi yang mampu mengolaborasi gelombang emosi,untuk mendeteksi tingkat kejujuran
2.    Tehnologi yang memungkinkan manusia melakukan akses dari tempat yang berbeda dengan durasi yang tak terbatas
3.    Tehnologi yang mengerjakan pekerjaan 100 orang manusia di kerjakan oleh 1 orang
4.    Tehnologi memori card yang dapat menampung banyak data dalam bentuk tera
5.    penggunaan alat-alat kedokteran yang mempergunakan aplikasi komputer, salah satunya adalah USG (Ultra sonografi).
6.    Tehnologi farmasi dalam sebuah chip yang dikendalikan secara nirkabel3e




DAFTAR PUSTAKA


Aang, Witarsa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK : Kelas XII. ERLANGGA
Alfian, 1992. Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta : PT Gramedia
Budiardjo, Miriam, 1985. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia
Djajoeji, Djaman. 1993. Ilmu Negara. Bandung : IKIP Bandung
Kartaprawira, Rusadi. 1983. Sistem Politik Indonesia : Suatu Model Pengantar. Bandung : Sinar Baru
Mahfud MD, Moh. 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta